Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 20 Tahun 2011

Pedoman Dan Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan;Kewajiban Dan Hak BUMDES;Pengelolaan;Pembinaan Dan Pengawasan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
23 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.20
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 549 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan