KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD.2019/No. 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif atas Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman
Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Atas Pelanggaran
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman
Masyarakat;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang sanksi administratif, tata cara pemberian sanksi administratif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
- 10 hal
|