PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan seleksi pengadaan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Lingkup
Pemerintah Kabupaten Soppeng secara terbuka,
kompetitif, transparan dan tidak diskriminatif; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, menyebutkan bahwa
Pengadaan calon Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja merupakan kegiatan untuk memenuhi
kebutuhan pada Instansi Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten
Soppeng Tahun 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja untuk Jabatan Fungsional.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengertian BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pejabat Pembina Kepegawaian, Panitia Seleksi Instansi, Computer Assisted Test, Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, Pejabat yang Berwenang, Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, Masa Sanggah, Sanggahan, Masa Perjanjian Kerja. BAB II
TAHAPAN PENGADAAN Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua
Perencanaan, Bagian Ketiga Pengumuman Lowongan, Bagian Keempat
Pelamaran, Bagian Kelima Seleksi , Bagian Keenam
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi, Bagian Keenam
Pengangkatan menjadi PPPK. BAB III
PANITIA SELEKSI INSTANSI PENGADAAN PPPK. BAB V PENGAWASAN. BAB VI
PEMBIAYAAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2023.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 61 Tahun 2022
ROADMAP PENGEMBANGAN INDUSTRI PERSUTERAAN ALAM TAHUN 2022-2031
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ROADMAP PENGEMBANGAN INDUSTRI PERSUTERAAN ALAM
TAHUN 2022-2031
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri
Tahun 2019–2039, perlu adanya pedoman tentang
Pengembangan Industri Unggulan di Kabupaten
Soppeng; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Roadmap Pengembangan Industri
Persuteraan Alam Tahun 2022-2031;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun
2015-2035; 6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7
Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2028; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Soppeng Tahun 2012 – 2032; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun
2019 – 2039;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Industri, Industri Unggulan Daerah, Industri Persuteraan Alam, Roadmap, Roadmap Pengembangan Industri Persuteraan Alam. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
ROADMAP. BAB V
PELAKSANAAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PERSUTERAAN ALAM. BAB VI
TIM PENGARAH, PELAKSANA DAN KELOMPOK KERJSERTA SEKRETARIAT PELAKSANA.
BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI. BAB VIII
PEMBIAYAAN. BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
76
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 62 Tahun 2018
RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS DI KABUPATEN SOPPENG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2018/NO.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS DI KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 41 dan pasal 42
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah dimana Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD, menyusun Renstra sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai bagian dari Renstra Perangkat Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4720);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1312);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 283) ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016–2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppemg Nomor 97) ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppemg Nomor
99);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS
BAB III PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS
BAB IV PENGENDALIAN DAN EVALUASI
PELAKSANAAN RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2018.
NOMOR : 62 TAHUN 2018
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 62 Tahun 2018
RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS DI KABUPATEN SOPPENG
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 62, PD/2018 62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS
DI KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 41 dan pasal 42
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah dimana Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD, menyusun Renstra sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai bagian dari Renstra Perangkat Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah,
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4720
);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1312);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah
(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2008-2028
(Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 283
);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2016–2021
(Lembaran Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Soppemg Nomor 97
) ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppemg Nomor
99
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS
BAB III PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS
BAB IV PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
NOMOR : 62 TAHUN 2018
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 62 Tahun 2022
RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2021-2026
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN
DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal
41 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan layanan Umum
Daerah, maka perlu Membentuk Peraturan
Bupati tentang Rencana Strategis Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana
Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan
Daerah Kabuapten Soppeng Tahun 20212026;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Laboratorium Kesehatan Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Rencana Strategi Bisnis, Kinerja, Sasaran, Strategi. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
KINERJA PELAYANAN. BAB IV
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN Pasal 4
Strategi Pasal 5
Arah Kebijakan. BAB V
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 63 Tahun 2018
POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2018/NO.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu ditetapkan Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Soppeng tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Kabupaten Soppeng;
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor
1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2009 Nomor 98, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 57);
7. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
Kabupaten Soppeng.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II AZAS DAN TUJUAN
BAB III PEJABAT PENGELOLAH
BAB IV PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
BAB V PELAKSANAAN ANGGARAN
BAB VI AKUNTANSI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAAWABAN
BAB VII TARIF LAYANAN
BAB VIII STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BAB IX PEJABAT DAN PEGAWAI BLUD
BAB X DEWAN PENGAWAS
BAB XI REMUNERASI
BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII EVALUASI DAN PENILAIAN KINERJA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2018.
POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS
42 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 63 Tahun 2022
POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu pelayanan dan
meningkatkan kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah
Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan
Kabupaten Soppeng yang menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu adanya
pola tata kelola sebagai peraturan dasar; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium
Kesehatan Daerah Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : . Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1267 Tahun 2004
tentang Standar Pelayanan Laboratorium Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 77 Tahun 2017
tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Laboratorium Kesehatan Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Pengelola BLUD Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium
Kesehatan Daerah, Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah, Pejabat Teknis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Pegawai, Rencana Strategi Bisnis BLUD, Rencana Bisnis dan Anggaran, Fleksibilitas, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Praktek Bisnis yang Sehat, Investasi, Upaya Kesehatan Masyarakat, Upaya Kesehatan Perseorangan, Tenaga Kesehatan. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN.
BAB III
TATA KELOLA Bagian Kesatu
Identitas. Bagian Kedua
Visi, Misi dan Strategi. Bagian Ketiga
Kedudukan, Fungsi dan Tugas Pokok
UPTD Labkesda. Bagian Keempat
Struktur Organisasi
Paragraf 1
Pejabat Pengelola BLUD UPTD Labkesda. Bagian Kelima
Persyaratan Pejabat Pengelola BLUD UPTD Labkesda. Bagian Keenam
Tugas, Kewajiban Wewenang dan Fungsi Pejabat Pengelola
BLUD UPTD Labkesda
Paragraf 1
Tugas Paragraf 2
Wewenang Paragraf 3
Fungsi. Bagian Ketujuh
Tugas, Kewajiban Wewenang dan Fungsi Pejabat Keuangan
Paragraf 1
Tugas Paragraf 2
Tugas. Bagian Kedelapan
Tugas, Kewajiban Wewenang dan Fungsi Pejabat Teknis Paragraf 1
Tugas Pargaraf 2
Wewenang dan Fungsi. Bagian Kesembilan
Pengawas Internal. Bagian Kesepuluh
Tata Kerja. Bagian Kesebelas
Hubungan Kerja. BAB IV
SUMBER DAYA MANUSIA
Bagian Kesatu Pengelolaan Sumber Daya Manusia Paragraf 1
Asas Pengelolaan Sumber Daya Manusia Paragraf 2
Sumber Daya Manusia. Bagian Kedua
Penghargaan dan Sanksi. Bagian Ketiga
Disiplin Pegawai. Bagian Keempat
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai. BAB VI
STANDAR PELAYANAN MINIMAL. BAB VII
TARIF LAYANAN. BAB VIII
POLA PENGELOLAAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Pendapatan Bagian Kedua Biaya. BAB IX
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Bagian Kesatu Perencanaan Bagian Kedua
Penganggaran dan Pelaksanaan Anggaran. BAB X
KERJA SAMA. BAB XI
PENGELOLAAN BARANG. BAB XII
SURPLUS DAN DEFISIT ANGGARAN. BAB XIII
PENYELESAIAN KERUGIAN. BAB XIV
PENATAUSAHAAN. BAB XV
AKUNTANSI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Bagian Kesatu
Akuntansi Bagian Kedua
Pelaporan dan Pertanggungjawaban. BAB XVI
PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAIN. BAB XVII
PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN LIMBAH. BAB XVIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu
Pembinaan Bagian Kedua
Pengawasan BAB XIX
EVALUASI DAN PENILAIAN KINERJA. BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN. BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 63 Tahun 2023
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI
HOLISTIK-INTEGRATIF
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf a
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif,
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan
pelayanan pengembangan anak usia dini holistik-integratif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak
Usia Dini Holistik-Integratif.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia
Dini; 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146
Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia
Dini; 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18
Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak
Usia Dini; 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32
Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal
Pendidikan; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati , Perangkat Daerah , Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Organisasi Kemasyarakatan, Koperasi, Anak Usia Dini, Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan PAUD, Data Pokok Pendidikan, Pendidikan Masyarakat. BAB II
PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua
Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif. BAB III
GUGUS TUGAS. BAB IV
PEMBIAYAAN. BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT. BAB VI
PENGHARGAAN . BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN. BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 64 Tahun 2022
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (4)
huruf e dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum, dalam
rangka memenuhi persyaratan administratif
pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium
Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng
sebagai Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Daerah Badan Layanan Umum Daerah, perlu
menyusun dokumen standar pelayanan minimum yang
diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah
Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : . Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan
Standar Pelayanan Minimal; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1267 Tahun 2004
tentang Standar Pelayanan Laboratorium Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota; Peraturan Bupati Soppeng Nomor 77 Tahun 2017
tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Laboratorium Kesehatan Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah, Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah, Urusan Wajib, Pelayanan dasar kepada masyarakat, Standar, Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, Tenaga Kesehatan, Kinerja, Indikator SPM, Frekuensi pengumpulan data, Periode analisis, Pembilang, Penyebut, Dimensi mutu, Target, Terget Tahunan, Sumber data. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
STANDAR PELAYANAN MINIMAL Bagian Kesatu
Jenis Pelayanan Bagian Kedua
Prosedur Layanan Bagian Ketiga
SPM. BAB IV
RENCANA PENCAPAIAN SPM Bagian Kesatu
Rencana Pencapaian SPM Bagian Kedua
Strategi Pencapaian Indikator SPM Bagian Ketiga
Rencana Anggaran Biaya. BAB V
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 65 Tahun 2023
PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-SOPPENG-NOMOR-68-TAHUN-2022-TENTANG-TATA-CARA-PEMBAGIAN-DAN-PENETAPAN RINCIAN ALOKASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 68 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perubahan jumlah asumsi pendapatan Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2023, sehingga perlu melakukan penyesuaian terhadap rincian Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Desa Tahun Anggaran 2023.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Perda Kab. Soppeng Nomor 7 Tahun 2023; Perbup. Soppeng Nomor 68 Tahun 2022; Perbup. Soppeng Nomor 64 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur bahwa Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 68 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Desa Tahun Anggaran 2023 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 68 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Desa Tahun Anggaran 2023 diubah.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat