Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2009

RETRIBUSI PERIZINAN DI BIDANG USAHA PERDAGANGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah Ini Mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Retribusi, Prinsip Dan Sasaran Dalm Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Pendaftaran Dan Pendataan, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan , Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengrangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Penyidik, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI PERIZINAN DI BIDANG USAHA PERDAGANGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
04 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2009
Tanggal Berlaku
04 Juni 2009
Sumber
LD 2009/06
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan