Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Kebijakan Umum APBD, Kebijakan Umum Perubahan APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Rencana Kerja dan Anggaran PPKD, Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan PPKD, Rencana Kerja dan Anggaran SKPD, Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan SKPD, Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran PPKD, Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD, Badan usaha milik daerah. APBD Tahun Anggaran 2022: Pendapatan daerah; Belanja Daerah; Pembiayaan daerah. Anggaran pendapatan daerah, bersumber dari: a. Pendapatan asli daerah; b. Pendapatan transfer; c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, bersumber dari: a. Pajak daerah; b. Retribusi daerah; c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; d. Lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer bersumber dari: a. Transfer pemerintah pusat; b. Transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah , bersumber dari: a. Pendapatan hibah; b. Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Anggaran belanja daerah , terdiri atas: a. Belanja operasi; b. Belanja modal; c. Belanja tidak terduga; d. Belanja transfer. Belanja operasi , terdiri atas: a. Belanja pegawai; b. Belanja barang dan jasa; c. Belanja bunga; d. Belanja hibah: e. Belanja bantuan sosial: Belanja modal , terdiri atas: a. Belanja modal tanah; b. Belanja modal peralatan dan mesin; c. Belanja modal gedung dan bangunan; d. Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi: e. Belanja modal aset tetap lainnya. Belanja tidak terduga , terdiri atas belanja tidak terduga. Belanja transfer , terdiri atas: a. Belanja bagi hasil: b. Belanja bantuan keuangan. Anggaran pembiayaan daerah , terdiri atas: a. Penerimaan pembiayaan; b. Pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan , terdiri atas: a. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya; b. Penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran pembiayaan , terdiri atas penyertaan modal daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat