Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasa 194 UU No. 32 Tahun 2004 berdasarkan Pasal 151 PP No. 58 Tahun 2005 dalam rangka menata sistem pengelolaan keuangan Daerah yang dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efisien , efektif , transparan dan dapat dipertanggungjawabkan maka perlu menetapkan Perda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuengan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Dan Azas Umum Keuangan Daerah, Fungsi DPRD Dan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Asas Umum Dan Struktur APBD, Penyususnan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan APBD, Perubahan APBD, Penatausahaan Keuangan Daerah, Akuntansi Keuangan Daerah, Pertanggungjawabn Pelaksaan APBD, Pembinaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Ketentuan Peralihan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2009.
125 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2009
PERDA Kab. Bogor No. 16 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM) DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2008-2013
rencana - pembangunan - jangka - menengah - (rpjm) - daerah - kabupaten - bogor - tahun - 2008 - 2013
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2009/07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM) DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2008 – 2013
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Perda dan PP No. 8 Tahun 2008 rencana pembangunana jagka Menengah (RPJM) Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kab Bogor Tahun 2008-2013.
Dasar Hukum Peraturan daerah INi Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Perpres No. 54 Tahun 2008; Perda Prov Jabar No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 19 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 27 Tahun 2008.
Peraturan Daerah INi Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Maksud Dan Tujuan, Sistematika RPJM Daerah, Isi Dan Uraian RPJM Daerah, Pengendalian Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2009.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2009
retribusi - perizinan - di - bidang - usaha - perdagangan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2009/06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN DI BIDANG USAHA PERDAGANGAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya pelayanan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan perizinan di bidang usaha perdagangan Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2002 maka perlu membentuk Perda tentang Retribusi Perizinan Di Bidang Usaha Perdagangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 2 Prp Tahun 1960 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 1965; UU No. 8 Tahu 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 9 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 59 Tahun 2007; Permen Perdagangan No. 16/M-Dag/PER/3/2006; Permen Perdagangan No. 36/M-DAG /9/2007; Permen Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/8/2008; perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 26 Tahun 2008.
Peraturan daerah Ini Mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Retribusi, Prinsip Dan Sasaran Dalm Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Pendaftaran Dan Pendataan, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan , Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengrangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Penyidik, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2009.
24 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN DI BIDANG USAHA INDUSTRI
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya pelayanan, pembinaan , pengendalian dan pengawasan perizinan dibidang usaha industri Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2002 maka perlu membentuk Perda tentang Retribusi Perizinan di Bidang Usaha Industri.
Dasar Huku Peraturan Daerah Ini Adlah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permen Perindustrian No. 41/M-IND/PER/6/2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 26 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nam Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Pengukur Retribusi, Prinsip Dan Sasaran Dal Penetapan Struktur Dan Bearnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Pendaftaran Dan Pendataan, Penetapana Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cata Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2009.
21 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2009
penyertaan - modal - daerah - emerintah - kabupaten - bogor
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2009/01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan daerah, Perda perlu melakukan penyertaan modal untuk mendukung kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) berdasarkan ketentuan Pasal 75 PP No. 58 Tahun 2005 maka perlu membentuk Perda tentang Penyertaan Modal daerah Pemerintah Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagro No. 22 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2008; Perda Prov Jabar No. 14 Tahun 2006; Peraturan Bank Indonesia No. 8/26/PBI/2006; Perda Kab Bogor No. III/DPRD/PS.012/III/1981 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Bogor No. 5 Tahun 1991; Perda Kab Bogor No. 7 tahun 2007; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal, Hak Dan Kewajiban, Bagian Laba Usaha, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2009.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 26 Tahun 2008
perizinan - bidang - usaha - insudtri - dan - perdagangan - dan - pendaftaran -perusahaan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD 2008/26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERIZINAN DI BIDANG USAHA INDUSTRI DAN PERDAGANGAN, DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendingkatkan pelayanan dan tertib administrasi perizinan bidang usaha industri dan perdagangan dan pendaftaran perusahaan dalam upaya mencipkanan iklim usaha yang kondusif berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Perda tentang Perizinan Dibidang Usaa Industri dan Perdagangan dan Pendaftaran Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah bedrijfseglementteerings Ordonatie 1934; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 2Prp Tahun 196 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 1995; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 1 Tahun 1987; UU No. 18 tahun 1997 ebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 32 tahun 2007; PP No. 36 Tahun 2007; PP No. 38 Tahu 2007; PP No. 42 Tahun 2007; Perpres No. 41 Tahun 1996; Perpres No. 76 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2008; Permen Perindustrian dan Perdagangan RI No. 50/MPP/Kep/2/1997; Permen Perindustrian dan Perdagangan No. 320/MPP/Kep/10/2001; Permen Perdagangan No. 16/M-DAG/PER/3/2006; Permen Perdagangan No. 36/M-DAG/per/9/ 2007; Permen Perdagangan No. 37/M-Dag/per/9/2007; Permen Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/9/2008; permen Perdagangan No. 41/M-DAG/PER/6/2008; Perda Kab Bogor No. 9 tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2006; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pengelempokan Dan Pengusahaan, Prizinan Bidang Usaha Industri, Perizinan Bangunana Usaha Perdagangan, Pendaftaran Perusahaan, Hak Dan Kewajiban Pemgang Persetujuan Prinsi[ Perizinan Dan Tanda Daftar Perusahaan, Retribusi. Partisipasi Masyarakat, Pembinaan Pengadian Dan Pengawasan, Penyidikan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Pengendalian Kewenangan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2008.
84 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 6 PP No. 73 Tahun 2005 maka perlu menetapkan Perda tentang Organissi dan tata Kerja Kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diuba dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No 19 Tahun 2008Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2008.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja,Hubungan Kerja, Pembinaan Dan Pengawasan, Kepegawain, Pembinaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2008.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN
ABSTRAK:
Bahwa dala rangka penataan organisasi dan tata kerja kecamatan sesuai dengan PP No. 41 Tahun 2007 maka perlu membentuk Perda tentang Organisasi dan tata Kerja Kecamatan.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2002; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2003; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2006; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Ka Bogor No. 10 tahun 2008.
Peraturan daerah INi Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Unsur Organisasi, Struktur Organisasi, Bidang Tugas Stuan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Hubungan Kerja, Pembinaan Dan Pengawasan, Kepegawaain, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2008.
31 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat