Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6, TLD NO.100
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
keadaan alam, flora dan fauna sebagai karunia
Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala,
peninggalan sejarah, seni dan budaya yang dimiliki
Kabupaten Soppeng merupakan sumber daya dan
modal pembangunan kepariwisataan untuk
peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat sebagaimana terkandung dalam Pancasila
dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk
mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan
memperoleh manfaat serta mampu menghadapi
tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan
global.
penyelenggaraan kepariwisataan sebagai bagian
integral dari pembangunan daerah dalam mengelola
sumber daya dan pengembangan wisata, maka diperlukan
pengaturan tentang penyelenggaraan kepariwisataan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan .
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 Tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010 - 2025 .
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2015 - 2030
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 03 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Soppeng Tahun 2012 - 2032.
PENYELENGGARAAN
KEPARIWISATAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
26 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO.6, TLD NO.79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 17 Tahun 1999 tentang Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 18 Tahun 1999 tentang Izin Gangguan, Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 19 Tahun 1999 tentang Izin Trayek perlu ditinjau untuk disesuaikan; untuk melaksanakan ketentuan sebagaiamana ditegaskan dalam Pasal 180 329 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan jenis retribusi daerah yang berwenang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu Kabupaten Soppeng.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab 330 Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2012.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6, TLD NO.88
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN RUMAH SEWA DAN KAMAR KOST
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya perkembangan ekonomi masyarakat Kab. Soppeng dan seiring banyaknya rumah sewa atau kamar kost, dan/atau pemondokan perlu diadakan usaha terpadu antara pemerintah dengan masyarakat dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban, ketentraman, kebersihan, keindahan, dan tertib administrasi kependudukan; rumah sewa atau kamar kost dan/atau pemondokan tumbuh dan berada serta berintegrasi langsung dengan masyarakat sekitarnya, maka untuk menjaga atau menghindari implikasi negatif yang ditimbulkannya seperti; perbuatan asusila, narkotika serta perbuatan lainnya yang melanggar norma agama, susila dan budaya lainnya, maka perlu aturan untuk mengatur hal tersebut; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Sewa dan Kamar Kost.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Penyelenggaraan Lingkungan Hidup
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng
12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Soppeng Tahun 2012 – 2032.
MENAGTUR TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH SEWA DAN KAMAR KOST
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2022
PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL PANGAN BERAS SEJAHTERA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL PANGAN BERAS SEJAHTERA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 angka 1 Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan, disebutkan bahwa strategi
percepatan penanggulangan kemiskinan dilakukan
dengan mengurangi beban pengeluaran masyarakat
miskin; Dalam upaya mengurangi beban pengeluaran
keluarga sasaran untuk pemenuhan kebutuhan pangan
beras,maka dilaksanakan melalui program beras sejahtera; Agar pelaksanaan program beras sejahtera di
Kabupaten Soppeng dapat berdaya guna dan berhasil guna
serta tertib administrasi, maka perlu disusun pedoman
pengelolaan dan pelaksanaan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan
Sosial Pangan Beras Sejahtera;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan; 6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15
Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan; 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2015
tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan
dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi
Masyarakat Berpendapatan Rendah; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial; 16. Keputusan Menteri Sosial Nomor 146 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang
Tidak Mampu; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Kepala Dinas, Bantuan Sosial Pangan, Bantuan Sosial Pangan Beras Sejahtera, Keluarga Penerima Manfaat, Fakir Miskin, Orang Tidak Mampu, Berita Acara Serah Terima, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Formulir Rekapitulasi Pengganti, Data Terpadu Kesejateraan Sosial, Kualitas Beras Rastra, Musyawarah Desa, Pagu BSP Rastra, Perubahan Daftar Penerima Manfaat, Tim Koordinasi BSP Rastra, Titik Distribusi, Layanan Pengaduan. BAB II
TUJUAN, SASARAN DAN MANFAAT Pasal 2 (1) Tujuan BSP Rastra (2) Sasaran BSP Rastra (3) Sasaran (4) Kriteria Fakir miskin dan orang tidak mampu (5) Manfaat BSP Rastra. BAB III
RUANG LINGKUP Pasal 3 Ruang lingkup Peraturan Bupati. BAB IV
PENGELOLAAN DAN PENGORGANISASIAN. BAB V
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN Bagian Kesatu
Perencanaan. Bagian Kedua
Penganggaran. Bagian Ketiga
Proses Pencairan Belanja BSP Rastra. Bagian Keempat
Pertanggungjawaban. BAB VI
MEKANISME PENDISTRIBUSIAN Bagian Kesatu
Penetapan Petunjuk Teknis dan Pagu Rastra. Bagian Kedua
Perubahan Daftar Penerima Manfaat. Bagian Ketiga
Sosialisasi Bantuan Sosial Pangan Beras Sejahtera. Bagian Keempat
Monitoring dan Evaluasi.
Bagian Kelima
Pelaksanaan dan Mekanisme Penyaluran
BSP RASTRA Sampai Titik Distribusi. BAB VII
PENGENDALIAN DAN PELAPORAN. BAB VIII
PENGADUAN. BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 65 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 65 TAHUN 2022
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa untuk memenuhi norma dan kaidah dalam
pengelolaan keuangan daerah serta penyesuaian dengan
kebijakan anggaran perubahan daerah, maka perlu
dilakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor
65 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng 2021-2026; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 ; 14. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 26 Tahun 2022 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2023; 15. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022 Nomor 65) diubah
sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut:Pasal 3 Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1
sebesar Rp1.107.923.224.126 (satu triliun seratus tujuh miliar sembilan ratus
dua puluh tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu seratus dua puluh enam
rupiah), yang bersumber dari a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: Pasal 9 Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.091.222.050.906
(satu triliun sembilan puluh satu miliar dua ratus dua puluh dua juta lima
puluh ribu sembilan ratus enam rupiah), yang terdiri atas: a. belanja operasi;
b. belanja modal; c. belanja tidak terduga; dan d. belanja transfer. 3. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut:asal 20
Anggaran Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf
c direncanakan sebesar Rp8.500.000.000 (delapan miliar lima ratus juta
rupiah). 4. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut:(1) Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sebesar Rp11.701.173.220 (enam belas miliar tujuh ratus satu juta seratus
tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah), yang terdiri atas: a. penerimaan pembiayaan; dan b. pengeluaran pembiayaan. (2) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
(3) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebesar
Rp16.701.173.220 (enam belas miliar tujuh ratus satu juta seratus tujuh
puluh tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah) 5. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut:. 1) Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) yang terdiri atas:a. pelampauan penerimaan pendapatan transfer; dan
b. penghematan belanja. (2) Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer antar Daerah sebesar Rp1.030.000.000 (satu miliar tiga puluh juta rupiah).
(3) Penghematan Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan Penghematan Belanja-Belanja Operasi sebesar
Rp3.970.000.000 (lima miliar rupiah).
(4) Anggaran Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebagaimana
dimaksud Pasal 23 ayat (3) merupakan Pembayaran Pinjaman dari Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebesar Rp16.701.173.220 (enam belas
miliar tujuh ratus satu juta seratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua
puluh rupiah).
(5) Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pembayaran Pinjaman
dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMN-Jangka Panjang
sebesar Rp16.701.173.220 (enam belas miliar tujuh ratus satu juta seratus
tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah). 6. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut:Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini terdiri dari: Lampiran I dan II
7. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut:Pasal 26
Pelaksanaan penjabaran Perubahan APBD yang ditetapkan dalam Peraturan
Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan perubahan
anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 11 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng dan menciptakan kondisi sosial ekonomi daerah yang baik dan seimbang, maka perlu mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Soppeng, sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 18 Tahun 2006;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Perubahan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Soppeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3363);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembatan Negara Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara 4416), sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4712);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggung Jawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng sebagai Daerah Otonom;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Soppeng, sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 18 Tahun 2006;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Soppeng (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 59 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 59).
(1). Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 A diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dengan mempertimbangkan Kemampuan Keuangan Daerah.
(2). Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan penetapan kelompok kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur dan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Bupati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Soppeng
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7, TLD NO.107
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
MENGATUR TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.7, TLD NO.83
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN
BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Menjadi Undang-Undang
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
MENGATUR TENTANG PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN
BADAN USAHA MILIK DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7, TLD NO.90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERAHAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman perlu dilakukan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas; dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman perlu dilakukan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah; berdasarkan pertimbangan diatas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007tentang Penataan Ruang
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 3 2002 tentang Bangunan Gedung
10.Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman umum penyelenggaraan keterpaduan prasarana, sarana dan utilitas(PSU) kawasan perumahan;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
MENAGTUR TENTANG PENYERAHAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2019
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KABUPATEN SOPPENG TAHUN 201
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH
PERENCANAAN PEMBANGUNAN KABUPATEN SOPPENG
TAHUN 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng sebagaimana
diamanatkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
perlu dilaksanakan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan;
Berdasarkan ketentuan pasal 261 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 261 ayat
(5) menyatakan bahwa musyawarah pembangunan
dilaksanakan mulai dari Desa, Kecamatan, Daerah
Kabupaten, Daerah Provinsi hingga Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pelaksanaan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Kabupaten Soppeng
Tahun 2019.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional,
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4. Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Panduan Partisipasi Anak Dalam Perencanaan
Pembangunan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun
2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan
Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat
di Kelurahan;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 02
Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
85);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4
Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan dan
Penganggaran Partisipatif (Lembaran Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 86);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8
Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2010 Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 119);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9
Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2016-2021 (Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2018 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor
KEDUDUKAN MUSRENBANG KELURAHAN, MUSRENBANG KECAMATAN, MUSRENBANG ANAK, FORUM PERANGKAT DAERAH/FORUM GABUNGAN PERANGKAT DAERAH, DAN MUSRENBANG KABUPATEN
TUJUAN MUSRENBANG KELURAHAN, MUSRENBANG KECAMATAN, MUSRENBANG ANAK, FORUM PERANGKAT DAERAH/GABUNGAN PERANGKAT DAERAH, DAN MUSRENBANG KABUPATEN
TAHAPAN MUSRENBANG
KEPANITIAAN DAN PENYELENGGARAAN PESERTA DAN NARASUMBER PADA MUSRENBANG KELURAHAN, MUSRENBANG KECAMATAN, MUSRENBANG ANAK, FORUM PD/GABUNGAN PD, DAN MUSRENBANG KABUPATEN
PEMBIAYAAN MUSRENBANG KELURAHAN, MUSRENBANG KECAMATAN, MUSRENBANG ANAK, FORUM PD/FORUM GABUNGAN PD, DAN MUSRENBANG KABUPATEN
DANA KELURAHAN
PELAPORAN DAN INFORMASI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
40 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat