Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Sekretaris Daerah, Inspektur, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pegawai Negeri Sipil, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Unit Kerja, Satyalancana, Piagam, Prestasi, Penghargaan, Tim peneliti penghargaan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV PENERIMA PENGHARGAAN. BAB V BENTUK PENGHARGAAN. BAB VI PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN. BAB VII PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN. BAB VIII TIM PENELITI PEMBERIAN PENGHARGAAN. BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat