Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2004

Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor: 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur perubahan atas peraturan daerah tentang retribusi pasar. Adapun yang diubah adalah sebagai berikut : Pasal 1; Pasal 3; Pasal 8

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor: 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
28 Februari 2004
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2004
Tanggal Berlaku
28 Februari 2004
Sumber
LD. 2004/ NO. 10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 495 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan