PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, DAN PIHAK LAIN
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR : 1 TAHUN 2024 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, DAN PIHAK LAIN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng telah ditetapkan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain Pemerintah Kabupaten Soppeng;
b. bahwa dalam rangka kelancaran, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng dan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional maka Peraturan Bupati Soppeng Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi
Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain Pemerintah Kabupaten Soppeng perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6057);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 129);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERJALANAN DINAS JABATAN
BAB III
KOMPONEN BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
BAB IV
PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS
BAB VI
PENGENDALIAN INTERNAL
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
- Peraturan Bupati Soppeng Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain Pemerintah Kabupaten Soppeng (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022 Nomor 16) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Bupati (Perbup) Tentang PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR : 1 TAHUN 2024 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, DAN PIHAK LAIN
- 26
|