Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya dan Perjuangan Rakyat Kolaka Dengan Pemberian Nama-Nama Jalan, Tempat Umum, Situs dan Tempat Bersejarah, Serta Peringatan Peristiwa Bersejarah di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan perkembangan dunia di
era globalisasi dewasa ini, dapat
mempengaruhi Nilai-nilai perjuangan bangsa
dan rakyat Negara Kesatuan Republik
Indonesia pada umumnya dan Daerah
Kabuapten Kolaka pada khususnya.
b. bahwa Nilai-nilai Budaya dan Nilai Perjuangan
Rakyat Kolaka perlu dilestarikan guna
menjadikan pemahaman dan catatan sejarah
bagi generasi penerus di Kbupaten Kolaka.
c. bahwa Pelestarian dimaksud adalah pemberian
Nama-nama jalan, tempat-tempat Umum, Situs dan
tempat bersejarah serta peringatan peristiwa
bersejarah di Kabupaten Kolaka;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II
Kolaka Nomor 7 Tahun 1979 tentang Penetapan
nama-nama jalan dalam kota Kolaka, sudah tidak
relevan lagi mengingat perkembangan Kota Kolaka
khususnya dan Kabupaten Kolaka pada umumnya.
e. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas
dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan
Daerah tentang pelestarian Nilai-nilai Budaya dan
Nilai sejarah Perjuangan Rakyat Kolaka dengan
pemberian Nama-nama Jalan, Tempat Umum, Situs
dan tempat Bersejarah serta Peringatan Peristiwa
Bersejarah di Kabupaten Kolaka.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI. Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda
Cagar Budaya (Lembaran Negara RI Tahun 1992
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3427);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003
tentang Susduk MPR, DPR, DPD, DPRD
Propinsi, DPRD (Lembaga Negara Nomor 22
Tahun 2003 Nomor 4310);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal
di Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3373);
10. Peraturan Pemerintah 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
11. Peraturan Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 13
Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Kolaka.
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 4 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
1 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang pelestarian nilai-nilai budaya dan perjuangan rakyat Kolaka dengan pemberian nama-nama jalan, tempat umum, situs dan tempat bersejarah, serta peringatan peristiwa bersejarah di Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama-nama jalan dalam Kota Kolaka dan ibu kota kecamatan; nama-nama tempat umum; tempat-tempat umum yang dimaksud; nama-nama situs dan tempat bersejarah; peringatan peristiwa bersejarah; pemberian nama jalan, tempat umum, situs, dan tempat bersejarah; pengawasan; penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2004.
Peraturan Daerah Tingkat II Kolaka Nomor: 07 Tahun 1979 tentang Penetapan Nama-namaJalan Kabupaten Kolaka
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 11 Tahun 2004
WARUNG TELEKOMUNIKASI - WARUNG INTERNET - KIOS PHONE
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. 2004/ NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan dan Pengendalian Pendirian Warung Telekomunikasi, Warung Internet, dan Kios Phone
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah di
tetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi
Daerah, maka dirasa perlu mengadakan
perubahan dibidang Retribusi sesuai
dengan semangat Otonomi Daerah;
b. bahwa Retribusi Pengawasan dan
Pengendalian Pendirian Warung
Telekomunikasi, Warung Internet, dan
Kios Phone merupakan salah satu
sumber Pendapatan Daerah yang penting
guna membiayai penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pembangunan Daerah
untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas,
nyata dan bertanggung jawab;
c. bahwa untuk maksud huruf a dan b tersebut diatas
maka dirasa perlu diatur dan ditetapkan Peraturan
Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI. Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
5. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun
2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2000 Tentang Penggunaan Spektrum
Frekwensi Radio dan Orbit Satelit;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
1988 tentang Koordinasi Kegiatan
Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 1988 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
3373);
10. Peraturan Pemerintah 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara RI
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3952);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4138);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4139);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor4
Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka;
15. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun
2001 Tentang Penyelenggaraan Jaringan
Telekomunikasi;
16. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun
2001 Tentang Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi;
17. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun
2002 Tentang Penyelenggaraan warung
Telekomunikasi;
18. Keputusan Dirjen Pos dan Telekomunikasi No.22/
Dirjen / 15/ 1996 Tentang Ketentuan Instalasi
Kabel Rumah / Gedung (IKR/G).
Dalam peraturan ini diatur tentang pengawasan dan pengendalian pendirian warung dan telekomunikasi, warung internet, dan kios phone dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidik; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2004.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemotongan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undangundang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka dirasa perlu mengadakan Perubahan
dibidang Retribusi sesuai dengan semangat
Otonomi Daerah;
b. bahwa untuk menyesuaikan dengan hal tersebut
diatas maka Peraturan Daerah Tingkat II Kolaka
Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah
Potong Hewan dianggap perlu untuk ditinjau dan
diatur kembali;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada point a dan b
diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3848);
5. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang
perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah ( Lembaran Negara
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4139 );
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
dilingkungan Pemerintah Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan
dibidang Retribusi Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pemotongan hewan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2004.
Peraturan Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor: 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 10 Tahun
1999, tentang Retribusi Pasar khususnya
ketentuan yang mengatur tariff dianggap
tidak sesuai lagi dengan kondisi
perkembangan yang ada sehingga perlu
dilakukan perubahan;
b. bahwa Perubahan tarif Retribusi Pasar
sebagaimana huruf a di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara RI. Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
5. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
( Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara RI
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2001 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
4138);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4139)
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Daerah Kabupaten
Kolaka;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur perubahan atas peraturan daerah tentang retribusi pasar. Adapun yang diubah adalah sebagai berikut : Pasal 1; Pasal 3; Pasal 8
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2004.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor: 4 Tahun 1998 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 53 Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah, maka dipandang perlu mengadakan
Perubahan pada Peraturan Daerah di bidang
Perpajakan sesuai dengan semangat Otonomi
Daerah.
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kolaka Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak
Reklame perlu diadakan penyesuaian materi sesuai
dengan perkembangan situasi dan kondisi sekarang.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan
b diatas maka dipandang perlu mengadakan
perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kolaka Nomor 4 Tahun 1998, tentang
Pajak Reklame.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI. Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3209);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor
72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun
2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4048);
6. Peraturan Pemerintah 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4138);
8. Peraturan Pemerintah Tahun 2000 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor
165);
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun
1997 tentang Pedoman Tata Cara Pungutan
Pajak Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
4 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
5 Tahun 2000 tentang Pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah tentang pajak reklame. adapun yang diubah adalah sebagai berikut : Pasal 1; Pasal 5; Pasal 8
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2004.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor: 3 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 60
ayat (3) dan Pasal 81 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang
Pajak Daerah sebagai aturan pelaksanaan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang
perlu mengadakan penyesuaian Peraturan
Daerah di bidang Perpajakan.
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kolaka Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak
Penerangan Jalan, tidak sesuai lagi dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan
b diatas maka, maka tarif Pajak Penerangan Jalan
perlu diadakan perubahan yang akan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI. Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3209);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor
72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun
2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4048);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi
Vertikal di Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4138);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4139)
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 4 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah tentang pajak penerangan jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Adapun yang diubah adalah Pasal 1 huruf a,b, c, d; Pasal 5; Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2004.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KOLAKA NOMOR : 3 TAHUN 1998
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek dan Penyelenggaraan Angkutan Barang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undangundang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
dirasa perlu mengadakan Perubahan dibidang
Retribusi Daerah sesuai dengan semangat Otonomi
Daerah;
b. bahwa dengan berkembangnya sarana transportasi
darat maka dirasa perlu meninjau kembali
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12
Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek.
c. bahwa Retribusi Izin Trayek dan Penyelenggaraan
Angkutan Barang merupakan salah satu sumber
pendapatan Daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan
Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
d. bahwa untuk maksud huruf b dan c tersebut dirasa
perlu mengatur Retribusi Izin Trayek dan
Penyelenggaraan Angkutan Barang yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI. Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3209);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
5. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (
Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1988 Nomor
10, Tambahan Lembaran Neraga Nomor 3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993
tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor
(Lembaran Negara Tahun RI Tahun 1993 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran
Negara RI Tahun 1993 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3529);
9. Peraturan Pemerintah 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3952);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4138);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4139);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka;
14. Keputusan Menteri Nomor 84 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Angkutan dan Barang.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin trayek dan penyelenggaraan angkutan barang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidik; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2004.
Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka dirasa perlu mengadakan
Perubahan dibidang Retribusi Daerah
sesuai dengan semangat Otonomi
Daerah;
b. bahwa Retribusi Pengujian Berkala
Kendaraan Bermotor yang beroperasi
dalam wilayah Kabupaten Kolaka perlu
diberikan jaminan keselamatan secara
teknis terhadap kendaraan bermotor
dijalan yang terkait erat dengan
pelestarian lingkungan dari kemungkinan
pencemaran yang diakibatkan oleh
penggunaan kendaraan bermotor di jalan
raya.
c. bahwa untuk maksud huruf a dan b diatas perlu
mengatur Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan
Bermotor dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI. Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan jalan, (Lembaran Negara RI
Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3480);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran
Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4048);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi
Vertikal di Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Neraga Nomor 3373);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah
Otonom ( Lembaran Negara RI Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2001 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
4138);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
4139);
11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71
Tahun 1993 tentang Pengujian Kendaraan
Bermotor;
12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor
KM. 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan
Ambang Batas Laik jalan Kendaraan
Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta
Tempelan, Karoseri, dan Bak Muatan serta Komponenkomponennya;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun
2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun
2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pengawasan; ketentuan penyidik; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2004.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Dibidang Distribusi Obat dan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan retribusi daerah, maka dirasa
perlu mengadakan perubahan dibidang
Retribusi sesuai dengan semangat
Otonomi Daerah;
b. bahwa usaha dibidang Distribusi Obat dan
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
yang dilaksanakan oleh pihak Swasta,
merupakan usaha yang diharapkan
disamping dapat mengontrol peredaran
obat juga dapat diharapkan meningkatkan
kesehatan masyarakat dan meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah;
c. bahwa untuk maksud huruf a dan b tersebut dirasa
perlu mengatur Retribusi Izin Usaha dibidang
Distribusi Obat dan Penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan swasta ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang
Metrologi Legal (Lembaran Negara Tahun 1981
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3193);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3209);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3274);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495 );
6. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
42, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3812 );
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun
1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
9. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
4048);
10. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963
tentang Tenaga Kesehatan ((Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 79,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
2068);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
tentang Pajak Daerah ( Lembaran Negara Tahun
2001 Nomor 118 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4138 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah ( Lembaran Negara
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4139 );
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922 / Menkes /
Per / X / 1993 tentang ketentuan dan Tata Cara
Pemberian Izin Apotek;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka.
17. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
167/Kab/B.VII/72 Tanggal 28 Agustus 1972 Tentang
Pedagang Eceran Obat Berizin.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izi usaha di bidang distribusi obat dan penyelengaraan pelayanan kesehatan swasta dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek, golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; pemberian dan syarat-syarat memperoleh izin; prinsip penetapan; struktur dan besarnya tarif retribusi; tkewajiban-kewajiban pemegang izin; masa berlaku dan pencabutan surat izin; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat terutang retribusi; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pengawasan; penyidik; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2004.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengawasan Kualitas Air
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan kebutuhanpokok hayat
hidup orang banyak dan merupakan sumber daya
alam, sehingga keberadaannya perlu
dimanfaatkan dan dilestarikan;
b. bahwa dalam rangka pemeliharaan dan
peningkatan derajat kesehatan masyarakat, perlu
dilaksanakan pengawasan kualitas air secara
intensif dan terus-menerus;
c. bahwa kualitas air yang digunakan
masyarakat harus memenuhi syarat agar
masyarakat terhindar dari gangguan kesehatan;
d. bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan
tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka tentang Retribusi Pengawasan
Kualitas Air.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1969 tentang
Hygiene Perusahaan dan Perkantoran;
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 Ketentuan
pokok pengelolaan lingkungan hidup Jo.peraturan
pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis
mengenai dampak lingkungan.
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 60,Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
perimbangan keuangan Antara Pemerintah pusat
dan Daerah(Lembaran Negara RI Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
7. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor
246,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di
Daerah(Lembaran Negara RI Tahun 1988 Nomor
10 ,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990
tentang Pengendalian pencemaran air.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah
Otonom(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor
54,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
Tentang Pajak Daerah(Lembaran Negara RI Tahun
2001 Nomor 118,Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4138);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2001 Nomor 119,Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4138);
13. Peraturan Daerah Kolaka Nomor 4 tahun 2000
Tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
14. Peraturan Daerah Kolaka Nomor 5 Tahun 2000
Tentang pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pengawasan kualitas air dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek, golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi serta persyaratan; pengawasan; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2004.
23
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat