Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 57 Tahun 2023

PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Daerah, Bupati, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Kepala Kantor Pertanahan , Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pejabat, Pajak Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bumi, Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, Hak atas tanah dan/atau bangunan, Pajak yang terutang, Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan,Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Nilai Perolehan Objek Pajak, Nilai Perolehan Objek Pajak, Nilai Jual Objek Pajak , Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak, Pendaftaran tanah pertama kali. BAB II KRITERIA DAN KATEGORI PEMBERIAN PENGURANGAN. BAB III TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN. BAB V KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 57 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
27 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2023
Tanggal Berlaku
27 Juli 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 57
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 34 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan