Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Daerah, Bupati, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Kepala Kantor Pertanahan , Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pejabat, Pajak Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bumi, Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, Hak atas tanah dan/atau bangunan, Pajak yang terutang, Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan,Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Nilai Perolehan Objek Pajak, Nilai Perolehan Objek Pajak, Nilai Jual Objek Pajak , Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak, Pendaftaran tanah pertama kali. BAB II KRITERIA DAN KATEGORI PEMBERIAN PENGURANGAN. BAB III TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN. BAB V KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat