Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Konfirmasi Status Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dan Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) PP No 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam oenyelenggaraan jaminan sosial, Pemko Semarang dapat menerapkan saksi administratif berupa tidak mendapatkan layanan publik tertentu atas permintaan BPJS; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Perwal Semarang tentang konfirmasi status kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan dalam pemberian pelayanan publik tertentu di lingkungan pemko semarang;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 tahun 1992; PP No 50 Tahun 2007; PP No 85 Tahun 2013; PP No 86 Tahun 2013; Perda Kota Semarang No 8 Tahun 2014; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2016; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016; Perwal Semarang No 78 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, konfirmasi status kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 65 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakatan, Atribut Partai Politik Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepada Daerah Di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk memelihara ketertiban umum dan estetika kota
maka dipandang perlu untuk mengatur pemasangan atribut
Organisasi Kemasyarakatan, atribut Partai Politik dan Alat
Peraga Kampanye peserta Pemilihan Umum atau Pemilihan
Kepala Daerah; bahwa peraturan Walikota Semarang Nomor 30 A Tahun 2013
tentang Tata Tertib Pemasangan Atribut Partai Politik, Alat
Peraga Kampanye Peserta Pemilu dan Pemilukada serta Atribut
Organisasi Kemasyarakatan di Kota Semarang, tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Pemasangan Atribut Organisasi
Kemasyarakatan, Atribut Partai Politik dan Alat Peraga
Kampanye Peserta Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala
Daerah di Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2017;
Peraturan walikota ini mengatur tentang ruang lingkup dan prinsip, atribut organiasi kemasyarakatan, atribut partai politik dan alat peraga kampanye, pemasangan atribut organisasi kemasyarakatan, atribut partai politik dan alat peraga kampanye diluar masa kampanye, pemasangan atribut partai politik dan/atau alat peraga kampanye pada masa kampanye, kewajiban dan larangan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 30 A Tahun 2010 dicabut.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jejaring Kemitraan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa agar usaha mikro lebih berkembang dalam
menopang laju pertumbuhan ekonomi daerah
dengan membuka peluang usaha sendiri maka perlu
adanya jejaring kemitraan antara pelaku usaha
mikro, dengan beberapa mitra kerja untuk sarana
pemasaran dan transaksi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Jejaring Kemitraan
Usaha Mikro;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk Jejaring Kemitraan
Bab III Pelaksanaan Jejaring Kemitraan
Bab IV Pembinaan dan Pengawasan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pegawai Kontrak Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pegawai kontrak atau yang profesional, berkualitas dan bertanggung jawab, diperlukan personel yang kompeten melalui sistem pengelolaan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; bahwa Perwal No 58 Tahun 2017 tentang Pengelolaan pegawai Kontrak di lingkungan Pemko Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, perlu membentuk Perwal tentang perubahan atas Perwal semarang No 58 Tahun 2017 tentang pengelolaan pegawai kontrak di lingkungan Pemko Semarang;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 2003; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 53 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016; Perwal Semarang No 58 Tahun 2016; Perwal Semarang No 87 tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6 ayat (2), Pasla 10 huruf (d).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 58 Tahun 2017 diubah.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 85 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota
Semarang dan sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud, maka
perlu segera menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Dinas Terminal;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu ditetapkan
Peraturan Walikota Semarang tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Terminal Kota Semarang
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, organisasi, kedudukan, penjabaran tugas dan fungsi,kelompok jabatan fungsional, tata kerja dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Semarang Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (2)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi 2020-2024, bahwa Road Map Reformasi
Birokrasi 2020-2024 digunakan sebagai acuan bagi seluruh
kementrian/lembaga dan pemerintah daerah untuk
menyusun Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Semarang
Tahun 2020-2024.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, road map reformasi birokrasi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
130 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 51A Tentang Perizinan Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Reklame dan
dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
Kota Semarang melalui retribusi sewa lahan reklame
perlu dilakukan tindakan cepat untuk mengatasi
masalah tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota Semarang tentang Perubahan atas Peraturan
Walikota Semarang Nomor 51 A Tahun 2017 tentang
Perizinan Penyelenggaraan Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Walikota Semarang Nomor 51A Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 ayat (2) dan penambahan ayat (3), perubahan Paal 16.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 51A Tahun 2017 diubah.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2019
PERWALI Kota Semarang No. 55 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
PERWALI Kota Semarang No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Mencabut :
Keputusan Walikota
Semarang Nomor 800/895 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara
Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen di lingkungan
Pemerintah Kota Semarang untuk melaporkan
kekayaannya; bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam
pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergis
dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal
kepatuhan pelaporan harta kekayaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b dipandang perlu
menerbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara
(LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Wajib LHKPN
Bab III Penyampaian LHKPN
Bab IV Unit Pengelola LHKPN
Bab V Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2019.
Keputusan Walikota Semarang Nomor 800/895 Tahun 2018 dicabut.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 67 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Stimulus berupa Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan beban wajib pajak
karena pertumbuhan ekonomi dan tingginya inflasi,
Pemerintah Kota Semarang perlu memberikan
pengurangan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan
Perkotaan Tahun 2020; bahwa berdasarkan Pasal 107 ayat (2) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan
Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan, Walikota dapat
memberikan Pengurangan atas Ketetapan Pajak
Terhutang berdasarkan pertimbangan kemampuan
membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu
Wajib Pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Pemberian
Stimulus Berupa Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan Tahun 2020;
Undang–undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintahan Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Walikota Semarang Nomor 89 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang besarnya stimulus berupa pengurangan ketetapan pajak, sehingga ketetapan PBB Tahun 2020 sama dengan ketetapan PBB Tahun 2019 dan diberikan secara otomatis tanpa proses pengajuan. Pemberian stimulus pengurangan ketetapan pajak dikecualikan pada beberapa hal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2019.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 67 Tahun 2018
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 119 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Taman Margasatwa Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 119 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Taman Margasatwa Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri
dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Peraturan Walikota
Semarang Nomor 119 Tahun 2016 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Taman Margasatwa pada
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang perlu
ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang
Pencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor119 Tahun
2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Dinas Taman Margasatwa pada Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan PresidenNomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor 119 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 119 Tahun 2016 dicabut.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat