Peraturan ini mengatur pedagang yang didalam usahanya memprgunkan sarana dan atau perlengkapan yang mudah dibongkar pasang / dipindahkan dan atau mempergunakan tempat usaha yang menempati tanah yang dikuasai Pemerintah Daerah dan atau pihal lain. Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Pengaturan Tempat Usaha; 3. Perijinan; 4. Retribusi; 5. Hak, Kewajiban dan Larangan; 6. Pembinaan; 7. Pelaksanaan dan Pengawasan; 8. Ketentuan Penyidikan; 9. Ketentuan Pidana; 10. Sanksi Administrasi; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat