Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Hak dan Kewajiban Penduduk, 3. Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana, 4. Pendaftaran Penduduk, 5. Pencatatan Sipil, 6. Data Dokumen Kependudukan, 7. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Negara atau Sebagian Negara Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa, 8. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), 9. Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural, 10. Perlindungan Data Pribadi Penduduk, 11. Penatausahaan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, 12. Blanko Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, 13. Pendanaan, 14. Penyidikan, 15. Sanksi Administratif, 16. Ketentuan Pidana, 17. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat