Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari
sumber daya alam yang merupakan karunia Tuhan Yang
Maha Esa, yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat;
bahwa dengan makin meningkatnya pertambahan
penduduk serta perkembangan ekonomi mengakibatkan
terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan yang
mengancam daya dukung wilayah dalam rangka
kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan diperlukan
kebijakan yang dapat mencegah berkurangnya lahan
pertanian pangan;
bahwa untuk melaksanakan perlindungan lahan pertanian
pangan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan UndangUndang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan, diperlukan pedoman
untuk menjamin pelaksanaannya secara terencana,
terpadu, terkoordinasi agar berdaya guna dan berhasil
guna;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup;
3. Perencanaan;
4. Penetapan;
5. Pengembangan;
6. Penelitian;
7. Pemanfaatan;
8. Pembinaan;
9. Pengendalian;
10. Pengawasan;
11. Pelaporan;
12. Pemantauan dan Evaluasi;
13. Sistem Informasi;
14. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
15. Pembiayaan;
16. Peran Serta Masyarkat;
17. Sanksi Administrasi;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Sanksi Pidana;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor Dan Retribusi
ABSTRAK:
bahwa kewenangan pengujian awal untuk semua jenis kendaraan bermotor dan kewenangan pengujian untuk jenis kendaraan bermotor roda dua tidak
termasuk kewenangan yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, berkenaan dengan hal tersebut perlu melakukan perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dan Retribusi; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2010, tanggal 2 Maret2010, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dan Retribusi dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah melalui proses evaluasi; bahwa berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.342/00703/KUM., Tanggal 10 Mei
2010., Perihal: Hasil Evaluasi Raperda Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang didasarkan pada hasil koordinasi evaluasi dengan Menteri Keuangan, dengan Surat Nomor: S-323/MK.7/2010., Tanggal 14 April 2010., maka Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dan Retribusi dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah terlebih dahulu dilakukan perbaikan
sesuai dengan hasil evaluasi yang diberikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dan Retribusi;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; . Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun
1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor Dan Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017 - 2022
ABSTRAK:
Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Berdasarkan ketentuan Pasal 260 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dan Pasal 363 ayat (3) huruf b disebutkan bahwa dokumen perencanaan pembangunan daerah terdiri atas
antara lain RPJMD; Kabupaten Hulu Sungai Utara memerlukan adanya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai perencanaan daerah selama 5 (lima) tahun sesuai visi dan misi Kepala Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, 3. Pengendalian dan Evaluasi, 4. Ketentuan Peralihan, 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 5 Tahun 2013
Kepegawaian, Aparatur Negara ; Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2013/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kinerja Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, perlu
mendorong setiap Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk menambah dan meningkatkan pengetahuannya dengan memberikan kesempatan menempuh pendidikan yang lebih tinggi melalui mekanisme pemberian tugas belajar;
bahwa untuk kelancaran dan demi tertibnya administrasi/manajemen kepegawaian di daerah, khususnya berkenaan dengan prosedur pemberian tugas belajar bagi PNSD, maka perlu mengatur tata cara dan persyaratan dalam pemberian tugas belajar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Dengan Sistematika Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Sasaran; Persyaratan Dan Tata Cara; Hak Dan Kewajiban PNSD Tugas Belajar; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Beras Untuk Keluarga Miskin Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa Program Beras untuk Keluarga Miskin (RASKIN) bertujuan untuk memberikan bantuan pangan (beras) kepada keluarga miskin atau Rumah Tangga Sasaran (RTS) guna memenuhi kebutuhan gizi dan mengurangi sebagian beban pada pengeluaran (belanja) keluarga melalui penjualan beras pada tingkat harga subsidi dengan jumlah yang ditentukan;bahwa untuk menghindari praktek penyaluran beras miskin di lapangan yang tidak berdasarkan harga standar beras miskin, tetapi dilakukan secara variatif masing-masing desa dengan alasan adanya tambahan ongkos-ongkos yang dikeluarkan oleh aparat Pemerintah Desa dalam penyaluran beras miskin, seperti ongkos/upah timbang, ongkos angkut, pembelian kantongan plastik, dan/atau biaya konsumsi, kondisi ini menyebabkan semakin besarnya beban masyarakat miskin dalam melakukan pembelian beras miskin;bahwa agar dalam penyaluran beras untuk keluarga miskin (Raskin), dilaksanakan dengan tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlu menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran;bahwa sehubungan dengan adanya perubahan dalampenempatan anggaran untuk biaya bantuan penyaluranberas miskin, maka perlu memperbaharui Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2013;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin) Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Beras Untuk Keluarga Miskin Kabupaten Hulu Sungai Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, maka kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa di lingkungan Pemerintah Desa Kabupaten Hulu Sungai Utara yang melaksanakan tugas dinas dalam daerah dan/atau ke luar daerah perlu diberikan biaya perjalanan dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa di Lingkungan Pemerintah Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 23 Tahun 2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 4 tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 54 Tahun
2020
Peraturan Bupati Tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Syarat Dan Ketentuan Perjalanan Dinas
3. Biaya Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Bimtek, Dan/Atau Pelatihan
4. Ketentuan Biaya Pemetian Dan Angkutan Jenazah
5. Ketentuan Bahan Bakar Minyak ( Bbm )
6. Tatacara Pembayaran Perjalanan Dinas
7. Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
8. Ketentuan Lain-Lain
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, dan/atau keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran
berjalan, maka perlu melakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Pambalah Batung Kabupaten Hulu Sungai
Utara dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang danfatau jasa
yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan,
dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada
prinsip efisiensi dan produktivitas; bahwa agar pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung
Kabupaten Hulu Sungai Utara berjalan lancar, perlu
menetapkan pedoman penatausahaan keuangan yang
akan memberikan arab, rambu-rambu serta batasan
mengenai pelaksanaan administrasi dan
pertanggungjawaban keuangan serta pengawasan yang
baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku; bahwa berdasarkan Pasal 37 Permendagri Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
disebutkan; ''Ketentuan mengenai pe1aksanaan anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, diatur dengan
Peraturan KepalaDaerah"; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun
2021.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pembalah Batung Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pedoman Penataushaan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen pemerintahan daerah yang dinamis diperlukan kelembagaan perangkat daerah yang
mampu menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan berdasarkan potensi dan kebutuhan;bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, diperlukan penataan kelembagaan dinas daerah yang merupakan unsur pelaksana otonomi daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan,
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengtur Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Keja Dinas Kopeasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten hulu Sungai Utara Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan Dan Kedudukan;Tugas Pokok Dan Fungsi;Susunan Organisasi;Tata Kerja;Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian;Pembiayaan;Ketentuan Lain -lain;Ketentuan Pealihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia. Asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain. Berdasarkan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok. Berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/ PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 19 Tahun 2003; PP No. 109 Tahun 2012; Perpres No. 87 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menkes No. 188/MENKES/PB/I/2011 & Mendagri No. 7 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov. Kalsel No. 4 Tahun 2012; Perda Kab. HSU No. 8 Tahun 1990; Perda Kab. HSU No. 20 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Kawasan Tanpa Rokok, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas, Tujuan dan Prinsip;
c. Kawasan Tanpa Rokok;
d. Ketentuan Larangan, dan Kewajiban;
e. Peran Serta Masyarakat;
f. Pembinaan dan Pengawasan;
g. Penyidikan;
h. Sanksi Administratif;
i. Sanksi Pidana
j. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat