Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 71 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 52 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 52 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA. an Bupati Soppeng Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2017 Nomor 52), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 diubah 2. Ketentuan Pasal 7 diubah 3. Ketentuan Pasal 8 diubah 4. Ketentuan Pasal 9 diubah 5. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 9A dan Pasal 9B 6. Ketentuan Pasal 10 diubah 7. Ketentuan Pasal 11 diubah 8. Ketentuan Pasal 14 diubah 9. Ketentuan Pasal 15 diubah 10. Ketentuan Pasal 17 diubah. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 71 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 52 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
29 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2022
Tanggal Berlaku
29 Desember 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 71
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 75 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Soppeng Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan