Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006

Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Asas Umum Dan Struktur Apbd; 4. Penyusunan Rancangan Apbd; 5. Penetapan Apbd; 6. Pelaksanaan Apbd; 7. Laporan Realisasi Semester Pertama Apbd Dan Perubahan Apbd; 8. Penatausahaan Keuangan Daerah; 9. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd; 10. Pengendalian Defisit Dan Penggunaan Surplus Apbd; 11. Kekayaan Dan Kewajiban; 12. Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Penyelesaian Kerugian Daerah; 14. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2006
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2007
Tanggal Berlaku
02 Februari 2007
Sumber
LD.2007/No.1 Seri E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 83 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Keuangan Daerah

  2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Perbendaharaan Daerah.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan