PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 91 TAHUN 2021 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 – 2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 91 TAHUN 2021
TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH
KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 – 2024
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25
Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi
2020-2024, maka perlu dilakukan penajaman dan
penyesuaian terhadap Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng berdasarkan Peraturan
Bupati Soppeng Nomor 91 Tahun 2021 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten
Soppeng Tahun 2022-2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 91 Tahun 2021 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Soppeng
Tahun 2022 – 2024;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Daerah; 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2020-2024; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25
Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi
2020-2024; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026
- Dalam Peraturan Bupati ini atur tentang Penetapan PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 91 TAHUN 2021
TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH
KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 – 2024.
Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 91 Tahun 2021
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun
2022-2024. Pasal 2 (1) Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun 2022-2024. (2) Road Map Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Road Map Reformasi Birokrasi. Pasal 4 Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun 2022-2024. Pasal 5 (1) Ruang Lingkup Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun 2022-2024. (2) Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Tahun 2022-2024 setelah penajaman berdasarkan Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2023.
- 5 Halaman
|