Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Indonesia masih tinggi, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat;
Bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan konsisten untuk melindungi masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, perlu adanya landasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan langkah antisipasi, penerapan disiplin, penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Pedoman pelaksanaan;
Sosialisasi dan Partisipasi;
Pemulasaraan Jenazah;
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan;
Pendanaan;
Sanksi; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Piutang Pada Badan Layanan Umum Daerah Pambalah Batung Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Pambalah Batung Kabupaten Hulu Sungai
Utara dapat memberikan piutang sehubungan dengan
penyerahan barang, jasa dan/ atau transaksi yang
berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan
kegiatan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat,
maka perlu dikelola secara tertib, efisien, efektif,
ekononomis, transparan dan bertanggungjawab serta
dapat memberikan nilai tambah sesuai dengan prinsip
bisnis yang sehat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pengelolaan Piutang Pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Pambalah Batung Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor27 Tahun 1959; Undang-Undang. Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163 /PMK.06/ Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
12 tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Pengelolaan Piutang Pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Pambalah Batung Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud Dan Tujuan; Pengelolaan Piutang; Penghapusan Piutang; Akuntansi dan Pelaporan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 8 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan penyesuaian-penyesuaiandengan ketentuan-ketentuan terkait pengadaaan secara elektronik yang dinamis dan berbagai kondisi yang
dihadapi, maka dipandang perlu melakukan pengaturankembali terhadap Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Hulu Sungai Utara;bahwa berkenaan dengan maksud sebagaimana tersebut dalam huruf a, maka perlu memperbaharui Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun2010 dan menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2011;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2011;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Hulu Sungai Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah melalui objek pendapatan retribusi, maka Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara selalu berupaya menggali potensi retribusi, salah satunya dengan cara melakukan rasionalisasi atas tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah; bahwa sehubungan dengan adanya penambahan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah dan perlunya dilakukan peninjauan atas tarif beberapa objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan tarif yang berlaku secara umum, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ini telah dibahas dan disetujui bersama DPRD, dan telah mendapatkan evaluasi dari Gubernur, sebagaimana Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.44/0191/KUM/2015, tanggal 19 Mei 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 23 Tahun 2011
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 23 ) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3, 2. Ketentuan Lampiran Pasal 9, 3. Ketentuan Pasal 30
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Daerahyang sahamnya milik Pemerintah Provinsi KalimantanSelatan, Bank Pem-bangunan Daerah Kalimantan
Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten HuluSungai Utara, dalam rangka menggali potensi sumbersumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah
perlu melakukan penambahan penyertaan modal Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai-mana dimaksud pada konsiderans huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat Tahun 2007 dengan Sitematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal Daerah;Tata Cara Penyertaan modal;Pengawasan;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Untuk Dana Jaminan Persalinan Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk mendukung daerah dalam
penyediaan dana pembangunan bidang kesehatan
dan untuk mencapai target prioritas nasional
guna meningkatkan kualitas hidup manusia
Indonesia serta mewujudkan derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya, perlu
dilakukan upaya kesehatan perorangan dan upaya
kesehatan masyarakat, dengan pendekatan
promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif secara
terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai
Utara tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Non Fisik Bidang Kesehatan Untuk Dana Jaminan
Persalinan di Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun
2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 3 tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 40
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Non Fisik Bidang Kesehatan Untuk Dana Jaminan
Persalinan di Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tahun Anggaran 2017, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Sasaran dan Tujuan Jampersal; Penyelenggaraan Jampersal; Mekanisme Pelaksanaan Jampersal; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah sakit Umum Daerah Pambalah Batung Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 96
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018. tentang Badan Layanan Umum
Daerah yaitu: "Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran BLUD" diatur dengan Peraturan Kepala
Daerah, maka untuk terlaksananya penggunaan
sisa lebih perhitungan anggaran yang akuntabel
perlu menetapkan pedoman penggunaannya pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penggunaan Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung
KabupatenHulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 jPMK.05/
Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun
2021.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Penggunaan Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung
KabupatenHulu Sungai Utara dengan sistematika; Ketentuan Umum; Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah; Prosedur Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah; Defisit Anggaran; Pemantauan Dan Evaluasi; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2014/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pengelola Tata Administrasi Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya sistem, mekanisme, dan prosedur tata pembukuan dan pengelolaan keuangan daerah yang berakibat pada semakin besarnya tanggungjawab dan jumlah anggaran daerah yang dikelola, maka dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan bagi PNS yang terlibat dalam pengelolaan tata administrasi keuangan daerah pada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara;bahwa dengan dibentuknya Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 22
Tahun 2013, maka perlu melakukan penyesuaian dengan cara memperbaharui Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja bagi Pengelola Tata Administrasi
Keuangan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja bagi Pengelola Tata Administrasi Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 22 Tahun 2013;
Peraturan bupati ini Mengatur Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pengelola Tata Administrasi Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dalam rangka
menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal Daerah; bahwa penyertaan modal daerah kepada BPR telah dianggarkan Pemerintah Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2008 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah perlu ditetapkan kembali dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada BPR telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD dengan Keputusan DPRD Nomor 17 Tahun 2008, tanggal 6 Agustus 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat Tahun Anggaran 2008.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat Tahun Anggaran 2008 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Tata Cara Penyertaan Modal; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembagian Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi kerja dalam pencapaian target Penerimaan Daerah melalui pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kepada para pihak yang terlibat dalam pemungutan perlu diberikan insentif pemungutan; Bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur besaran yang akan diterima pihak-pihak yang berperan dalam Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Tata Cara Pemberian dan Pembagian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2011.
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembagian Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umun, 2. Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, 3. Sumber Insentif, 4. Besaran Insentif, 5. Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban, 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat