Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Pemberian Asi Eksklusif; c. Inisiasi Menyusui Dini; d. Air Susu Ibu Eksklusif; e. Rawat Gabung; f. Donor Asi Susu Ibu; g. Informasi, Edukasi dan Pedoman; h. Penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lain; i. Tempat Kerja dan Tempat Sarana Umum; j. Dukungan Masyarakat; k. Pembinaan dan Pengawasan; l. Penghargaan; m. Sanksi Administratif; n. Ketentuan Peralihan; o. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat