Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2009

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 26 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENDAFTARAN PERUSAHAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 26 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENDAFTARAN PERUSAHAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
04 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2009
Tanggal Berlaku
04 Juni 2009
Sumber
LD 2009/03
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 331 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Bogor No. 26 Tahun 2002 tentang Retribusi Pendaftaran Perusahaan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan