Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif atas Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman
Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Atas Pelanggaran
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman
Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang sanksi administratif, tata cara pemberian sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Urusan Pengadaan Barang Dan Jasa
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan ketertiban dalam pemberdayaan arsip kesehatan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan agar berjalan efektif, efisien, berdaya guna, dan berhasil guna serta dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawabannya di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, perlu menyusun Jadwal Retensi Arsip Urusan Pengadaan Barang dan Jasa sebagai pedoman pengelolaan dan pelaksanaan penyusutan arsip pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: B-PK.02.09/08/2019 tanggal 27 Agustus 2020 Hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Kota Tegal dan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Urusan Pengadaan Barang Dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip Pengadaan Barang Dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016;
Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Retensi Arsip
Bab III Jenis Arsip
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar; bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, baik dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaraan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak; bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013;
Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup
Bab III Hak Dan Kewajiban Anak
Bab IV Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Bab V Partisipasi Anak
Bab VI Kewajiban Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Masyarakat, Dan Keluarga/Orang Tua
Bab VII Kota Layak Anak
Bab VIII Peran Serta Masyarakat
Bab IX Pengawasan Dan Koordinasi
Bab X Pembiayaan
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa Budaya Kerja merupakan salah satu instrumen
Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan secara
sistematis melalui penggalian, perumusan, dan
penerapan Nilai Budaya Kerja ke dalam pola pikir, pola
perilaku dan pola tindakan secara konsisten,
konsekuen, dan berkelanjutan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39
Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Budaya
Kerja dan guna mendukung penerapan budaya kerja,
perlu adanya komitmen tinggi, etos kerja,
tanggungjawab, etika dan moral segenap jajaran
aparatur secara terencana, sistematis dan terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang Budaya
Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/01/M.PAN/01/2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang budaya, nilai budaya kerja, organisasi, pembinaan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dalam pelaksanaan penatausahaan dan pengelolaan keuangan daerah, perlu mengubah Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Tegal 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 15 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 35 Tahun 2008; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 38 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan ketentuan pada Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2020.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2021 diubah.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak
dipungut biaya;
b. bahwa ketentuan Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, yang mengatur penetapan tarif retribusi
pengendalian menara telekomunikasi sebesar paling tinggi
2% (dua persen) dari nilai jual objek pajak yang digunakan
sebagai dasar penghitungan pajak bumi dan bangunan
menara telekomunikasi tidak memiliki daya berlaku dan
kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014;
c. bahwa sehubungan dengan adanya peningkatan biaya
penyediaan jasa dikaitkan dengan efektivitas pengendalian
atas pemberian layanan didasarkan pada prinsip dan
sasaran dalam penetapan tarif Retribusi serta cara
mengukur tingkat penggunaan jasa secara transparan dan
akuntabel, perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur
dan besarnya tarif Retribusi Jasa Umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012;
Dalamperaturan ini diatur tentang Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor
1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yaitu:
1. Ketentuan Pasal 1 Angka 1, Angka 3, Angka 12, Angka 13,
Angka 18 dan Angka 19 diubah, dan diantara angka 19
dan angka 20 disisipkan 1 angka yakni angka 19.A;
2. Ketentuan Pasal 3 huruf c dihapus;
3. Ketentuan Pasal 4 diubah;
4. Ketentuan Pasal 5 diubah;
5. Ketentuan Lampiran I Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan
diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Daerah ini;
6. BAB VI dihapus;
7. Ketentuan Lampiran IV Tarif Retribusi Pelayanan
Pemakaman diubah, sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
8. Ketentuan Pasal 40 ayat (2) Huruf c Nomor 3) dihapus;
9. Ketentuan Lampiran VI Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
10. Ketentuan Pasal 45 ayat (2) dihapus;
11. Ketentuan Lampiran VII Tarif Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor diubah, sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Daerah ini;
12. Ketentuan Pasal 71 diubah;
13. Ketentuan Pasal 74 diubah;
14. Ketentuan Pasal 75 diubah;
15. Ketentuan Pasal 76 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor
1 Tahun 2012
73 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang
nyata, luas dan bertanggungjawab perlu mengoptimalkan
sumber pendapatan asli daerah guna mendukung
pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksaan
pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha dipandang sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu disesuaikan kembali
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; U ndang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; U ndang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yaitu:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 11 dihapus dan diantara
angka 11 dan angka 12 disisihkan 1 (satu) angka yakni
angka 11A;
2. Ketentuan Lampiran I Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
3. Ketentuan Lampiran II Tarif Retribusi Pasar Grosir
dan/atau Pertokoan diubah, sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Daerah ini;
4. Ketentuan Lampiran IV Tarif Retribusi Tempat Khusus
Parkir diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
5. Ketentuan Lampiran VI Tarif Retribusi Tempat Rekreasi
dan Olahraga diubah, sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan retribusi daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan adanya perkembangan ketentuan peraturan perundangundangan terkait izin gangguan, izin trayek dan izin usaha perikanan maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, penghapusan Pasal 3 huruf b, BAB V, perubahan Pasal 23, Pasal 26, Pasal 28, penyisipan Pasal 30A, penghapusan Pasal 31, penambahan Pasal 49 ayat (3), perubahan Lampiran II dan Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan Daerah untuk membiayai
penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan, serta
pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan
kesejahteraan masyarakat; bahwa optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
dilaksanakan sesuai potensi daerah guna mendukung
terciptanya iklim invetasi dan kemudahan berusaha serta
peningkatan kesejahteraan masyarakat; bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi dasar
pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah; bahwa berdaarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu meneatapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengurangan Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Pembayaran atas pokok Pajak, Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Pemanfaatan Data, Sinergitas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem Informasi, Sanksi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 dicabut.
395 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat