MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 52 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA. an Bupati Soppeng Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2017 Nomor 52), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 diubah 2. Ketentuan Pasal 7 diubah 3. Ketentuan Pasal 8 diubah 4. Ketentuan Pasal 9 diubah 5. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 9A dan Pasal 9B 6. Ketentuan Pasal 10 diubah 7. Ketentuan Pasal 11 diubah 8. Ketentuan Pasal 14 diubah 9. Ketentuan Pasal 15 diubah 10. Ketentuan Pasal 17 diubah. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat