PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
DAN/ATAU BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran
VII Peraturan Bupati Soppeng Nomor 30/PERBUP/VIII/2012
tentang Sistem dan Prosedur
Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan Kabupaten Soppeng dimana pemberian
pengurangan sendiri dilakukan berdasar Peraturan
Kepala Daerah yang berisi tentang kriteria dan kategori
pengurangan untuk daerah yang bersangkutan; bahwa untuk meningkatkan keinginan masyarakat
dalam penerbitan sertifikat perlu kiranya memberikan
pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau
Bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Pengurangan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan
Bupati
Soppeng
Nomor
30/PERBUP/VIII/2012 tentang Sistem dan Prosedur
Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan Kabupaten Soppeng
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Daerah, Bupati, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Kepala Kantor Pertanahan , Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pejabat, Pajak Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bumi, Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, Hak atas tanah dan/atau bangunan, Pajak yang terutang, Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan,Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Nilai Perolehan Objek Pajak, Nilai Perolehan Objek Pajak, Nilai Jual Objek Pajak , Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak, Pendaftaran tanah pertama kali. BAB II
KRITERIA DAN KATEGORI PEMBERIAN PENGURANGAN. BAB III
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN. BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN. BAB V
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 58 Tahun 2020
PEDOMAN PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2020/No.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern, maka diperlukan peraturan pelaksanaan
sebagai tindak lanjut peraturan daerah dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a,
perlu diatur Pedoman Penataan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
Untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf
b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3817);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tetang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Eletronik;
9. Peraturan Menteri Perdagangan R.I Nomor :
56/M/DAG/PER/9/2014 Tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
70/M/DAG/PER/12/2013 Tentang Pedoman Penataan
dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan
dan Toko Modern;
10. Peraturan Menteri perdagangan Republik Indonesia
Nomor 08 tahun 2020 tentang pelayanan perizinan
berusaha terintegrasi secara eletronik dibidang
perdagangan.
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun
2020 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2020
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng, Nomor 130);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembatan Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2016 Nomor 5,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 99) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2019 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 125).
PERIZINAN USAHA PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
PROSEDUR, TATA CARA DAN PERSYARATAN IZIN USAHA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 58 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TENAGA KERJA DAN TRASMIGRASI KABUPATEN SOPPENG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TENAGA KERJA DAN TRASMIGRASI KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN
MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TENAGA KERJA DAN
TRASMIGRASI KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4)
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 33 tahun 2021 tentang
Pendelegasian Kewenangan Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 102
Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat.II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah; 9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan
Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan
Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi
Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Kesehatan; 12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Prtanian; 13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021
tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk
Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perdagangan; 14. Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi; 15. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik; 16. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas
Penanaman Modal; 17. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng; 18. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 102 Tahun 2019 tentang
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non
Perizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu
Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Soppeng; 19. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 33 Tahun 2021 tentang
Pendelegasian Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng;
MEMUTUSKAN: Menetapkan
: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 102 TAHUN 2019
TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN
MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TENAGA
KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SOPPENG. Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 102 Tahun 2019
tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
Pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng (Berita Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2019 Nomor 102) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 5 Jenis SOP Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada DPMPTSP
NAKERTRANS terdiri atas:
A. Perizinan Berusaha Sektor B. Perizinan Non Berusaha. 2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
SOP Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TENAGA KERJA DAN TRASMIGRASI KABUPATEN SOPPENG
110
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 58 Tahun 2023
RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Rencana Kerja
Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat
Daerah Tahun 2024;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005 – 2025; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah; 7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Daerah; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sopeng Nomor 9 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Kabupaten Soppeng Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2010 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 70) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten
Soppeng Tahun 2005-2025; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2021-2026; 11. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 34 Tahun 2021
tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah
Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026; 12. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 14 Tahun 2022
tentang Penyesuaian Rencana Strategis Perangkat
Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun 20212026; 13. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 52 Tahun 2023
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2024
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2024 Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perencanaan, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah , Kebijakan, Program, kegiatan, Musyawarah perencanaan pembangunan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 2 (1) Renja SKPD Tahun 2024 merupakan penjabaran dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 52 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024. (2) Renja SKPD Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi Pedoman SKPD dalam menyusun
rencana kerja dan anggaran. Pasal 3 (1) Renja SKPD merupakan hasil Musrenbang
Desa/Kelurahan, Kecamatan, Forum SKPD, Musrenbang
Kabupaten. (2) Isi beserta uraian perincian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam naskah Renja SKPD Tahun
2024 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 4 (1) Dalam rangka Penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD Tahun 2024 SKPD menggunakan dokumen Renja
SKPD Tahun 2024. (2) SKPD menggunakan Renja SKPD Tahun 2024 dalam
melakukan pembahasan rencana kerja dan anggaran
SKPD dengan DPRD. Pasal 5 Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah melakukan sinkronisasi antara
rencana kerja dan anggaran SKPD Tahun 2024 dengan
rencana kerja perangkat daerah Tahun 2024. Pasal 6 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, semua
ketentuan yang mengatur Renja SKPD sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dinyatakan masih
tetap berlaku. Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 59 Tahun 2018
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2018/NO.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuain terhadap standar pelayanan yang ada selama ini dan menyesuaikan dengan nomenklatur perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng;
b. bahwa Peraturan Bupati Soppeng Nomor 20/PER-BUP/VII/2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Administrasi Pemerintahan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng belum sepenuhnya mengakomodir seluruh langkah teknis penyusunan standar operasional prosedur maka dipandang perlu merevisi kembali Peraturan Bupati Soppeng tentang Standar Operasional Prosedur dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Soppeng tentang Pedoman Penyusunan Standar
Operasional Prosedur Adminsitrasi Pemerintahan (SOP-AP) di
Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng
:1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
7. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design
Reformasi Birokrasi 2010-2025;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Inonesia Tahun 2012
Nomor 649);
9. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 127
Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 128);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 99);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2017 Nomor 15, Tambahan Lambaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 113);
12. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 93 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2017 Nomor
93).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN MANFAAT
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PRINSIP SOP AP
BAB V JENIS DAN FORMAT SOP AP
BAB VI UNSUR DOKUMEN SOP AP
BAB VII UNSUR PROSEDUR SOP AP
BAB VIII SIMBOL STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
BAB IX PENYUSUNAN SOP AP
BAB X PENGESAHAN SOP AP
BAB XI MONITORING, EVALUASI, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN
BAB X PENGESAHAN SOP AP
BAB XI MONITORING, EVALUASI, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN
BAB XII PELAPORAN
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
NOMOR 59 TAHUN 2018
32 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 59 Tahun 2023
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 sebagai rincian lebih lanjut dari
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 10 Tahun
2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun
2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun
2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN
ANGGARAN 2022. Pasal 1 Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Pasal 2 Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini. Pasal 3 Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran. Pasal 4 Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 59 Tahun 2022
PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/UNIT KERJA DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PURNA BAKTI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, SATUAN KERJA
PERANGKAT DAERAH/UNIT KERJA DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI
PURNA BAKTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 231 Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil dimana PNS yang menunjukkan
kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran. Kedisiplinan
dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat
diberikan penghargaan; Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja yang
telah berprestasi dan menerima penghargaan pada tingkat
Provinsi, Nasional dan Internasional perlu diberikan
apresiasi oleh Pemerintah Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Penghargaan bagi Pegawai
Negeri Sipil, Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja
dan Pemberian Penghargaan Purna Bakti Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009
tentang Penerimaan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda
Kehormatan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil 7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6
Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil;
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Sekretaris Daerah, Inspektur, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pegawai Negeri Sipil, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Unit Kerja, Satyalancana, Piagam, Prestasi, Penghargaan, Tim peneliti penghargaan. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
PENERIMA PENGHARGAAN. BAB V
BENTUK PENGHARGAAN. BAB VI
PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN. BAB VII
PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN. BAB VIII
TIM PENELITI PEMBERIAN PENGHARGAAN. BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 60 Tahun 2018
PENDIRIAN, PERUBAHAN DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2018/NO.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka pengaturan lebih lanjut mengenai syarat-syarat pendirian satuan pendidikan formal sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,
perlu diatur tata cara pendirian, perubahan dan penutupan satuan pendidikan dasar di Kabupaten Soppeng;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 607);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 97);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 99);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor
109);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
BAB V PERSYARATAN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
BAB VI TATA CARA PEMBERIAN IZIN PENDIRIAN
BAB VII SATUAN PENDIDIKAN DASAR
BAB VIII PERUBAHAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
BAB IX PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
BAB X PELAPORAN
BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 60
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 60 Tahun 2022
RENCANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH TAHUN 2021-2026
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH
TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan percepatan
penanggulangan kemiskinan oleh pemerintah daerah
yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan
bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat,
maka perlu disusun rencana penanggulangan
kemiskinan daerah; Bberdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta
Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi
dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Kabupaten/ Kota, dimana Bupati bertanggung jawab
dalam penanggulangan kemiskinan di daerah
kabupaten; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2021 -
2026.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui
Pendekatan Wilayah; 4. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan
Penanggulangan
Kemiskinan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; 5. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja Serta
Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi
dan Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Kabupaten/ Kota;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB 1
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perencanaan, Pembangunan Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah. BAB II
KEDUDUKAN DAN FUNGSI.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB IV
RUANG LINGKUP. BAB V
SISTEMATIKA PENYUSUNAN. BAB VI
PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN
KEMISKINAN. BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI. BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 60 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 91 TAHUN 2021 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 – 2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 91 TAHUN 2021
TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH
KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 – 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25
Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi
2020-2024, maka perlu dilakukan penajaman dan
penyesuaian terhadap Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng berdasarkan Peraturan
Bupati Soppeng Nomor 91 Tahun 2021 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten
Soppeng Tahun 2022-2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 91 Tahun 2021 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Soppeng
Tahun 2022 – 2024;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Daerah; 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2020-2024; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25
Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi
2020-2024; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026
Dalam Peraturan Bupati ini atur tentang Penetapan PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 91 TAHUN 2021
TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH
KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 – 2024.
Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 91 Tahun 2021
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun
2022-2024. Pasal 2 (1) Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun 2022-2024. (2) Road Map Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Road Map Reformasi Birokrasi. Pasal 4 Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun 2022-2024. Pasal 5 (1) Ruang Lingkup Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun 2022-2024. (2) Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Tahun 2022-2024 setelah penajaman berdasarkan Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2023.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat