Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2017/NO.13, TLD NO.111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG
NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya objek retribusi jasa umum
yang belum ditetapkan struktur dan besaran tarifnya serta
untuk penyesuaian terhadap struktur dan besaran tarif objek
retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu dilakukan perubahan dengan mengakomodir
objek retribusi yang baru dan penyesuaian tarif sesuai dengan
perkembangan dewasa ini;
b. bahwa untuk mengakomodir tuntutan dan kebijakan dalam
pengelolaan retribusi jasa umum kaitannya dengan
peningkatan fasilitas dan jasa yang disediakan, maka perlu
dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besaran tarif
retribusi jasa umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor
58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara dan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara 5161);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2009 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 49);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2009 Nomor
98, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 57). 11. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 77).
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2023
PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PASIEN COVID 19 RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PASIEN COVID 19 RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah a. bahwa Corona Virus Disease (Covid-19) telah ditetapkan
sebagai penyakit infeksi emerging tertentu yang
menimbulkan wabah dan menyebabkan kedaruratan
kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, tidak
hanya menyebabkan kematian tapi juga menimbulkan
kerugian ekonomi yang cukup besar, sehingga perlu
dilakukan penanggulangannya; b.bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/MENKES/1112/2022
tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan
Pasien Corona Virus Disease 2019 (covid-19); c. bahwa ketentuan yang mengatur besaran Jasa
Pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 29 Tahun 2022 sudah tidak sesuai
dengan sisten dan pola pembiayaan di RSUD La
Temmamala, sehingga perlu ditinjau kembali; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian
Jasa Pelayanan Pasien Covid-19 Rumah Sakit Umum
Daerah La Temmamala;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit; 3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ; 4.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022
tentang Penggunaan Pelayanan Kesehatan dalam
Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Milik Pemerintah Daerah ; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016
tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Emerging
Tertentu; 9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/1112/2022 tentang Petunjuk
Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Rumah Sakit Umum Daerah,Badan Layanan Umum Daerah Direktur, Manajemen/pejabat Struktural , Medis, Paramedis, Penunjang Kesehatan, Pelayanan Lainnya, Pelayanan kesehatan covid-19, Pelayanan rawat jalan, Pelayanan rawat inap, Pelayanan rawat darurat, Jasa Pelayanan, Pos Jasa Pelayanan,.Pos jasa pelayanan langsung, Pos jasa pelayanan tidak langsung.
BAB II PEMANFAATAN, PENERIMA BESARAN JASA PELAYANAN Pasal 2 yaitu (1) Pemanfaatan jasa pelayanan yang diterima dari pendapatan BLUD RSUD
dipergunakan untuk peningkatan mutu dan kinerja pelayanan kesehatan
di lingkungan RSUD La Temmamala Soppeng. (2) Pendapatan BLUD RSUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan proporsi pemanfaatannya sebagai berikut : a. 56 % (lima puluh enam persen) untuk Jasa Sarana; dan
b. 44 % (empat puluh empat persen) untuk Jasa Pelayanan. Pasal 3 yaitu (1) Pemanfaatan Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diatur dengan pola sebesar 17.5% dan 82.5 %. (2). Jasa bidang manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada : Pimpinan, Pejabat Struktural, Staf dan karyawan. (3). Jasa bidang pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada : Tenaga Medik,Tim Kesehatan, Teanaga Medik, Tenaga Keperawatan. (4). Besaran Jasa Pelayanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 4 tentang (1) Setiap penerimaan komponen jasa pelayanan dari semua pelayanan diatur pola pembagian jasa pelayanannya untuk pelayanan langsung dan pelayanan tidak langsung, (2) Besaran pembagian jasa pada pelayanan tidak langsung ditetapkan dengan
Keputusan Direktur RSUD La Temmamala.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 yaitu Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Soppeng Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pasien Covid 19 RumahSakit Umum Daerah La Temmamala (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022 Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatanya dalam Berita Daerah Kabupaten Soppeng.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Soppeng Nomor
29 Tahun 2022 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pasien Covid 19 Rumah
Sakit Umum Daerah La Temmamala (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2022 Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2022
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Pemberian tambahan penghasilan merupakan salah
satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan
indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga
dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan
kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Soppeng; Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan
Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Daerah,dimana mengamanatkan Pemerintah Daerah dalam
menetapkan pemberian tambahan penghasilan pegawai
aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Daerah
dengan Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat
persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah
Kabupaten Soppeng.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman
Evaluasi Jabatan; 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273); 13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun
2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri
Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 17. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 60 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022;
Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Perangkat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah, Tambahan Penghasilan Pegawai ASN, Hari kerja, Jam Kerja, Cuti, Jabatan, Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, Jabatan Pelaksana, Pengelola Data, Pelaporan Tepat Waktu, Pelaporan Terlambat, Tugas Tambahan, Keuangan Daerah, Kinerja, Kegiatan, Indikator Kinerja, Sasaran, Capaian kinerja, Evaluasi jabatan, Nilai Jabatan, Kelas Jabatan, Beban kerja, Prestasi kerja, Kondisi kerja, Dasar Tambahan Penghasilan Pegawai, Tingkat kehadiran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Indeks Kemampuan Keuangan Daerah, Aparat Pengawas Internal Pemerintah, Kelompok kerja pengadaan barang dan jasa, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah. Pasal 2 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini, meliputi :
a. besaran nilai dasar TPP;
b. prinsip pemberianTPP;
c. kriteria pemberian TPP;
d. penerima TPP;
e. indikator penilaian pemberian TPP;
f. pencatatan kehadiran;
g. pengurangan TPP;
h. tata cara pembayaran TPP;
i. monitoring dan evaluasi TPP; dan
j. pengawasan dan sanksi;
BAB II
BESARAN NILAI DASAR TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI Pasal 3 1) Nilai dasar TPP berdasarkan pada parameter (2) Nilai dasar TPP dihitung dengan rumus (3) Perhitungan besaran tertinggi nilai dasar TPP. BAB III
PRINSIP PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI Pasal 4 Pemberian TPP menggunakan prinsip. BAB IV
KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Pasal 5 TPP diberikan berdasarkan kriteria Pasal 6 TPP berdasarkan beban kerja Pasal 7 TPP berdasarkan prestasi kerja Pasal 8 TPP berdasarkan tempat bertugas Pasal 9 TPP berdasarkan kondisi kerja Pasal 10 TPP berdasarkan kelangkaan profesi Pasal 11
TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.
BAB V PENERIMA TAMBAHAN PENGHASILAN
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA. BAB VI
INDIKATOR PENILAIAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI.
BAB VII
PENCATATAN KEHADIRAN.
BAB VIII
PENGURANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA. BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA. BAB X
MONITORING DAN EVALUASI TAMBAHAN PENGHASILAN
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA. BAB XI
PENGAWASAN DAN SANKSI. BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN. BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng (Berita Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun 2021 Nomor 10) beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2017/NO.4, TLD NO. 112
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG
NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya objek retribusi jasa usaha
yang belum ditetapkan struktur dan besaran tarifnya serta
untuk penyesuaian terhadap struktur dan besaran tarif objek
retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha, maka perlu dilakukan perubahan dengan mengakomodir
objek retribusi yang baru dan penyesuaian tarif sesuai
dengan perkembangan dewasa ini;
b. bahwa untuk mengakomodir tuntutan dan kebijakan dalam
pengelolaan retribusi jasa usaha kaitannya dengan
peningkatan fasilitas dan jasa yang disediakan, maka perlu
dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besaran tarif
retribusi jasa usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor
58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara dan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara 5161);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2009 Nomor 90, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 49);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2009 Nomor
98, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 57). 11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 78).
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
c. Retribusi Pemakaian Gedung
a). Sewa Gedung Pertemuan Non AC Rp. 700.000 Per Hari.
b). Sewa Gedung Pertemuan dengan fasilitas AC Rp. 1.000.000
Per hari
Retribusi pemakaian tanah ex danau tempe / Pallawang dan
Tappareng SalaE yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten
Soppeng ditetapkan sebagai berikut :
a. Besarnya tarif / sewa danau tempe berdasarkan hasil
pelelangan masing-masing bagian danau tempe.
b. Struktur dan besarnya tarif minimal nilai pelelangan danau
tempe sebagaimana dimaksud huruf a ditetapkan sebagai
berikut :
c). Sewa Kursi Gedung Pertemuan Rp. 1.000 Per buah Per Hari
d. Retribusi pemanfaatan sarana/prasarana pada Balai Pembenihan
Ikan (BBI) Ompo sebagai berikut : - Tempat Peristirahatan/Gazebo sebesar Rp. 10.000/Jam/Unit. - Alat Pancing sebesar Rp. 20.000/hari/unit.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2015
ERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2015/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penjabaran RPJMD Kabupaten Soppeng Tahun
2011-2015, sesuai pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka
dipandang perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Kabupaten Soppeng Tahun 2016;
• bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Kabupaten Soppeng Tahun 2016.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 74 Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
• Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4406);
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional, Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
• Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5679);
• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
• Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat
(Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4693);
• Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4815);
• Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011;
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Tahun 2015;
• Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten Soppeng;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 02 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat
DPRD dan Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Soppeng;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 03 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah
Kabupaten Soppeng;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 04 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Pemerintah Kabupaten Soppeng;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 05 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
Pemerintah Kabupaten Soppeng;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Soppeng Tahun
2005-2025;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2011-2015;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Soppeng Tahun
2012-2032;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
Anggaran 2015;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif Pemerintah Kabupaten
Soppeng;
• Peraturan Bupati Soppeng Nomor 43/PER-BUP/XII/2014 tentang
Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif Kabupaten Soppeng;
• Peraturan Bupati Soppeng Nomor 46/PER-BUP/XII/2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun Anggaran 2015.
PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2016
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
•Daerah adalah Daerah Kabupaten Soppeng
•Pemerintah Daerah adalah Bupati Soppeng sebagai unsur Penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsrusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
•Kepala Daerah adalah Bupati Soppeng
•Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah
Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
•Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan
yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber
daya yang tersedia.
•Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah Dokumen
Perencanaan Daerah yang merupakan penjabaran dari RPJMD yang
mengacu pada RKP, RKPD Provinsi yang memuat Evaluasi Hasil
Pelaksanaan RKPD Tahun Lalu, Rancangan Kerangka Ekonomi
Daerah, Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah, Rencana Program
dan Kegiatan serta pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung
oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong
partisipasi masyarakat untuk periode 1 (satu) tahun, yakni tahun 2016
yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2016 dan berakhir pada tanggal 31
Desember 2016.
•Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada
akhir periode perencanaan.
•Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan
dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
•Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah
Daerah untuk mencapai tujuan.
•Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan
yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah/Lembaga atau masyarakat
yang dikoordinasikan oleh Instansi Pemerintah untuk mencapai sasaran
dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran.
•Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan 1 (satu) atau
beberapa satuan kerja, sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur
pada suatu program yang terdiri dari sekumpulan tindakan pengarahan
sumber daya, baik berupa personil (SDM), barang, modal termasuk
jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (Input) untuk
menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
•Musyawarah perencanaan pembangunan yang selanjutnya disingkat
Musrenbang, adalah Forum antar pelaku dalam rangka penyusunan
rencana pembangunan daerah.
•Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut
APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 2
•Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Soppeng
sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati ini merupakan
penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Soppeng Tahun 2011-2015 sebagaimana yang
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3
Tahun 2011.
•RKPD Tahun 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi :
• Pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun
Rencana Kerja SKPD.
• Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2016.
Pasal 3
• RKPD sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati ini merupakan hasil
Musrenbang Desa/Kelurahan, Kecamatan, Forum SKPD, Musrenbang
Kabupaten, sinkronisasi Musrenbang Provinsi dan Musrenbang
Nasional serta evaluasi hasil kinerja pembangunan yang dicapai pada
tahun sebelumnya, fenomena yang ada, isu strategis yang akan dihadapi
pada tahun pelaksanaan RKPD serta mempertimbangkan sinergitas
antar sektor dan antar wilayah.
•Isi beserta uraian perincian sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini
dituangkan dalam naskah Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2016 sebagaimana terdapat pada lampiran
yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 4
•Dalam rangka Penyusunan APBD Tahun 2016 Pemerintah Daerah
Kabupaten Soppeng menggunakan RKPD Tahun 2016 sebagai bahan
pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara APBD Tahun 2016.
•Satuan Kerja Perangkat Daerah menggunakan Rencana Kerja SKPD
Tahun 2016 dalam melakukan pembahasan rencana kerja dan anggaran
SKPD dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng.
Pasal 5
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melakukan sinkronisasi antara
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun
Anggaran 2016 dengan RKPD Tahun 2016.
Pasal 6
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka semua ketentuan yang
mengatur Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan masih tetap
berlaku.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Soppeng.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2022
PENYESUAIAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2021-2026
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi
dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah, dan menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi
dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah, maka perlu melakukan pemutakhiran klasifikasi,
kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan
keuangan daerah; Bahwa dalam rangka konsistensi dan harmonisasi penjabaran
RPJMD Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026, sesuai Pasal
26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka dipandang
perlu melakukan Penyesuaian Rencana Strategis Kabupaten
Soppeng Tahun 2021-2026; Bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian
Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2021-2026.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; 4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan
dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1312); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 496); 13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021
tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; 15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 301), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2018-2023; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Soppeng
Tahun 2012-2032; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2014
tentang Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran
Partisipatif; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2010 Nomor 111), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2005-2025; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 99),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026; 21. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 43/PER-BUP/XII/2014
tentang Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif
Kabupaten Soppeng (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2014 Nomor 43); 22. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 46 Tahun 2021 tentang
Rencana Strategis Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten
Soppeng Tahun 2021-2026 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2021 Nomor 46);
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN RENCANA
STRATEGIS PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN
SOPPENG TAHUN 2021-2026. Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Pemangku Kepentingan, Tujuan, Sasaran, Isu Strategis,
Pasal 2 (1) Perangkat Daerah yang mengalami perubahan struktur kelembagaan
menyusun Penyesuaian Rencana Strategis dengan berpedoman pada
Perubahan RPJMD, sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan
Perundang-undangan. (2) Penyesuaian Renstra Perangkat Daerah (3) Penyajian dalam Penyesuaian Renstra Perangkat Daerah (4) Penyesuaian Renstra Perangkat Daerah. Pasal 3 (1) Pengendalian terhadap pelaksanaan Penyesuaian Renstra Perangkat Daerah,
mencakup indikator kinerja Perangkat Daerah serta rencana program,
kegiatan,sub kegiatan, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif serta
tujuan dan sasaran dalam Penyesuaian Renstra Perangkat Daerah. (2) Pengendalian (3) Hasil pemantauan dan supervisi Pasal 4 (1) Penyesuaian Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 (2) Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (3) Penyesuaian Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 (4) Penyesuaian Renstra Perangkat Daerah Pasal 5 Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 46 Tahun 2021. Pasal 6 ada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
268
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 65 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR 65 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi norma dan kaidah dalam
pengelolaan keuangan daerah serta penyesuaian dengan
kebijakan anggaran perubahan daerah, maka perlu
dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 65 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; dan b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan ; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 ; 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022
tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan
Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan
Penggunaanya Tahun Anggaran 2023; 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023 tentang
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut
Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, 15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng 2021-2026; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; 17. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 26 Tahun 2022 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2023; 18. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang penetapan PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 65 TAHUN 2022
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023.
Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022 Nomor 65), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
(Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2023 Nomor 6), Pasal 3 Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar
Rp1.100.946.872.126 (satu triliun seratus miliar sembilan ratus empat puluh
enam juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu seratus dua puluh enam rupiah yang bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pasal 6 (1) Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sebesar
Rp945.663.876.871 (sembilan ratus empat puluh lima miliar enam ratus
enam puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus
tujuh puluh satu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b. pendapatan transfer antar daerah.
(2) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sebesar Rp905.960.170.000 (sembilan ratus lima miliar sembilan
ratus enam puluh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
(3) Pendapatan Transfer Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b sebesar Rp39.703.706.871 (tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus
tiga juta tujuh ratus enam ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah). Pasal 7 (1) Anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sebesar Rp945.663.876.871 (sembilan ratus
empat puluh lima miliar enam ratus enam puluh tiga juta delapan ratus
tujuh puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah), (2) Pendapatan Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a direncanakan sebesar Rp860.663.291.000 (delapan ratus enam puluh
miliar enam ratus enam puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh satu ribu
rupiah); (3) Pendapatan Dana Insentif Daerah (DID) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah); (4) Pendapatan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
direncanakan sebesar Rp45.296.879.000; (5) Anggaran Pendapatan Transfer Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf b sebesar Rp39.703.706.871 (tiga puluh sembilan
miliar tujuh ratus tiga juta tujuh ratus enam ribu delapan ratus tujuh puluh
satu rupiah (6). Pendapatan Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a
merupakan pendapatan bagi hasil pajak direncanakan sebesar
Rp33.425.479.671. (7) Pendapatan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
b merupakan pendapatan bantuan keuangan khusus dari pemerintah
provinsi direncanakan sebesar Rp6.278.227.200
Pasal 8 1) Pendapatan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c sebesar Rp0 (nol rupiah).
(2) Pendapatan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan hibah dari pemerintah
pusat direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah). Pasal 9 Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.189.989.706.213
(satu triliun seratus delapan puluh sembilan miliar sembilan ratus delapan
puluh sembilan juta tujuh ratus enam ribu dua ratus tiga belas rupiah
Pasal 10 berisi (1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a sebesar Rp850.103.663.415, (2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp486.335.990.755,(3) Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bsebesar Rp347.745.267.806, 4) Belanja Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar
Rp8.409.124.242, 5) Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar Rp7.613.280.612
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 yaitu (1) Anggaran Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf a sebesar Rp486.335.990.755, 2) Belanja Gaji dan Tunjangan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp353.175.529.169, (3) Belanja Tambahan Penghasilan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b sebesar Rp25.787.102.447, (4) Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif
Lainnya ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar
Rp92.663.530.614, (5) Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar Rp12.970.103.204, 6) Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e sebesar Rp376.425.321 , (7) Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sebesar Rp801.600.000, (8) Belanja Pegawai BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sebesar
Rp561.700.000 .
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut Pasal 12 adalah (1) Anggaran Belanja Gaji Dan Tunjangan ASN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf a sebesar Rp353.175.529.169, (2) Anggaran Tambahan Penghasilan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1) huruf b sebesar Rp25.787.102.447, (3) Anggaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif
Lainnya ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c
sebesar Rp92.663.530.614 , (4) Anggaran Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD sebagaimana dimaksud pada
Pasal 11 ayat (1) huruf d sebesar Rp12.970.103.204, (5) Anggaran Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH sebagaimana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e sebesar
Rp376.425.321 , (6) Anggaran Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH
sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f
sebesar Rp801.600.000 , 7) Anggaran Belanja Pegawai BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g direncanakan sebesar Rp561.700.000.
Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut : (1) Anggaran Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) huruf b sebesar Rp347.745.267.806; 2. Belanja Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar
Rp77.416.404.664 ; 3. Belanja Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp92.961.026.226, ; 4. Belanja Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar Rp4.209.639.260. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: Pasal 14 yaitu : Anggaran Belanja Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
huruf a sebesar Rp77.416.404.664, 2. Anggaran Belanja Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
huruf b sebesar Rp92.961.026.226, 3. Anggaran Belanja Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c sebesar Rp4.209.639.260, 4. Anggaran Belanja Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) huruf d sebesar Rp31.624.842.230,5. Anggaran Belanja Uang dan/atau Jasa, 6. Anggaran Belanja Barang dan Jasa BOS, 7. Anggaran Belanja Barang dan Jasa BLUD.
Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: Pasal 16
(1) Anggaran Belanja Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf d sebesar Rp7.613.280.612, (2) Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan Belanja Hibah Uang kepada Pemerintah Pusat
direncanakan sebesar Rp675.000.000, 3) Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sebesar Rp4.543.400.000 Berbadan Hukum Indonesia seba. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: 1. Anggaran Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b
sebesar Rp237.610.973.108, Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar
Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b sebesar Rp48.916.373.443. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: Pasal 18 yaitu 1. Anggaran Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp100.000.000 (seratus juta
rupiah),2. Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b sebesar Rp48.916.373.443, 3. Anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c sebesar Rp52.291.258.484.
Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: Pasal 19 : 1. Anggaran Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) 2. Anggaran Belanja Modal Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (2) huruf a merupakan Belanja Modal Alat Besar Darat sebesar
Rp130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah). 3. Anggaran Belanja Modal Alat Angkutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2) huruf b merupakan Belanja Modal Alat Angkutan Darat
Bermotor sebesar Rp2.270.217.000. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: Pasal 23 yaitu 1. Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sebesar Rp89.042.834.087 , 2. Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar
Rp105.744.007.307, 3. Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebesar
Rp16.701.173.220. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut; Pasal 24 yaitu 1. Anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) sebesar
Rp105.744.007.307, 2. Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan Pelampauan Penerimaan Pendapatan
Transfer antar Daerah sebesar Rp1.030.000.000, 3. Penghematan Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bmerupakan Penghematan Belanja-Belanja Operasi sebesar Rp23.981.616.670. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: Pasal 25 Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati yaitu Lampiran 1 dan Lampiran 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2017/NO. 15, TLD NO.113
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
: a. bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 344 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin
terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangannya;
b. bahwa penyelenggara pelayanan publik sebagaimana dimaksud
pada huruf a, merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang- undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang,
jasa dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik, sesuai dengan urusan
pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia
Nomor 4868);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
6. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009, Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6123);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi RI Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik.
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman
Standar Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 615);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan
Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Nomor
616);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Inovasi
Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1715);
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi 2015-2019;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2016-2021( Lembaran Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 95);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 99).
(1) Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi:
a. pelayanan barang publik;
b. pelayanan jasa publik; dan
c. pelayanan administratif.
(2) Sektor Pelayanan Publik pada ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten/Kota sebagaimana yang diatur dalam matriks lampiran
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
yang penyelenggaraannya terdapat pelayanan publik;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 15 Tahun 2023
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerina
Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini telah diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Pemerintah Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Anggota Dewan, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Hari Raya.
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS Bagian Kesatu
Umum, Bagian Kedua Pemberian Tunjangan Hari Raya, Bagian Ketiga
Pemberian Gaji Ketiga Belas.
BAB III PEMBAYARAN. BAB IV
PENDANAAN. BAB V
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 15 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun 2022 Nomor 15 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 15 Tahun 2022
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan
Hari raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2022;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan layanan Umum; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerina
Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sabagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Bupati, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Calon Pegawai Negeri Sipil, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Hari Raya. BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS Bagian Kesatu
Umum. Bagian Kedua
Pemberian Tunjangan Hari Raya. Bagian Ketiga
Pemberian Gaji Ketiga Belas. BAB III
PEMBAYARAN. BAB IV
PENDANAAN. BAB V
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat