Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 19 Tahun 2015

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Hak dan Kewajiban Penduduk, 3. Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana, 4. Pendaftaran Penduduk, 5. Pencatatan Sipil, 6. Data Dokumen Kependudukan, 7. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Negara atau Sebagian Negara Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa, 8. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), 9. Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural, 10. Perlindungan Data Pribadi Penduduk, 11. Penatausahaan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, 12. Blanko Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, 13. Pendanaan, 14. Penyidikan, 15. Sanksi Administratif, 16. Ketentuan Pidana, 17. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
12 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.19
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 607 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan