Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izi usaha di bidang distribusi obat dan penyelengaraan pelayanan kesehatan swasta dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek, golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; pemberian dan syarat-syarat memperoleh izin; prinsip penetapan; struktur dan besarnya tarif retribusi; tkewajiban-kewajiban pemegang izin; masa berlaku dan pencabutan surat izin; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat terutang retribusi; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pengawasan; penyidik; serta ketentuan pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat