Peraturan ini mengatur keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Asas Umum Dan Struktur Apbd; 4. Penyusunan Rancangan Apbd; 5. Penetapan Apbd; 6. Pelaksanaan Apbd; 7. Laporan Realisasi Semester Pertama Apbd Dan Perubahan Apbd; 8. Penatausahaan Keuangan Daerah; 9. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd; 10. Pengendalian Defisit Dan Penggunaan Surplus Apbd; 11. Kekayaan Dan Kewajiban; 12. Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Penyelesaian Kerugian Daerah; 14. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat