Pengadaan Barang/Jasa
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2014/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melakukan penyesuaian-penyesuaiandengan ketentuan-ketentuan terkait pengadaaan secara elektronik yang dinamis dan berbagai kondisi yang
dihadapi, maka dipandang perlu melakukan pengaturankembali terhadap Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Hulu Sungai Utara;bahwa berkenaan dengan maksud sebagaimana tersebut dalam huruf a, maka perlu memperbaharui Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun2010 dan menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Hulu Sungai Utara.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2011;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2011;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
- Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Hulu Sungai Utara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 11 Halaman
|