Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa warga negara dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak-haknya serta dijamin kesamaan hak perempuan dan laki-laki untuk menikmati dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial, sipil, budaya atau bidang lain apa pun dengan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila;
b. bahwa dalam rangka menjamin kesamaan hak perempuan dan laki-laki serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dipandang perlu melakukan strategi Pengarusutamaan Gender ke dalam seluruh proses pembangunan Daerah;
c. bahwa Pemerintah Kota Semarang memiliki kewenangan melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sub urusan Kualitas Hidup Perempuan Bidang Pelembagaan Pengarustamaan Gender yang terumuskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pengarustamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tugas dan kewenangan, perencanaan, pelaksanaan dan pemberdayaan, pendanaan, pengembangan jejaring, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pemantauan, pelaporan dan evaluasi, penghargaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2021.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pusat Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengefektifkan pelayanan pengaduan terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan adanya pengaturan pengelolaan pengaduan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota .Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang, maka Peraturan Walikota Semarang Nornor 31 Tahun 2014 tentang Pusat Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Kota Semarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu dibentuk Peraturan Walikota Semarang tentang tentang Pusat Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992; Peraruran Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/4/2009; Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 76 Tahun 2016;
Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang Pusat Pengaduan Masyarakat yang meliputi kedudukan dan susunan organisasi, tugas, fungsi dan kewenangan serta penjabaran tugas dan fungsi. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 31 Tahun 2014 dicabut
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang
Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Badan
Usaha Milik Daerah dalam rangka pengembangan usaha dan
peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta
peningkatan pendapatan asli daerah, diperlukan
penambahan penyertaan modal daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang
Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2013.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2008 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur pengalihan kepemilikan
barang milik daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan
yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk
diperhitungkan sebagai modal/saham Daerah kepada Badan Usaha Milik
Daerah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Prinsip Dan Tujuan;
4. Jumlah Tambahan Penyertaan Modal;
5. Penggunaan Dana;
6. Sumber Dana;
7. Pengawasan;
8. Laba;
9. Pertanggungjawaban;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2013.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 1992
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadaya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1993/No.5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna
khusunya yang menyangkut bidang perencanaan, pengendalian dan
pengembangan atas Rencana Tata Ruang kota, maka Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dipandang perlu ditinjau kembali
untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan pada saat ini;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dan sebagai pelaksana
Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 17 Maret 1992 Nomor 061.1/764/SJ
dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 4 April
1992 Nomor 062.1/10532 perihal Pengembangan Dinas Tata Kota Daerah
Tingkat II Semarang, maka dipandang perlu menetapkan pembentukan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987; keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Organisasi 4. Tata Kerja 5. Ketentuan Lain-Lain 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1993.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Tata Kota Kotamadaya Daerah Tingkat II Semarang
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2000/No.30 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingakt II Semarang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah yang didalamnya mencabut Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1986
tentang Pengaturan Tempat Usaha serta Pembinaan Pedagang Kaki
Lima, maka dipandang perlu mengatur kembali Pengaturan dan
Pembinaan Pedagang Kaki Lima;
b. bahwa untuk melaksanakan pengaturan sebagaimana dimaksud huruf a
diatas, maka perlu diterbitkan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Pereturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6
Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13
Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur pedagang yang didalam
usahanya memprgunkan sarana dan atau perlengkapan yang mudah dibongkar pasang /
dipindahkan dan atau mempergunakan tempat usaha yang menempati tanah yang
dikuasai Pemerintah Daerah dan atau pihal lain. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pengaturan Tempat Usaha;
3. Perijinan;
4. Retribusi;
5. Hak, Kewajiban dan Larangan;
6. Pembinaan;
7. Pelaksanaan dan Pengawasan;
8. Ketentuan Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Sanksi Administrasi;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2000.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Semarang Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Semarang Tahun 2016-2021 serta penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat, maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 206 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Semarang Tahun 2016-2021, perlu ditinjau kembali.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 20052025.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan.
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Semarang.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kota Semarang.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Semarang Tahun 2005-2025.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Semarang.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang Tahun 2011 – 2031.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Sistem Drainase Kota Semarang Tahun 2011-2031.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Semarang Tahun 2015-2025.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan sebagai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kota Semarang.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Semarang Tahun 2016 – 2021.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Semarang.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Semarang Tahun 2016-2021 yaitu sebagai berikut :
- Pasal 1 tentang Ketentuan Umum
- Pasal 5 tentang Sistematika Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
- Pasal 10A tentang kewajiban RKPD Tahun 2018 untuk menyesuaikan dengan ketentuan Perda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
16 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2019
PERWALI Kota Semarang No. 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
PERWALI Kota Semarang No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
PERWALI Kota Semarang No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019 Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
Mengubah :
PERWALI Kota Semarang No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
Peraturan Walikota Semarang Nomor
84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019 (
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penetapan Dana Bantuan
Keuangan dari Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kota
Semarang Tahun Anggaran 2019, maka perlu dilakukan
penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019 sebelum
dicantumkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38
Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, maka
penyesuaian alokasi Bantuan Keuangan sebagaimana
dimaksud huruf a dapat dilakukan dengan terlebih dahulu
menetapkan Perubahan Peraturan Walikota tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan
DPRD; bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
49 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan kepada
Kabupaten/Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja
Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Jawa Tengah, maka bantuan Keuangan sebagaimana
dimaksud huruf a dapat dilaksanakan dengan terlebih
dahulu menetapkan Perubahan Peraturan Walikota tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan
pemberitahuan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b dan c, maka perlu diterbitkan Peraturan
Walikota Semarang tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang
Tahun Anggaran 2019;
Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan penjabaran Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019 yang tertuang pada Lampiran I, Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 diubah.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2000/No.14 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Bagian Wilayah Kota X
(Kecamatan Tugu Dan Kecamatan Ngaliyan)
Tahun 1995 – 2005
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan di segala
bidang di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, perlu
disusun perencanaan pembangunan yang lebih terinci, terarah,
terkendali dan berkesinambungan guna meneiptakan kepastian hukum
dalam pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan
rakyat;
b. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1995 -
2005, maka perlu dituangkan di dalam rencana kota yang lebih
operasional;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b, maka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang, Bagian Wilayah X (Kecamatan Tugu dan
Kecamatan Ngaliyan) Tahun 1995 - 2005.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Pertambangan dan energi Nomor
01.P/47/MPE/1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650 – 658 Tahun 1985; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 378/KPTS/1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8
Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor
3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor
4 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tinskat II Semarang Nomor I
Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Azas, Maksud dan Tujuan;
3. Wilayah Perencanaan;
4. RDTRK BWK X (Kecamatan Tugu dan Kecamatan Ngaliyan);
5. Pelaksanaan RDTRK BWK X (Kecamatan Tugu dan Kecamatan Ngaliyan);
6. Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan RDTRK BWK X (Kecamatan Tugu dan Kecamatan Ngaliyan);
7. Ketentuan Pidana dan Penyidikan;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2000.
28 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Situs Kota Lama Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengikuti perkembangan
pembangunan Kota Semarang dan untuk melindungi Situs
Kota Lama Semarang yang merupakan cagar budaya
dengan meningkatkan kualitas tatanan lingkungan Situs
yang selaras, serasi dan seimbang; bahwa agar kegiatan pengelolaan dengan cara
perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan Situs Kota
Lama dapat berjalan sesuai yang diharapkan; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
Situs Kota Lama perlu membentuk Badan Pengelola Situs;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu
membentuk Peraturan Wali Kota Semarang tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengelola Situs Kota Lama Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 26 tahun 2007; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun
2013; Perda Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan dan Kedudukan, Wewenang, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2007 dicabut.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2007/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
khususnya dalam rangka mewujudkan otonomi daerah yang nyata,
luas dan bertanggungjawab, maka diperlukan pengelolaan keuangan
daerah yang ekonomis, efisien, efektif, tertib, transparan, akuntabel
dan bertanggunggung jawab;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah
sebagaimana diatur dalam Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 151
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, maka diperlukan pengaturan di bidang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan
pengawasan keuangan daerah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Daerah;
3. Asas Umum Dan Struktur Apbd;
4. Penyusunan Rancangan Apbd;
5. Penetapan Apbd;
6. Pelaksanaan Apbd;
7. Laporan Realisasi Semester Pertama Apbd Dan Perubahan Apbd;
8. Penatausahaan Keuangan Daerah;
9. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd;
10. Pengendalian Defisit Dan Penggunaan Surplus Apbd;
11. Kekayaan Dan Kewajiban;
12. Pembinaan Dan Pengawasan
Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Penyelesaian Kerugian Daerah;
14. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2007.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun
2002 tentang Keuangan Daerah;
b. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Perbendaharaan Daerah.
56 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat