Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nam Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Pengukur Retribusi, Prinsip Dan Sasaran Dal Penetapan Struktur Dan Bearnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Pendaftaran Dan Pendataan, Penetapana Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cata Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat