Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2000

Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur pedagang yang didalam usahanya memprgunkan sarana dan atau perlengkapan yang mudah dibongkar pasang / dipindahkan dan atau mempergunakan tempat usaha yang menempati tanah yang dikuasai Pemerintah Daerah dan atau pihal lain. Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Pengaturan Tempat Usaha; 3. Perijinan; 4. Retribusi; 5. Hak, Kewajiban dan Larangan; 6. Pembinaan; 7. Pelaksanaan dan Pengawasan; 8. Ketentuan Penyidikan; 9. Ketentuan Pidana; 10. Sanksi Administrasi; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2000
Tanggal Pengundangan
06 November 2000
Tanggal Berlaku
06 November 2000
Sumber
LD.2000/No.30 Seri D
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 140 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan