Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah ditempatkan domisilinya;
Bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana tersebt di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010; Peraturan Daerah Kab. Kolaka Nomor 1 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Izin Usaha Jasa Konstruksi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Maksud dan Tujuan;
3. Usaha Jasa Konstruksi;
4. Izin Usaha Jasa Konstruksi;
5. Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK;
6. Laporan Pertanggung Jawaban Unit Kerja/Instansi yang Memberikan IUJK;
7. Pemberdayaan dan Pengawasan;
8. Sanksi Administrasi;
9. Sistem Informasi;
10. Ketentuan Lain-Lain;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2014.
56 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2019
PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kab Kolaka Tahun 2019 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan Daerah dalam melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan
kemandirian daerah;
b. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) huruf I Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahiin 2011 Tentang
Pajak Daerah Kabupaten Kolaka, perlu diatur petunjuk
Pelaksanaan mengenai Pajak Sarang Burung Walet;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Teknis Pelaksaaan Pemungutan
Pajak Sarang Burung Walet;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3634);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244^ Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahim 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
508, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahim
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
& Peraturan Bupati Nomor 51 tahun 2018 tentang kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata keija Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka;
9. Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2011 tentang Pajak
Daerah Kabupaten Kolaka;
KETENTUAN UMUM
Jenis Obyek dan Subyek Pajak
TATA CARA PEBSUNGUTAN PAJAK
KEBERATAN DAN BANDING
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 189 ayat (5)
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Bangunan Gedung perlu mengatur Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalmana dlmaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupatl tentang Tata Cara
Pengenaan 5ankst Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Bangunan Gedung.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah llngkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1882);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 75 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2611);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2918);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3833);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
7. Undang-Unda119 Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerlntahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah dlubah kedua
kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4444); ·
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan lembaran
Negara Nomor 4725);
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Untas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
11. Undang
-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan · Hidup (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5063);
13 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana
dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisls
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
15. Peraturan Pemerlntah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 83
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4532);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah {lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
(Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara Nornor 4655);
18. Peraturan Pemerlntah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembaglan
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4737);
19. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000
tentang Ketentuan Teknls Pengamanan terhadap Bahaya
Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Ungkungan;
20. Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 11 Tahun
2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Keglatan yang Wajib
Dilengkapl dengan Analisls Mengenal Dampak Lingkungan Hldup;
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006
tentang Pedoman Persyaratan Teknls Bangunan Gedung;
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006
tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada
Bangunan Gedung dan Lingkungan;
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M
/2007
tentang Pedoman Teknls Izln Mendirikan Bangunan Gedung;
24. Peraturan Menterl Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007
tentang Pedoman Sertifikat laik Fungsi Bangunan Gedung;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang
Pengawasan Peraturan Oaerah dan Peraturan Kepala Daerah;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Perubahan kesatu atas Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organlsasl dan Tata Kerja Dlnas Daerah;
27. Peraturan Oaerah Kabupaten Kolaka Nomor S Tahun 2010 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organlsasi dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerlntahan Yang Menjadl Kewenangan Daerah;
29. Peraturan Oaerah Kabupaten Ko\aka Nomor 2 tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun
2012 tentang Bangunan Gedung;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Kolaka Tahun
2011- 2031;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF PELANGGARAN
BAB III
PELAKSANA SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab Kolaka No. 5 Tahun 2018 No Registrasi 5/83/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memiliki
peranan penting dalam menopang pertumbuhan
ekonomi daerah dengan menyerap banyak tenaga
kerja sehingga dapat mengurangi angka
pengangguran;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka memeiliki
tugas dan tanggung jawab untuk memberikan
perlindungan, pemberdayaan, pembinaan dan
pengembangan terhadap pelaku Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah, sehingga dapat
meningkatkan kegiatan usahanya dalam rangka
menggerakkan perekonomian di Kabupaten
Kolaka;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan
dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah.
1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5512);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB III
KRITERIA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
BAB IV
PERLINDUNGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
BAB V
PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL DAN
MENENGAH
BAB VI
KEMITRAAN
BAB VII
PEMASARAN
BAB VIII
PEMBINAAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
BAB IX
PERAN PEMERINTAH, DUNIA USAHA DAN MASYARAKAT
BAB X
SANKS! ADMINISTRASI
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 05 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria dan Besaran Pemberian Insentif Tenaga Medis, Paramedis dan Non Paramedis Pada Puskesmas Kabupaten Kolaka Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan perlu
didukung dengan peningkatan kesejahteraan tenaga medis,
paramedis dan non paramedis dengan pemberian insentif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kriteria dan Besaran Pemberian Insentif Tenaga Medis,
Paramedis dan Non Paramedis pada Puskesmas Kabupaten
Kolaka Tahun 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5036);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 262);
Kriteria Dan Besaran Pemberian Insentif Tenaga Medis, Paramedis Dan Non Paramedis Pada Puskesmas Kabupaten Kolaka Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 5 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Retribusi Daerah sebagai pelaksana Undang-
undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi
Tempat Pendaratan Kapal merupakan jenis
Retribusi Tingkat II;
b. bahwa untuk memungut Retribusi
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1824);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok – pokok Pemerintahan di Daerah
(Lemabaran Negara Tahun 1974 Nomor 38
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 55 Tambahan Lembaran
Negara Nomor Nomor 3692);
5. Keputusan Menteri Dalam Negari Nomor 84
Tahun 1993 Tentang Bentuk Peraturan Daerah
dan Peraturan Dearah Perubahan;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997 tentang Prosedur pengesahan
Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi
Daerah.
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi tempat pendaratan kapal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan pidana; serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 1999.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka dirasa perlu mengadakan
Perubahan dibidang Retribusi Daerah
sesuai dengan semangat Otonomi
Daerah;
b. bahwa Retribusi Pengujian Berkala
Kendaraan Bermotor yang beroperasi
dalam wilayah Kabupaten Kolaka perlu
diberikan jaminan keselamatan secara
teknis terhadap kendaraan bermotor
dijalan yang terkait erat dengan
pelestarian lingkungan dari kemungkinan
pencemaran yang diakibatkan oleh
penggunaan kendaraan bermotor di jalan
raya.
c. bahwa untuk maksud huruf a dan b diatas perlu
mengatur Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan
Bermotor dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI. Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan jalan, (Lembaran Negara RI
Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3480);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran
Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4048);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi
Vertikal di Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Neraga Nomor 3373);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah
Otonom ( Lembaran Negara RI Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2001 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
4138);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
4139);
11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71
Tahun 1993 tentang Pengujian Kendaraan
Bermotor;
12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor
KM. 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan
Ambang Batas Laik jalan Kendaraan
Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta
Tempelan, Karoseri, dan Bak Muatan serta Komponenkomponennya;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun
2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun
2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pengawasan; ketentuan penyidik; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2004.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah
yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu
digali Sumber–Sumber Pendapatan Asli Daerah
guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan
Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan
menuju kemandirian Daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka perlu ditinjau kembali Peraturan
Daerah yang tergolong sebagai Retribusi Jasa
Usaha untuk dibentuk sesuai 3dengan jenis
Retribusi Daerah Kabupaten/Kota;
c. bahwa kebijakan retribusi jasa usaha dilaksanakan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan
keadilan serta peran serta masyarakat dan
akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan
huruf d, perlu ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka tentang Retribusi Jasa Usaha;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - daerah TK II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Rebublik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3259);
3. Undang-Undang 9 Tahun 1995 tentang Usaha
Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 5161, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 119 );
11. Peraturan Dearah Kabupaten Kolaka Nomor 37
Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga tehnis Daerah.
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2009 Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka.
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI
JASA USAHA. terdiri dari :
1. Ketentuan Umum
2. Retribusi Jasa Usaha
3. Wilayah Pemungutan
4. Pemungutan Retribusi
4. Peninjauan Tarif Retribusi
5. Insentif Pemungutan
6. Penyidikan
7. Ketentuan Pidana
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
a. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1998 tentang Pemakaian Kekayaan
Daerah Beserta dengan seluruh perubahannya.
b. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal
beserta dengan seluruh perubahannya.
c. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 tentang TempatKhusus Parkir
beserta dengan seluruh perubahannya.
d. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tempat
Penginapan / Persanggahan / Vila.
e. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1998 tentang Rumah Potong Hewan
beserta dengan seluruh perubahannya.
f. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan
Pelabuhan Kapal.
g. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999 tentang TempatRekreasi dan
Olahraga,
47
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin merupakan hak asasi yang harus dipenuhi untuk terwujudnya keadilan dan persamaan dihadapan hukum;
b. bahwa Penyelenggaraan Bantuan Hukum pada masyarakat miskin belum optimal, dikarenakan belum adanya Peraturan Daerah yang mengatur dan memberi arah pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin;
c. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, diperlukan norma hukum yang meberikan landasan dan arah untuk kepastian hukum melalui pembentukan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kolaka.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Danan Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
10. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi Dan akreditasi Lembaga Bantuan Hukum Atau Organisasi Kemasyarakatan.
11. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Pemberi Bantuan Hukum
Bab IV Penerima Bantuan Hukum
Bab V Tata Cara Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Bab VI Tata Cara Penyalur Dana Bantuan Hukum
Bab VII Pengawasan
Bab VIII Larangan
Bab IX Ketentuan Penyidikan
Bab X Ketentuan Pidana
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 5 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan Belanja Yang Bersifat Wajib Dan Mendesak Untuk Pencairan Dana Bos Dan Block Grand Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria belanja untuk keperluan mendesak adalah program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
b. bahwa berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 900/5106/SJ dan Nomor 1211/LL3/EB/2010 tanggal 28 Desember 2010 menunjukkan bahwa Pedoman Pengelolaan Dana BOS dalam APBD TA 2011 merupakan hal yang mendesak untuk segera dicairkan;
c. bahwa berdasarkan Surat Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Nomor 910/101 tanggal 9 Maret 2011 perihal persetujuan Penggunaan Dana Perubahan APBD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2011 berupa Dana BOS dan Block Grant Kelurahan;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kolaka tentang Penyediaan Belanja yang Bersifat Wajib dan Mendesak untuk Pencairan Dana BOS dan Block Grant Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2011.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) telah mengatur prinsip-prinsip dasar kepegawaian di Indonesia. Undang-Undang tersebut kemudian mengalami perubahan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893).
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 memberikan perubahan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, yang mencakup beberapa aspek terkait dengan kepegawaian di Indonesia;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotismer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) bertujuan untuk menciptakan pengelolaan keuangan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42BO) mengatur prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, termasuk dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran negara;
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) merupakan undang-undang yang mengatur sistem pendidikan nasional di Indonesia;
6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) mengatur mengenai pengelolaan perbendaharaan negara;
7. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) memberikan dasar hukum untuk pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia;
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) mengatur mengenai pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara;
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) memberikan dasar hukum bagi perencanaan pembangunan nasional;
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) mengatur mengenai sistem pemerintahan daerah di Indonesia dan telah mengalami beberapa kali perubahan;
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4334) mengatur mengenai perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di Indonesia;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412) mengatur mengenai pendidikan dasar di Indonesia dan telah mengalami perubahan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) mengatur pengelolaan keuangan daerah di Indonesia;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614) mengatur penyusunan laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863) mengatur mengenai wajib belajar di Indonesia;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) mengatur pendanaan pendidikan di Indonesia;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaian Nya mengatur tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara;
19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2011 memberikan petunjuk teknis penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun anggaran 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BELANJA YANG BERSIFAT WAJIB DAN BELANJA YANG BERSIFAT MENDESAK
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2011.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat