Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelola Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Penerimaan Daerah, Pengeluaran Daerah, Pembiayaan Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Umum Daerah, Kuasa Bendahara Umum Daerah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD, Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Penyedia barang/jasa, Pengadaan barang/jasa pemerintah Daerah, Surat jaminan, Jaminan Pribadi, Program, Kegiatan, Kas Umum Daerah, Rekening Kas Umum Daerah, Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Penyediaan Dana, Surat Pernyataan Penggunaan Uang, Uang Persediaan, Pembayaran Langsung, Tambahan Uang Persediaan, SPP Uang Persediaan, SPP Ganti Uang Persediaan, SPP Tambahan Uang Persediaan, SPP Langsung, Surat Perintah Membayar, Surat Perintah Membayar Uang Persediaan, Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan, Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan, Surat Perintah Membayar Langsung, Surat Perintah Pencairan Dana, Surat Ketetapan Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Anggaran Kas, Rencana Arus Kas, urat Tanda Setoran, Buku Kas Umum, Desa, Menteri, Pemerintah Pusat, Hari. BAB II ASAS DAN PRINSIP. BAB III PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat