PEDOMAN PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA, RENCANA AKSI, PENGUKURAN KINERJA, PELAPORAN KINERJA, TATA CARA REVIU ATAS LAPORAN KINERJA DAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA, RENCANA AKSI,
PENGUKURAN KINERJA, PELAPORAN KINERJA, TATA CARA REVIU ATAS
LAPORAN KINERJA DAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI
LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyusunan Perjanjian Kinerja,
Rencana Aksi, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja dan
Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah,
maka diperlukan pedoman penyusunan laporan dimaksud; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi,
Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara
Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan
Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1842); 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1569); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor
99), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Perjanjian kinerja, Perjanjian Kinerja Pemerintah Daerah, Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah, Perjanjian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama setara
Eselon II non Kepala Perangkat Daerah, Perjanjian Kinerja Administrator setara Eselon III, Perjanjian Kinerja Pengawas setara Eselon IV Kepala Unit
Pelaksana Teknis, Perjanjian Kinerja Pengawas setara Eselon IV, Rencana Aksi atas Kinerja, Pengukuran Kinerja, Laporan Kinerja, Reviu, Unit Kerja. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV
PERJANJIAN KINERJA Bagian Kesatu
Perjanjian Kinerja Pemerintah Daerah. Bagian Kedua
Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah. Bagian Ketiga
Perjanjian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama setara Eselon II
non Kepala Perangkat Daerah. Bagian Keempat
Perjanjian Kinerja Administrator setara Eselon III. Bagian Kelima
Perjanjian Kinerja Pengawas setara Eselon IV
Kepala Unit Pelaksana Teknis. Bagian Keenam
Perjanjian Kinerja Pengawas setara Eselon IV/Sub Koordinator. Bagian Ketujuh
Perjanjian Kinerja Pelaksana/Individu. BAB V
PENYESUAIAN PERJANJIAN KINERJA. BAB VI
RENCANA AKSI. BAB VII
PENGUKURAN KINERJA.
BAB VIII
EVALUASI INTERNAL. BAB IX
LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT DAERAH Bagian Kesatu
Laporan Kinerja Pemerintah Daerah. Bagian Kedua
Laporan Kinerja Perangkat Daerah. BAB X
TATA CARA REVIU LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH. BAB XI
PELAKSANAAN EVALUASI AKIP. BAB XII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
115
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 69 Tahun 2022
PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang
Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa Tahun
Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa; 8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2023; 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022
tentang Pengelolaan Dana Desa; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023; 11. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Keuangan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Dana Desa, Kewenangan berdasarkan hak asal usul, Kewenangan lokal berskala Desa, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa. BAB II
PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DANA DESA. BAB III
KETENTUAN PERALIHAN. BAB III
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 39 Tahun 2022
PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU
WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAHBIROKRASI BERSIH DAN
MELAYANIDI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi
dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, dibutuhkan
peningkatan kualitas pembangunan dan pengelolaan
zona integritas di lingkungan Pemerintah Daerah; Bahwa pembangunan zona integritas menuju wilayah
bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan
melayani, perlu suatu pedoman sebagai acuan; Bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Biokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan
dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas
dari Korupsi dan Wilayah Biokrasi Bersih dan Melayani
di Instansi Pemerintah, perlu penyesuaian di daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi; 5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi; 7. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 91 Tahun 2021
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah
Daerah Tahun 2020-2024.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Unit Kerja, Kawasan Terpadu, Aparatur Sipil Negara, Zona Integritas, Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Tim Pembangunan Zona Integritas, Tim Pembangunan ZI Perangkat Daerah, Tim Penilai Internal, Tim Penilai Nasional, Dokumen Pakta Integritas. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai acuan bagi seluruh
pimpinan Perangkat Daerrah dan unit kerja dalam membangun ZI Menuju
WBK dan WBBM. Pasal 3
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini dalam hal:
a. memberikan keseragaman pemahaman dan Tindakan dalam membangun
ZI Menuju WBK dan WBBM;
b. memudahkan dan meningkatkan efektivitas pembangunan ZI pada Perangkat Daerah dan unit kerja;
c. meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi;
d. mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN;dan
e. meningkatkan pelayanan publik. BAB III
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
Pasal 4
Pedoman Pembangunan dan Evaluasi ZI di Lingkungan Pemerintah Daerah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
74
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 19 Tahun 2022
PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, 22/04/2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 5 TAHUN 2017
TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN
DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
DPRD yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 55
Tahun 2017 perlu dilakukan penyesuaian karena terdapat
perubahan rincian dan nominal tunjangan tranportasi dan
tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Soppeng; Bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; 4. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 165) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
tentang Jaminan Kesehatan; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan
dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 99), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor
5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 9. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2017
Nomor 55), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 100 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Lampiran
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2019
Nomor 100).
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN
SOPPENG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN
ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 55 Tahun
2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 1. Ketentuan Pasal 19 diubah Pasal 19 (1) Besaran tunjangan perumahan (2) Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa yang berlaku untuk standar
rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas dan telepon. (3) Besaran tunjangan perumahan 2. Ketentuan Pasal 20 diubah Pasal 20 1) Besaran tunjangan transportasi (2) Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan. 3) Besaran tunjangan transportasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 56 Tahun 2022
PEDOMAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL
BUPATI DAN WAKIL BUPATI
ABSTRAK:
Dalam rangka pengelolaan biaya penunjang
operasional Bupati dan Wakil Bupati yang
dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan
kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan
kegiatan khusus lainnya guna mendukung
pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati, perlu
diatur mengenai Pedoman Biaya Penunjang
Operasional Bupati dan Wakil Bupati; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan sesuai dengan ketentuan
Pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109
Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan
Wakil Bupati, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Bupati
dan Wakil Bupati.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Wakil Bupati, Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Biaya Penunjang Operasional. BAB II
RUANG LINGKUP. BAB III
PENGANGGARAN. BAB IV
PENGALOKASIAN DAN PENGGUNAAN. BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN. BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 51 Tahun 2023
PEDOMAN PENGGUNAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN
PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 96
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penggunaan Pengelolaan Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran BLUD;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala, Pola Pengelolaan Keuangan BLUD , Fleksibilitas, Sisa lebih perhitungan anggaran, Defisit anggaran BLUD, Likuiditas , Audit atau pemeriksaan , Rencana Bisnis dan Anggaran, Pendapatan BLUD, Belanja BLUD. BAB II SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH. BAB III
PROSEDUR PENGGUNAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN
ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH. BAB IV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI. BAB V
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 54 Tahun 2023
ANALISIS STANDAR BELANJA DAN HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA DAN HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja dan
Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun
2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023. 10. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah , Tim Anggaran Pemerintah Daerah , Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah, Analisis Standar Belanja, Standar, Standarisasi, Harga Satuan Pokok Kegiatan. BAB II ASB DAN HSPK. BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 35 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perubahan rumusan sasaran
pembangunan, arah kebijakan pembangunan dan prioritas
pembangunan serta asumsi kerangka ekonomi daerah dan
kerangka pendanaan serta rencana program dan kegiatan
pembangunan daerah, maka Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 31 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022 perlu diubah; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa
perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil
evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan
perkembangan keadaan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 31 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 8. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020–2024; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2022; 13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023; 14. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 24 Tahun 2021
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2022; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Darah; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan
Daerah; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026; 18. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 31 Tahun 2021 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2022.
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
BUPATI SOPPENG NOMOR 31 TAHUN 20218TENTANG RENCANA
KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN
2022. Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 31
Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2021 Nomor 31) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini. Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2022.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 34 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor
75 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang; Bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang sehingga perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat Pembina, Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas. BAB II KEDUDUKAN. BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu Kepala Dinas, Bagian Kedua Sekretariat, Bagian Ketiga Bidang Sumber Daya Air, Bagian Keempat
Bidang Operasi dan Pemeliharaan Irigasi, Bagian Kelima
Bidang Bina Marga, Bagian Keenam Bidang Cipta Karya, Bagian Ketujuh
Bidang Tata Ruang, Bagian Kedelapan
Bidang Bina Teknik dan Jasa Konstruksi. BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. BAB VI
TATA KERJA Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Bagian Kedua
Pengendalian dan Evaluasi, Serta Pelaporan dan Pengawasan. BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN. BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Berita
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 75), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PUSAT PEMBELAJARAN KELUARGA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
dalam sub urusan kualitas keluarga dan pemenuhan
hak anak, Pemerintah Daerah melakukan penguatan
dan pengembangan Lembaga penyedia layanan
peningkatan kualitas hidup anak; b. bahwa agar upaya penanganan dan pelayanan
masalah keluarga yang berbasis hak anak dapat
ditingkatkan menuju keluarga sejahtera yang
dilakukan oleh tenaga profesi melalui peningkatan
kapasitas orang tua atau orang yang bertanggung
jawab terhadap anak dalam menjalankan tanggung
jawab mengasuh dan melindungi anak tercipta
kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan,
keselamatan dan kesejahteraan yang menetap dan
berkesinambungan demi kepentingan terbaik anak
termasuk perlindungan dari kekerasan, eksploitasi,
perlakuan salah dan penelantaran perlu dibentuk
Lembaga berbasis hak anak untuk menjamin
terlaksananya program dan kegiatan pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pusat
Pembelajaran Keluarga;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014
tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan
Sistem Informasi Keluarga; 6. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011
tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota
Layak Anak; 7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4
Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak; 8.Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3
Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak; 10. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Klien, Kelompok Rentan, Kekerasan anak, Pencegahan, Pengurangan Resiko, Hak Anak, Keluarga, Pusat Pembelajaran Keluarga, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak, Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak,Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga, Rumah Perlindungan Anak, Temporary Shelter, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat , Kantor Urusan Agama, Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan ,Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,Lembaga Rehabilitasi Narkoba, Keluarga Pelopor, Pendidikan bagi Orang tua, Konseling, Tenaga Profesi.
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN TUJUAN. BAB III TUGAS DAN FUNGSI. BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI. BAB V ALUR PELAYANAN. BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2023.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat