Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2024 Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perencanaan, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah , Kebijakan, Program, kegiatan, Musyawarah perencanaan pembangunan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 2 (1) Renja SKPD Tahun 2024 merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 52 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024. (2) Renja SKPD Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Pedoman SKPD dalam menyusun rencana kerja dan anggaran. Pasal 3 (1) Renja SKPD merupakan hasil Musrenbang Desa/Kelurahan, Kecamatan, Forum SKPD, Musrenbang Kabupaten. (2) Isi beserta uraian perincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam naskah Renja SKPD Tahun 2024 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 4 (1) Dalam rangka Penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD Tahun 2024 SKPD menggunakan dokumen Renja SKPD Tahun 2024. (2) SKPD menggunakan Renja SKPD Tahun 2024 dalam melakukan pembahasan rencana kerja dan anggaran SKPD dengan DPRD. Pasal 5 Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah melakukan sinkronisasi antara rencana kerja dan anggaran SKPD Tahun 2024 dengan rencana kerja perangkat daerah Tahun 2024. Pasal 6 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur Renja SKPD sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dinyatakan masih tetap berlaku. Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat