Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengertian BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pejabat Pembina Kepegawaian, Panitia Seleksi Instansi, Computer Assisted Test, Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, Pejabat yang Berwenang, Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, Masa Sanggah, Sanggahan, Masa Perjanjian Kerja. BAB II TAHAPAN PENGADAAN Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Perencanaan, Bagian Ketiga Pengumuman Lowongan, Bagian Keempat Pelamaran, Bagian Kelima Seleksi , Bagian Keenam Pengumuman Hasil Akhir Seleksi, Bagian Keenam Pengangkatan menjadi PPPK. BAB III PANITIA SELEKSI INSTANSI PENGADAAN PPPK. BAB V PENGAWASAN. BAB VI PEMBIAYAAN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat