Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 60 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 91 TAHUN 2021 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 – 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini atur tentang Penetapan PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 91 TAHUN 2021 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 – 2024. Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 91 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun 2022-2024. Pasal 2 (1) Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun 2022-2024. (2) Road Map Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Road Map Reformasi Birokrasi. Pasal 4 Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun 2022-2024. Pasal 5 (1) Ruang Lingkup Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun 2022-2024. (2) Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Tahun 2022-2024 setelah penajaman berdasarkan Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Soppeng Nomor 60 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 91 TAHUN 2021 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 – 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
07 September 2023
Tanggal Pengundangan
07 September 2023
Tanggal Berlaku
07 September 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 60
Subjek
REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 94 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan