Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Klien, Kelompok Rentan, Kekerasan anak, Pencegahan, Pengurangan Resiko, Hak Anak, Keluarga, Pusat Pembelajaran Keluarga, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak, Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak,Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga, Rumah Perlindungan Anak, Temporary Shelter, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat , Kantor Urusan Agama, Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan ,Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,Lembaga Rehabilitasi Narkoba, Keluarga Pelopor, Pendidikan bagi Orang tua, Konseling, Tenaga Profesi. BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN TUJUAN. BAB III TUGAS DAN FUNGSI. BAB IV STRUKTUR ORGANISASI. BAB V ALUR PELAYANAN. BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat