PERDA Kab. Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pertokoan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pertokoan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan semakin meningkatnya biaya penyediaan, pemeliharaan, dan operasional pelayanan fasilitas pertokoan milik Pemerintah Daerah, maka perlu melakukan rasionalisasi atas tarif retribusi pemakaian
pertokoan yang berlaku saat ini dengan besar biaya pengelolaan yang harus dikeluarkan Pemerintah Daerah;bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pertokoan merupakan jenis retribusi jasa usaha yang penetapan tarif retribusinya dapat didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak;bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2011, tanggal 6 April 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pertokoan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah dilakukan proses evaluasi oleh Gubernur;bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.342/01013/KUM/2011, tanggal 5 Juli 2011, dan hasil evaluasi/koordinasi Menteri Keuangan dengan Surat Nomor: S-435/MK.7/2011, tanggal 12 Mei 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pertokoan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan revisi dan penyempurnaan sesuai dengan hasil evaluasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pertokoan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pertokoan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi;Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur, dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan Dan Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaan Dan Tempat Pembayaran;Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administratif, Dan Tata Cara Penagihan;Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;Insentif Pemungutan;Ketentuan Pemakaian;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa kekayaan Daerah merupakan aset milik Pemerintah Daerah yang dalam pengelolaannya dapat digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran Daerah, melalui usaha sewa pakai sebagai upaya menggali dan meningkatkan pendapatan asli daerah;bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi atas pemakaian kekayaan Daerah, dengan tarif retribusi didasarkan pada tujuan
untuk memperoleh keuntungan yang layak;bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2011, tanggal 6 April 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah dilakukan proses evaluasi oleh Gubernur;bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur
Kalimantan Selatan Nomor: 188.342/01013/ KUM/2011, tanggal 5 Juli 2011, dan hasil evaluasi/koordinasi Menteri Keuangan dengan Surat Nomor:S-435/MK.7/2011, tanggal 12 Mei 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan revisi dan penyempurnaan sesuai dengan hasil evaluasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;eraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi;Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur, dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan Dan Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaan Dan Tempat Pembayaran;Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administratif, Dan Tata Cara Penagihan;Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;Insentif Pemungutan;Ketentuan Pemakian Kekayaan Daerah;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan, penataan, dan pengendalian atas setiap kegiatan mendirikan, merubah, dan/atau menambah bangunan yang
dilakukan oleh orang pribadi atau badan dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, perlu mengatur ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan;bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi izin mendirikan bangunan merupakan jenis retribusi yang kewenangan pemungutannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2011, tanggal 6 April 2011, terhadap Rancangan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah dilakukan proses evaluasi oleh Gubernur;bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.342/01013/ KUM/2011, tanggal 5 Juli 2011, dan hasil evaluasi/koordinasi Menteri Keuangan dengan Surat Nomor: S-435/MK.7/2011, tanggal 12 Mei
2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan revisi dan penyempurnaan sesuai dengan hasil evaluasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 31 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mngatur Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi;Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur, dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan Dan Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaan Dan Tempat Pembayaran;Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administratif, Dan Tata Cara Penagihan;Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2005 – 2025
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Hulu Sungai Utara memerlukan Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang sebagai pedoman dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025, maka untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang
tersebut, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2005-2025;bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2005-2025.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2005 – 2025 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud Dan Tujuan;Program Pembangunan Daeah Kabupaten Hulu Sungai Utara;Pengendalian Dan Evaluasi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Dan Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatanmasyarakat dan desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;bahwa pembentukan BUMDes sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas, ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman dan Tatacara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 2010;Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Gubernur Bank Indonesia, Nomor: 351.1/KMK.OW/2009, Nomor: 11/43/a/Kep.GBI/2009;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan;Kewajiban Dan Hak BUMDES;Pengelolaan;Pembinaan Dan Pengawasan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, joncto Pasal 8 dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan Desa;Penggabungan Dan Penghapusan Desa;Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;Pembiayaan;Pembinaan Dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jenis Kegiatan Usaha Masyarakat Yang Wajib Memperoleh Izin Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa perizinan merupakan salah satu bentuk pengendalian yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap segala kegiatan usaha masyarakat dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian dampak yang ditimbulkan dari kegitan tersebut;bahwa disamping sebagai instrument pengendalian, perizinan juga dapat dijadikan instrument pembinaan terhadap kegiatan usaha masyarakat, dalam rangka memacu dan mendorong tumbuh-kembangnya usaha-usaha
tersebut, sekaligus untuk pemberdayaan jenisjenis usaha tumbuh dan berkembang di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara;bahwa dengan semakin tumbuh dan berkembangnya jenis-jenis usaha masyarakat, maka perlu mengatur kewajiban perizinan usaha tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Jenis Kegiatan Usaha Masyarakat Yang Wajib Memperoleh Izin Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Jenis Kegiatan Usaha Masyarakat Yang Wajib Memperoleh Izin Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ketentuan Wajib Izin;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu melakukan perubahan dan sinkronisasi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 22 Tahun 2010, tanggal 25 Nopember 2010, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah dilakukan
proses evaluasi oleh Gubernur;bahwa berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan
Selatan Nomor: 188.342/00331/KUM, tanggal 25 Februari 2011, dan hasil koordinasi/evaluasi Menteri Keuangan dengan Surat Nomor: S214/MK.7/2011, tanggal 16 Februari 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dapat diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan koreksi dan penyempurnaan sesuai dengan hasil evaluasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan Dan Tata Caa Pemungutan;Saat Retrbusi Terutang;Tata Cara Pembayaran Dan Tempat Pembayaran;Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi;Sanksi Administratif;Penagihan;Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 16 Tahun 2011
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah merupakan jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, maka guna menggali dan meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah perlu memungut pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaat Air Tanah dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara;bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Nomor 21 Tahun 2010, tanggal 25 Nopember 2010, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur;bahwa berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.342/00331/KUM, tanggal 25 Februari 2011, dan hasil evaluasi Menteri Keuangan Republik Indonesia, dengan Surat Nomor: S-214/MK.7/2011, tanggal
16 Februari 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah dapat diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, setelah dilakukan koreksi dan penyesuaian sebagaimana hasil evaluasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Air dan Tanah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Dan Subjek Pajak;Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Perhitungan Pajak;Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, dan Saat Pajak Terutang;Tata Cara Pemungutan Pembayaran, dan Penagihan;Kedaluwarsa;Sanksi Administratif;Insentif Pemungutan,Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 15 Tahun 2011
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota,
maka dalam rangka menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan di daerah, perlu melakukan pemungutan pajak atas setiap restoran yang berlokasi dalam wilayah
Kabupaten Hulu Sungai Utara;bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten
Hulu Sungai Utara, Nomor 36 Tahun 2010, tanggal 23 Desember 2010, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan proses evaluasi oleh
Gubernur;bahwa berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.342/00296/KUM, tanggal 22 Februari 2011 dan hasil evaluasi Menteri Keuangan Republik Indonesia, dengan Surat Nomor: S-161/MK.7/2011, tanggal
8 Pebruari 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran dapat diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, setelah dilakukan koreksi dan penyesuaian sebagaimana hasil evaluasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Restoran Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak;Dasr Pengenaan Pajak, Tarif, dan Perhitungan Pajak;wilayah Pemungutan;Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang;Penetapan Pajak Terutang;Tata Cara Pembayaran;Kedaluwarsa;Sanksi Administratif;Pembukuan Dan Pemeriksaan;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat