PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-SOPPENG-NOMOR-68-TAHUN-2022-TENTANG-TATA-CARA-PEMBAGIAN-DAN-PENETAPAN RINCIAN ALOKASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 68 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perubahan jumlah asumsi pendapatan Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2023, sehingga perlu melakukan penyesuaian terhadap rincian Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Desa Tahun Anggaran 2023.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Perda Kab. Soppeng Nomor 7 Tahun 2023; Perbup. Soppeng Nomor 68 Tahun 2022; Perbup. Soppeng Nomor 64 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur bahwa Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 68 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Desa Tahun Anggaran 2023 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 68 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Desa Tahun Anggaran 2023 diubah.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 21 Tahun 2015
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR : 11/ PER-BUP/ V/ 20148 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2015/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR : 11/ PER-BUP/ V/ 20148
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka konsistensi penjabaran Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2011-2015, sesuai
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2011
tentang RPJMD Kabupaten Soppeng Tahun 2011 - 2015, maka
dipandang perlu menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Kabupaten Soppeng Tahun 2015;
b. bahwa sehubungan dengan perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah
dan kerangka pendanaan serta rencana program dan kegiatan prioritas
daerah, maka Peraturan Bupati Soppeng Nomor: 11/ PER-BUP/ V/
20148perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a dan huruf b
diatas, perlu diatur dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2015.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 74 Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4406);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional, Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat
(Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4693);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4815);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Tahun 2015;
14. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten Soppeng;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 02 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat
DPRD dan Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Soppeng;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 03 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah
Kabupaten Soppeng;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 04 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Pemerintah Kabupaten Soppeng;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 05 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
Pemerintah Kabupaten Soppeng;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Soppeng Tahun
2005-2025;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2011-2015;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Soppeng Tahun
2012-2032;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
Anggaran 2015;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif Pemerintah Kabupaten
Soppeng;
25. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 43/PER-BUP/XII/2014 tentang
Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif Kabupaten Soppeng;
26. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 46/PER-BUP/XII/2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun Anggaran 2015.
PERATURAN BUPATI SOPPENG TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI NOMOR 11/ PER-BUP/ V/ 20148TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN
SOPPENG TAHUN 2015
Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 11/ PERBUP/ V/ 20148tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Soppeng Tahun 2015 diubah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
Pasal II
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten
Soppeng.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2015.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 60 Tahun 2022
RENCANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH TAHUN 2021-2026
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH
TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan percepatan
penanggulangan kemiskinan oleh pemerintah daerah
yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan
bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat,
maka perlu disusun rencana penanggulangan
kemiskinan daerah; Bberdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta
Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi
dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Kabupaten/ Kota, dimana Bupati bertanggung jawab
dalam penanggulangan kemiskinan di daerah
kabupaten; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2021 -
2026.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui
Pendekatan Wilayah; 4. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan
Penanggulangan
Kemiskinan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; 5. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja Serta
Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi
dan Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Kabupaten/ Kota;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB 1
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perencanaan, Pembangunan Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah. BAB II
KEDUDUKAN DAN FUNGSI.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB IV
RUANG LINGKUP. BAB V
SISTEMATIKA PENYUSUNAN. BAB VI
PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN
KEMISKINAN. BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI. BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 58 Tahun 2023
RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Rencana Kerja
Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat
Daerah Tahun 2024;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005 – 2025; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah; 7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Daerah; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sopeng Nomor 9 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Kabupaten Soppeng Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2010 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 70) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten
Soppeng Tahun 2005-2025; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2021-2026; 11. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 34 Tahun 2021
tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah
Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026; 12. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 14 Tahun 2022
tentang Penyesuaian Rencana Strategis Perangkat
Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun 20212026; 13. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 52 Tahun 2023
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2024
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2024 Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perencanaan, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah , Kebijakan, Program, kegiatan, Musyawarah perencanaan pembangunan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 2 (1) Renja SKPD Tahun 2024 merupakan penjabaran dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 52 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024. (2) Renja SKPD Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi Pedoman SKPD dalam menyusun
rencana kerja dan anggaran. Pasal 3 (1) Renja SKPD merupakan hasil Musrenbang
Desa/Kelurahan, Kecamatan, Forum SKPD, Musrenbang
Kabupaten. (2) Isi beserta uraian perincian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam naskah Renja SKPD Tahun
2024 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 4 (1) Dalam rangka Penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD Tahun 2024 SKPD menggunakan dokumen Renja
SKPD Tahun 2024. (2) SKPD menggunakan Renja SKPD Tahun 2024 dalam
melakukan pembahasan rencana kerja dan anggaran
SKPD dengan DPRD. Pasal 5 Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah melakukan sinkronisasi antara
rencana kerja dan anggaran SKPD Tahun 2024 dengan
rencana kerja perangkat daerah Tahun 2024. Pasal 6 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, semua
ketentuan yang mengatur Renja SKPD sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dinyatakan masih
tetap berlaku. Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 18 Tahun 2022
PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan
Program Jaminan Kesehatan Nasional, telah diatur
mekanisme pemanfaatan dana hasil pembayaran klaim
dan besarannya bagi Rumah Sakit yang berstatus
Badan layanan Umum/Badan layanan Umum Daerah; Bahwa ketentuan yang mengatur mekanisme dan
besaran jasa layanan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 77 Tahun 2018
tentang Pembagian Jasa Pelayanan beserta
perubahannya sudah tidak sesuai dengan sistem dan
pola pembiayaan di RSUD Latemmamala, sehingga
perlu ditinjau kembali; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Jasa
Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015
tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9); 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun
2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif
Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 442); 10. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 2/PER-BUP/I/2012
tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah
Ajjapange sebagai Badan Layanan Umum Daerah; 11. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 14/PERBUP/VI/2013,
tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah pada RSUD Ajjapange
Kabupaten Soppeng.
Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Rumah Sakit Umum Daerah, BLUD, Direktur, Manajemen/pejabat Struktural, Medis, Paramedis, Penunjang Kesehatan, Staf administrasi, Pelayanan kesehatan, Pelayanan rawat jalan, Pelayanan rawat inap, Pelayanan rawat darurat, Jasa pelayanan, Pos jasa pelayanan, Pos jasa pelayanan langsung, Pos jasa pelayanan tidak langsung. BAB II
PEMANFAATAN BESARAN JASA PELAYANAN. BAB III
POLA PEMBAGIAN JASA PELAYANAN. BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 28 Tahun 2022
PEMBERIAN TAMBAHAN BIAYA PENJAGAAN BAGI TENAGA PENYELENGGARA KEGIATAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT, SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT LINGKUP SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN BIAYA PENJAGAAN BAGI TENAGA PENYELENGGARA
KEGIATAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT,
SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT LINGKUP SATUAN POLISI
PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman
Masyarakat, Serta Perlindungan Masyarakat, maka perlu
ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi, semangat
kerja dan kesejahteraan bagi tenaga Penyelenggara
Kegiatan Ketertiban Umum dan Ketenteraman
Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat lingkup
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran,
maka perlu memberikan Tambahan Biaya Penjagaan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Biaya
Penjagaan bagi Tenaga Penyelenggara Kegiatan
Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta
Perlindungan Masyarakat Lingkup Satuan Polisi Pamong
Praja dan Pemadam Kebakaran.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 3. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik; 4. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang –
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi
Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 705); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018
tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemadam
Kebakaran di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 159); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat, Serta Perlindungan
Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 548); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 74 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Perangkat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut PPNPN, Tambahan Biaya Penjagaan, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Perlindungan Masyarakat, Urusan Kebakaran, Kebakaran, Penyelamatan. BAB II
KETENTUAN UMUM. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
KEGIATAN PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN
MASYARAKAT SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT Bagian Kesatu
Deteksi Dini dan Cegah Dini.
Bagian Kedua
Pembinaan dan Penyuluhan. Bagian KetigaPatroli. Bagian Keempat
Pengamanan. Bagian Kelima
Pengawalan. Bagian Keenam
Penertiban. Bagian Ketujuh
Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa.
Bagian Kedelapan
Perlindungan Masyarakat. BAB V
SASARAN PEMBERIAN TAMBAHAN BIAYA PENJAGAAN. BAB VI
BESARAN TAMBAHAN BIAYA PENJAGAAN. BAB VII
SUMBER BIAYA. BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 28 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Perhubungan telah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 69 Tahun 2021 tentang
Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Perhubungan; Bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Perhubungan
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang berwenang, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas.
BAB II KEDUDUKAN. BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu Kepala Dinas, Bagian Kedua
Sekretariat, Bagian Ketiga Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bagian Keempat
Bidang Teknis Sarana dan Prasarana. BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. BAB VI
TATA KERJA Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Bagian Kedua
Pengendalian dan Evaluasi, Serta Pelaporan dan Pengawasan.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng Nomor
69 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan (Berita Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2021 Nomor 69), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, dimana Bupati menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan
Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah
Tahun Anggaran berakhir
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah
eraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan minimal
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang tata
tertib DPRD
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual
Pada Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN
2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2016.
12 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TENAGA AHLI PADA STAF AHLI BUPATI
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) huruf c
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun
2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan
Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah
menegaskan bahwa Tenaga Pelaksana bertugas
menyediakan Tenaga Ahli yang diperlukan oleh Staf
Ahli sesuai kebutuhan; Bahwa dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan
dan target pembangunan daerah sesuai dengan visi
misi Kepala Daerah, Staf Ahli perlu dibantu oleh
Tenaga Ahli; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tenaga Ahli
pada Staf Ahli Bupati.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi. 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara. 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara. 4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Hubungan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun
2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan
Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2021-2026; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 10
Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; 16. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 60 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Staf Ahli Bupati, Pejabat Tata Usaha Staf Ahli, Tenaga Ahli, Standar kompetensi. BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN. BAB III
PENGANGKATAN. BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI. BAB V
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB Bagian Kesatu
Wewenang. Bagian Kedua
Tanggung Jawab. BAB VI
TATA KERJA. BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu
Hak. Bagian Kedua
Kewajiban Bagian Kedua
Kewajiban.
BAB VIII
PEMBIAYAAN. BAB IX
MASA KERJA DAN PEMBERHENTIAN Bagian Kesatu
Masa Kerja. Bagian Kedua
Pemberhentian. BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2022.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 59 Tahun 2022
PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/UNIT KERJA DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PURNA BAKTI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, SATUAN KERJA
PERANGKAT DAERAH/UNIT KERJA DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI
PURNA BAKTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 231 Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil dimana PNS yang menunjukkan
kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran. Kedisiplinan
dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat
diberikan penghargaan; Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja yang
telah berprestasi dan menerima penghargaan pada tingkat
Provinsi, Nasional dan Internasional perlu diberikan
apresiasi oleh Pemerintah Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Penghargaan bagi Pegawai
Negeri Sipil, Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja
dan Pemberian Penghargaan Purna Bakti Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009
tentang Penerimaan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda
Kehormatan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil 7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6
Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil;
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Sekretaris Daerah, Inspektur, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pegawai Negeri Sipil, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Unit Kerja, Satyalancana, Piagam, Prestasi, Penghargaan, Tim peneliti penghargaan. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
PENERIMA PENGHARGAAN. BAB V
BENTUK PENGHARGAAN. BAB VI
PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN. BAB VII
PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN. BAB VIII
TIM PENELITI PEMBERIAN PENGHARGAAN. BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat