ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu Membentuk Peraturan
Bupati Soppeng tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah : . Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara; 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelola Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Penerimaan Daerah, Pengeluaran Daerah, Pembiayaan Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Umum Daerah, Kuasa Bendahara Umum Daerah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD, Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Penyedia barang/jasa, Pengadaan barang/jasa pemerintah Daerah, Surat jaminan, Jaminan Pribadi, Program, Kegiatan, Kas Umum Daerah, Rekening Kas Umum Daerah, Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Penyediaan Dana, Surat Pernyataan Penggunaan Uang, Uang Persediaan, Pembayaran Langsung, Tambahan Uang Persediaan, SPP Uang Persediaan, SPP Ganti Uang Persediaan, SPP Tambahan Uang Persediaan, SPP Langsung, Surat Perintah Membayar, Surat Perintah Membayar Uang Persediaan, Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan, Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan, Surat Perintah Membayar Langsung, Surat Perintah Pencairan Dana, Surat Ketetapan Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Anggaran Kas, Rencana Arus Kas, urat Tanda Setoran, Buku Kas Umum, Desa, Menteri, Pemerintah Pusat, Hari. BAB II
ASAS DAN PRINSIP. BAB III
PENUTUP.
|