KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 64
Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan; b. bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Menajemen Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang
Pendidikan dan Kebudayaan; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Pendidikan Dasar, Sekolah Dasar, Sekolah Menegah Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang ,Tugas, Fungsi, Uraian Tugas.
BAB II KEDUDUKAN. BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS Bagian Kesatu Kepala Dinas, Bagian Kedua
Sekretariat, Bagian Ketiga Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Bagian Keempat Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Bagian Kelima Bidang Kebudayaan,Bagian Keenam Bidang Pembinaan Ketenagaan.
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. BAB VI
TATA KERJA Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Bagian Kedua
Pengendalian dan Evaluasi, Serta Pelaporan dan Pengawasan. BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 64 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 64), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 24 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Kesehatan telah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2021 tentang
Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Kesehatan; bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Kesehatan
sehingga perlu diganti, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Menajemen Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas,Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas. BAB II KEDUDUKAN. BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS Bagian Kesatu Kepala Dinas, Bagian Kedua
Sekretariat, Bagian Ketiga Bidang Kesehatan Masyarakat, Bagian Keempat
Bidang Bina Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bagian Kelima
Bidang Pelayanan Kesehatan, Bagian Keenam Bidang Sumber Daya Kesehatan. BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. BAB VI TATA KERJA
Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Bagian Kedua
Pengendalian dan Evaluasi, Serta Pelaporan dan Pengawasan. BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN. BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2021 Nomor 65), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak setiap Warga
Negara khususnya di Kabupaten Soppeng untuk
pemenuhan Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar
melalui penerapan standar pelayanan minimal, maka
diperlukan pengaturan penerapan standar pelayanan
minimal oleh Pemerintah Daerah; Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar
Pelayanan Minimal; Bahwa Peraturan Bupati Soppeng Nomor 3 Tahun 2021
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal sudah
tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
sehingga perlu ditinjau kembali; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerapan Standar
Pelayanan Minimal;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 99), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan
Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Urusan Pemerintahan Wajib, Pelayanan Dasar, Standar Pelayanan Minimal, Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Kebutuhan Dasar Warga Negara, Mutu Pelayanan Dasar, Warga Negara, Program, Kegiatan, Kinerja, Indikator Kinerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah , Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan, Standar Teknis, Hari. BAB II
TAHAPAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL Bagian Kesatu Umum.
Bagian Kedua
Pengumpulan Data. Bagian Ketiga
Perhitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar. Bagian Keempat
Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar. Bagian Kelima
Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar.
BAB III
KOORDINASI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL. BAB IV
PEMBIAYAAN. BAB V
PELAPORAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL. BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 3),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
275
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 25 Tahun 2022
PENGELOLAAN SATU DATA INDONESIA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN SATU DATA INDONESIA
LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan dilaksanakan secara berkualitas, efektif,
efisien dan transparan demi memajukan kesejahteraan
masyarakat; Bahwa dalam rangka mendukung perencanaan pelaksanaan,
pengendalian dan evaluasi pembangunan yang berkualitas
efektif, efisien dan transparan, diperlukan adanya pengelolaan
data yang akurat, mutakhir, teringtegrasi, lengkap, akuntabel,
dinamis, valid mudah diakses dan berkelanjutan, serta di
tunjang dengan analisis yang mendalam dan komprehensif
dalam Satu Data Indonesia Lingkup Pemerintah Kabupaten
Soppeng; Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan
Satu Data Indoensia Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng
diperlukan pengaturan pengelolaan Satu Data Indonesia
Lingkup Kabupaten Soppeng; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang pengelolaan Satu Data Indonesia
Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : . Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik; 5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Statistik Daerah; 8. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik; 9. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data
Indonesia; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); 11. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009
tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah
Daerah; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 99)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Pengelolaan Satu Data Indonesia, Sistem Satu Data, Data, Data Statistik, Data Geospasial, Produsen data, Walidata, Pembina Data, Pengguna Data, Standar data, Metadata, Interoperabilitas Data, Portal Satu Data Terpadu Daerah, Forum Satu Data, Data Induk, Data Prioritas, Jejaring masyarakat sadar data. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
PRINSIP SATU DATA
Bagian Kesatu
Umum. Bagian Kedua
Standar Data. Bagian Ketiga
Metadata. Bagian Keempat
Interoperabilitas Data. BAB IV
RUANG LINGKUP. BAB V
KEBIJAKAN DAN STRATEGI Bagian Kesatu
Kebijakan. Bagian Kedua
Strategi.
BAB VI
SISTEM PENGELOLAAN SATU DATA. BAB VII
PENGELOLA SATU DATA. Bagian Kesatu
Pembina Data. Bagian Kedua
Walidata. Bagian Ketiga
Walidata Pendukung. Bagian Keempat
Produsen Data. BAB VIII
FORUM SATU DATA. BAB IX
SEKRETARIAT SATU DATA. BAB X
PENYELENGGARAAN SATU DATA Bagian Kesatu
Tahapan Penyelenggaraan Satu Data. Bagian Kedua
Perencanaan Data. Bagian Ketiga
Pengumpulan Data. Bagian Keempat
Pemeriksaan dan Pengolahan Data. Bagian Kelima
Verifikasi dan Validasi Data. Bagian Keenam
Penyebarluasan Data.
Bagian Ketujuh
Analisis dan Evaluasi Data. BAB XI
SUMBER DAYA MANUSIA.
BAB XII
KOORDINASI. BAB XIII
KERJASAMA DAN KEMITRAAN Bagian Kesatu
Kerjasama. Bagian Kedua
Kemitraan.
BAB XIV
PERAN MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA. BAB XV
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN Bagian Kesatu
Pembinaan. BAB XVI
PENDANAAN. BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 25 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PETERNAKAN, KESEHATAN HEWAN DAN PERIKANAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA
TATA KERJA DINAS PETERNAKAN, KESEHATAN HEWAN DAN PERIKANAN
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan dan
Perikanan telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 66 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan; bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Peternakan,
Kesehatan Hewan dan Perikanan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan
dan Perikanan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; 6.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 8.Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan dan Perikanan; 9.Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pedoman
Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan
dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas. BAB II KEDUDUKAN. BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS Bagian Kesatu Kepala Dinas, Bagian Kedua
Sekretariat, Bagian Ketiga Bidang Peternakan, Bagian Keempat
Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner,Bagian Kelima
Bidang Perikanan, Bagian Keenam
Bidang Bina Usaha dan Kelembagaan.
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. BAB VI TATA KERJA
Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Bagian Kedua
Pengendalian dan Evaluasi, Serta Pelaporan dan Pengawasan.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng Nomor
66 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan (Berita
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 66), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 26 Tahun 2022
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UndangUndang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional bahwa Rencana Kerja Pemerintah
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan
dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 8. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan
Penurunan Stunting; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender Di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 927); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1312); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 590); 14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028; 5. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; 16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 301), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2018-2023; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten
Soppeng Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun 2010 Nomor 111), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8
Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Soppeng 2005 -
2025; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 99),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Daerah; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026; 21. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 46 Tahun 2021 tentang
Rencana Strategis Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten
Soppeng Tahun 2021-2026 (Berita Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun 2021 Nomor 46); 22. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 14 Tahun 2022 tentang
Penyesuaian Rencana Strategis Perangkat Daerah Pemerintah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026 (Berita Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2022 Nomor 14).
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJAPEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023. Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Perencanaan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Program, Kegiatan, 10. Musyawarah perencanaan pembangunan, 11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 2 (1) RKPD Tahun 2023 sebagaimana termuat dalam Peraturan
Bupati ini merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten
Soppeng Tahun 2021-2026 sebagaimana yang ditetapkan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2
Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026. (2) RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (3) Dalam hal terjadi penambahan sub kegiatan baru pada KUAdan PPAS yang tidak terdapat dalam RKPD, perlu disusunberita acara kesepakatan Kepala Daerah dan Ketua DPRD. (4) Penambahan sub kegiatan baru sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan apabila terdapat kebijakan nasional
atau provinsi, keadaan darurat, keadaan luar biasa,
dan/atau perintah dari peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi setelah RKPD ditetapkan.
(5) Penambahan sub kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) disesuaikan dan/atau ditampung
dalam RKPD Perubahan. Pasal 3 RKPD sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati ini
merupakan hasil Musrenbang Desa/Kelurahan, Kecamatan,
Forum SKPD, Musrenbang Kabupaten, sinkronisasi
Musrenbang Provinsi dan Musrenbang Nasional serta evaluasi
hasil kinerja pembangunan yang dicapai pada tahun
sebelumnya, fenomena yang ada, isu strategis yang akan
dihadapi pada
tahun pelaksanaan RKPD serta
mempertimbangkan sinergisitas antar sektor dan antar wilayah. Pasal 4 (1) Sistimatika Dokumen RKPD Tahun 2023 (2) Dokumen RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 5 (1) Dalam rangka Penyusunan APBD Tahun 2023 Pemerintah
Daerah menggunakan dokumen RKPD Tahun 2023 sebagai
bahan pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas
Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2023.
(2) Satuan Kerja Perangkat Daerah menggunakan Rencana
Kerja SKPD Tahun 2023 dalam melakukan pembahasan
rencana kerja dan anggaran SKPD dengan DPRD Pasal 6
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah melakukan sinkronisasi antara Rencana
Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023
dengan RKPD Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 26 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Lingkungan Hidup telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 67 Tahun 2021
tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup; bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Lingkungan
Hidup sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 7.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Menajemen Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas,Bahan Berbahaya dan Beracun, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kajian lingkungan hidup strategis, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan,Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang ,Tugas, Fungsi, Uraian Tugas.
BAB II KEDUDUKAN.BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS Bagian Kesatu Kepala Dinas, Bagian Kedua
Sekretariat,Bagian Ketiga Bidang Tata Lingkungan, Bagian Keempat
Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Bagian Kelima
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup, Bagian Keenam Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. BAB VI
TATA KERJA Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi,Bagian Kedua
Pengendalian dan Evaluasi, Serta Pelaporan dan Pengawasan. BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng Nomor
67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup (Berita Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2021 Nomor 67), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 27 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta
tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 68
Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil; B. bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja
pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas.
BAB II KEDUDUKAN. BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS Bagian Kesatu Kepala Dinas, Bagian Kedua
Sekretariat, Bagian Ketiga, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Bagian Keempat Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bagian Kelima
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data.
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. BAB VI
TATA KERJA Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Bagian Kedua
Pengendalian dan Evaluasi, Serta Pelaporan dan Pengawasan,BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN. BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng Nomor
68 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Berita Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 68), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 27 Tahun 2022
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 60 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR 60 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi norma dan kaidah dalam
pengelolaan keuangan daerah serta penyesuaian dengan
kebijakan anggaran perubahan daerah, maka perlu
dilakukan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 60 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5568), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; 9. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tanbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pungutan Pajak
dan Retribusi Daerah; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal; 23. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah Pusat; 24. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 25. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; 26. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2022; 28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926); 34. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Dana Insentif Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1282); 35. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07 Tahun
2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1513); 36. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07 Tahun 2022
tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran
2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
31); 37. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2012
tentang Pajak Daerah; 38. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 28/P Tahun 2022
tentang Penerima Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana
Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Dan Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun
Anggaran 2022; 39. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
791/III/Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Keuangan
Kepada Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran
2022; 40. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 77), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 13
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum; 41. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 78), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; 42. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 79),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; 43. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor
99), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 44. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 45. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng 2021-2026; 46. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 10 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022; 47. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; 48. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat
(Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2017 Nomor 86),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Soppeng Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pelimpahan
Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat (Berita Daerah
Kabupaten Soppeng tahun 2019 Nomor 2); 49. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan
Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di
Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2019
Nomor 3); 50. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 31 Tahun 2021 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021
Nomor 31); 51. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 60 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2021 Nomor 60), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 11 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022 Nomor
11).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 60 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 60) sebagaimana
telah diubah beberapa Kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor
11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022
Nomor 11) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3 Anggaran pendapatan daerah 2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Anggaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a (2) Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan (3) Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan (4) Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan (5) Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan (6) Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e (7) Pajak Parkir (8) Pajak Air Tanah (9) Pajak Sarang Burung Walet (10) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (11) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (11) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (12) Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (13) Anggaran Retribusi Daerah (14) Retribusi Jasa Umum (15) Retribusi Jasa Usaha (16) Retribusi Perizinan Tertentu (17) Anggaran Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (18) Anggaran Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah (19) Jasa Giro (20) Pendapatan Bunga (21) Pendapatan BLUD 3. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Pendapatan Transfer (2) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat (3) Pendapatan Transfer antar Daerah 4. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat (2) Pendapatan Dana Perimbangan (3) Pendapatan Dana Insentif Daerah (DID) (4) Pendapatan Dana Desa (5) Anggaran Pendapatan Transfer Antar Daerah (6) Pendapatan Bagi Hasil (7) Pendapatan Bantuan Keuangan
5. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pendapatan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah (2) Pendapatan Hibah (3) Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 6. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Anggaran Pendapatan Hibah (2) Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 7. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 8. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11(1) Anggaran Belanja Operasi (2) Belanja Pegawai (3) Belanja Barang dan Jasa (4) Belanja Bunga (5) Belanja Hibah (6) Belanja Bantuan Sosial 9. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 (1) Anggaran Belanja Pegawai (2) Gaji dan Tunjangan ASN (3) Belanja Tambahan Penghasilan ASN (4) Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif
Lainnya ASN (5) Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD (6) Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH (7) Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH (8) Belanja Pegawai BLUD 10. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1) Anggaran Belanja Gaji dan Tunjangan ASN (2) Anggaran Belanja Tambahan Penghasilan ASN (3) Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif
Lainnya ASN (4) Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD (5) Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH (6) Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH (7) Belanja Pegawai BLUD 11. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (1) Anggaran Belanja Barang dan Jasa (2) Belanja Barang (3) Belanja Jasa (4) Belanja Pemeliharaan (5) Belanja Perjalanan Dinas (6) Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan Kepada Pihak Ketiga/Pihak
Lain/Masyarakat (7) Belanja Barang dan Jasa BOS (8) Belanja Barang dan Jasa BLUD 12. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 (1) Anggaran Belanja Barang (2) Anggaran Belanja Jasa (3) Anggaran Belanja Pemeliharaan (4) Anggaran Belanja Perjalanan Dinas (5) Anggaran Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan Kepada Pihak
Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat (6) Anggaran Belanja Barang dan Jasa BOS (7) Anggaran Belanja Barang dan Jasa BLUD 13. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Anggaran Belanja Modal Tanah (2) Anggaran Belanja Modal Tanah Persil (3) Anggaran Belanja Modal Tanah Non Persil
Pasal 17 (1) Anggaran Belanja Hibah (2) Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat (3) Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang
Berbadan Hukum Indonesia (4) Belanja Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik 14. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 (1) Anggaran Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat (2) Anggaran Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, Organisasi
Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia (3) Anggaran Belanja Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik 15. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21 (1) Anggaran Belanja Modal (2) Anggaran Belanja Modal Tanah (3) Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin (4) Anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan (5) Anggaran Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi (6) Anggaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 16. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 1) Anggaran Belanja Modal Tanah (2) Anggaran Belanja Modal Tanah Persil (3) Anggaran Belanja Modal Tanah Non Persil (4) Anggaran Belanja Modal Lapangan (5) Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin (6) Anggaran Belanja Modal Alat Besar (7) Anggaran Belanja Modal Alat Angkutan (8) Anggaran Belanja Modal Alat Bengkel dan Alat Ukur (9) Anggaran Belanja Modal Alat Pertanian (10) Anggaran Belanja Modal Alat Kantor dan Rumah Tangga (7) Anggaran Belanja Modal Alat Studio, Komunikasi dan Pemancar (8) Anggaran Belanja Modal Alat Kedokteran dan Kesehatan (9) Anggaran Belanja Modal Alat Laboratorium (10) Anggaran Belanja Modal Komputer (11) Anggaran Belanja Alat Keselamatan Kerja (12) Anggaran Belanja Modal Rambu-Rambu (13) Anggaran Belanja Modal Peralatan Olahraga (14) Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS (15) Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD (16) Anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan (17) Anggaran Belanja Modal Bangunan Gedung (18) Anggaran Belanja Modal Tugu Titik Kontrol/Pasti (19) Anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan BLUD (20) Anggaran Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi (21) Anggaran Belanja Modal Jalan dan Jembatan (22) Anggaran Belanja Modal Bangunan Air (23) Anggaran Belanja Modal Instalasi (24) Anggaran Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi BLUD (25) Anggaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya (26) Anggaran Belanja Modal Bahan Perpustakaan (27) Anggaran Belanja Modal Barang Bercorak Kesenian/
Kebudayaan/Olahraga (28) Anggaran Belanja Modal Aset Tidak Berwujud (29) Anggaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS (30) Anggaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BLUD 18. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 (1) Anggaran Penerimaan Pembiayaan (2) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (3) Penerimaan Pinjaman Daerah (4) Anggaran Pengeluaran Pembiayaan (5) Penyertaan Modal Daerah 19. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan APBD 20. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 Pelaksanaan penjabaran Perubahan APBD yang ditetapkan dalam Peraturan
Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan perubahan
anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 28 Tahun 2015
PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2015/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan, perlu adanya
penyediaan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten, yang
merupakan bagian dari Sub Sistem Cadangan Pangan
Nasional;
b. bahwa dalam rangka penyediaan cadangan pangan
pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud pada huruf a
telah dialokasikan dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
Anggaran 2015;
c. bahwa untuk kelancaran pemanfaatan cadangan pangan
pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Bupati Soppeng
tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah
Kabuapaten Soppeng Tahun 2015.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4268);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 58), tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002
Nomor 142, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4254);
7. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2005 No. 140, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 4578);
8. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 No.
165, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
4593);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Pertanian No. 65/2010 tentang Standar
Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketahanan Pangan Provinsi
dan Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng;
12. Peraturan Daerah Kabuapten Soppeng Nomor 04 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun Anggaran 2015;
15. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 46/PER-BUP/XII/2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2015;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
SASARAN
BAB IV
DANA
BAB V
ORGANISASI PELAKSANAAN
BAB VI
MEKANISME PENGELOLAAN
BAB VII
MEKANISME PENYALURAN
BAB VIII
PELAPORAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
NOMOR 28 TAHUN 2015
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat