Peraturan Bupati Tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Syarat Dan Ketentuan Perjalanan Dinas 3. Biaya Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Bimtek, Dan/Atau Pelatihan 4. Ketentuan Biaya Pemetian Dan Angkutan Jenazah 5. Ketentuan Bahan Bakar Minyak ( Bbm ) 6. Tatacara Pembayaran Perjalanan Dinas 7. Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas 8. Ketentuan Lain-Lain 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat