Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 61 Tahun 2023

PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengertian BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pejabat Pembina Kepegawaian, Panitia Seleksi Instansi, Computer Assisted Test, Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, Pejabat yang Berwenang, Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, Masa Sanggah, Sanggahan, Masa Perjanjian Kerja. BAB II TAHAPAN PENGADAAN Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Perencanaan, Bagian Ketiga Pengumuman Lowongan, Bagian Keempat Pelamaran, Bagian Kelima Seleksi , Bagian Keenam Pengumuman Hasil Akhir Seleksi, Bagian Keenam Pengangkatan menjadi PPPK. BAB III PANITIA SELEKSI INSTANSI PENGADAAN PPPK. BAB V PENGAWASAN. BAB VI PEMBIAYAAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 61 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
15 September 2023
Tanggal Pengundangan
15 September 2023
Tanggal Berlaku
15 September 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 61
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 26 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan