Peraturan daerah Ini Mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Retribusi, Prinsip Dan Sasaran Dalm Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Pendaftaran Dan Pendataan, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan , Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengrangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Penyidik, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat