Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jam Kerja dan Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan disiplin, produktivitas dan efisiensi kerja serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dipandang perlu mengatur tentang Jam Kerja dan Keprotokolan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Jam Kerja dan Keprotokolan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 9 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 60 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Keppres No. 68 Tahun 1995; Perda Kab. HSU No. 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Jam Kerja dan Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Hari dan Jam Kerja;
c. Jenis Pakaian Dinas;
d. Piranti Daftar Hadir;
e. Pengisian Daftar Hadir;
f. Penanggungjawab, Mekanisme Rekapitulasi Absensi dan Waktu Pembayaran;
g. Tidak Masuk Kerja;
h. Jenis Pelanggaran Terhadap Jam Kerja;
i. Sanksi Pelanggaran Disiplin Jam Kerja;
j. Mekanisme Pemotongan;
k. Pembinaan, Pengawasan dan Sidak Terhadap Jam Kerja;
l. Keprotokolan;
m. Acara Kenegaraan dan Acara Resmi;
n. Tata Ruang;
o. Tata Tempat;
p. Tata Upacara;
q. Tata Penghormatan;
r. Tata Busana;
s. Tata Warkat;
t. Tamu Negara, Tamu Pemerintah, Dan/Atau Tamu Lembaga Negara Lainnya;
u. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif
ABSTRAK:
Air Susu Ibu (ASI) merupakan makanan sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi, maka untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan pemberian Air Susu Ibu (ASI) yang merupakan hak mutlak bayi perlu adanya dukungan bagi ibu untuk memberikan Air Susu Ibu (ASI) kepada bayi. Sesuai Pasal 129 Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, maka Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara perlu mengatur mengenai Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 1995; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 33 Tahun 2012; PP No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menakertrans dan Menkes No. 48/Men.PP/XII/2008 No. PER.27/MEN/XII/2008 dan No. 1177/Menkes/PB/XII/2008; Permendagri No. 19 Tahun 2011; Permenkes No. 15 Tahun 2013; Permenkes No. 39 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Kepmenkes No. 450/MENKES/SK/VI/2004; Perda Kab. HSU No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. HSU No. 3 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Pemberian Asi Eksklusif;
c. Inisiasi Menyusui Dini;
d. Air Susu Ibu Eksklusif;
e. Rawat Gabung;
f. Donor Asi Susu Ibu;
g. Informasi, Edukasi dan Pedoman;
h. Penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lain;
i. Tempat Kerja dan Tempat Sarana Umum;
j. Dukungan Masyarakat;
k. Pembinaan dan Pengawasan;
l. Penghargaan;
m. Sanksi Administratif;
n. Ketentuan Peralihan;
o. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 20 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sudah tidak sesuai dan harus dicabut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 19 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diperlukan penataan dan penertiban dalam penyeleng-garaan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan di Kabupaten Hulu Sungai Utara; Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang sudah tidak sesuai, sehingga perlu dilakukan penyesuaian; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 27 Tahun 2013.
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Hak dan Kewajiban Penduduk, 3. Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana, 4. Pendaftaran Penduduk, 5. Pencatatan Sipil, 6. Data Dokumen Kependudukan, 7. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Negara atau Sebagian Negara Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa, 8. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), 9. Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural, 10. Perlindungan Data Pribadi Penduduk, 11. Penatausahaan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, 12. Blanko Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, 13. Pendanaan, 14. Penyidikan, 15. Sanksi Administratif, 16. Ketentuan Pidana, 17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 18 Tahun 2015
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2015/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengumpulan Sumbangan
ABSTRAK:
Bahwa pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan/ atau barang merupakan salah satu unsur penunjang dalam rangka pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sosial yang dilandasi jiwa kegotongroyongan sebagai wujud dari rasa kepedulian, kesetiakawanan dan tangung jawab bersama masyarakat; Bahwa agar kegiatan pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan/ atau barang diselenggarakan dengan tertib administrasi, transparan, legal, tidak disalahgunakan, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu mengatur tentang pemberian izin pengumpulan sumbangan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pengumpulan Sumbangan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Tentang Izin Pengumpulan Sumbangan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan Pengaturan, 3. Bentuk dan Jenis Kegiatan yang Wajib Izin, 4. Prosedur Pemberian Izin, 5. Prosedur Pendaftaran Izin, 6. Ketentuan Dalam Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan, 7. Peran Sera Masyarakat dalam Pengawasan, 8. Ketentuan Larangan dan Sanksi Administratif, 9. Penyidikan, 10. Ketentuan Pidana, 11. Pembiayaan, 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang bermartabat dan berkeadilan sosial maka perlu adanya upaya-upaya kongkrit dalam pemberdayaan kelompok masyarakat gelandangan dan pengemis; Bahwa agar masalah gelandangan dan pengemis di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara tidak berkembang pesat diperlukan upaya-upaya pencegahan, pengendalian, dan sekaligus penanggulangan yang dilakukan secara komprehensif dan terpadu, melalui peningkatan kebutuhan hidup jasmani, rohani dan kehidupan sosial Iainnya dengan senantiasa menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; Bahwa fenomena berkembangnya komunitas gelandangan dan pengemis apabila tidak ditanggulangi secara benar dan terpadu akan menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan ketertiban yang dapat mengganggu keharmonisan kehidupan sosial masyarakat sebagai salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Azas dan Tujuan, 3. Kriteria Gelandangan dan Pengemis, 4. Upaya Penanggulangan, 5. Peran Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan Masyarakat, 6. Ketentuan Larangan, 7. Sanksi Administratif, 8. Penyidikan, 9. Ketentuan Pidana, 10. Pembiayaan, 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa arsip merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintahan daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, meliputi penyajian informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan; Bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, sekaligus sebagai upaya pelaksanaan dari ketentuan UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup, 3. Kewenangan, 4. Penyelenggaraan, 5. Sumberdaya Aparatur Kearsipan, 6. Pendanaan, 7. Sarana dan Prasarana, 8. Sistem Kearsipan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, 9. Pelayanan Jasa dan Publikasi Kearsipan, 10. Peran Serta Masyarakat, Pemberian Penghargaan, dan Kerjasama, 11. Keadaan Darurat, 12. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, 13. Ketentuan Larangan dan Sanksi Administratif, 14. Penyidikan, 15. Ketentuan Pidana, 16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan; bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional; c. bahwa upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal serta lembaga non pemerintah daerah; bahwa dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman pengarus-utamaan gender di Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Daerah Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Ruang Lingkup, 4. Kewenangan, 5. Perencanaan dan Pelaksanaan, 6. Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi, 7. Peran Serta Masyarakat, 8. Pembinaan, 9. Pembiayaan, 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudkan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, berisi tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2016 - 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat, peningkatan kapasitas permodalan, serta guna mendapatkan Program Pemberian Hibah Air Minum dari Pemerintah, maka perlu melakukan penyertaan modal Daerah kepada PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang akan dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2016 dan APBD tahun anggaran 2017;
bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penarnbahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai
Utara Tahun Anggaran 2016-2017;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Mini-Jm Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2016-2017, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Prinsip Operasional Perusahaan, 4. Penyertaan Modal Daerah, 5. Bagi Hasil Keuntungan, 6. Tata Cara Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, 7. Pengawasan, 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat