Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia; bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan rumah sebagai tempat tinggal dan kebutuhan dasar, Pemerintah Daerah Boyolali mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah merupakan salah satu upaya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat di Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang ada sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, sarana, prasarana dan utilitas umum, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, kerjasama, penyediaan tanah, pendanaan, pembinaan dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
80 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan kesetaraan dan keadilan
gender, Negara melindungi dan menjamin hak setiap
orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan
kualitas perempuan dan laki-Iaki, serta mewujudkan
kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan
berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara,
sehingga dapat berperan serta dalam proses
pembangunan Daerah diperlukan strategi
pengarusutamaan gender di seluruh bidang
pembangunan; bahwa pengarusutamaan gender di Kabupaten Boyolali
belum memiliki pengaturan untuk dilaksanakan dan
diimplementasikan, sehingga memerlukan pengaturan
yang lebih lengkap dalam suatu Peraturan Daerah di
Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a. huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas dan Kewenangan
Bab III Hak dan Tanggung Jawab
Bab IV Kelembagaan
Bab V Perencanaan
Bab VI ARG
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Penghargaan
Bab IX RAD PUG
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi
Bab XII Pendanaan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa perubahan kebijakan dan dinamika pembangunan
strategis skala Nasional, Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten
Boyolali dan daerah sekitamya telah mempengaruhi
perubahan lahan pertanian pangan wilayah Kabupaten
Boyolali sehingga menuntut adanya peninjauan kembali
terhadap Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan; bahwa dalam rangka mewujudkan kemandirian, ketahanan,
dan swasembada pangan di Daerah, perlu menjamin
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai
sumber penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Keija, maka dalam rangka
mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan swasembada
pangan di daerah perlu mengubah Peraturan Daerah
Kabupaten BoyolaU Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 6, perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 17, perubahan ayat (3) Pasal 18, penambahan ayat (4) pada Pasal 18, perubahan Pasal 30, perubahan Bagian Kedua Bab VIII, perubahan Pasal 34, perubahan Pasal 35, perubahan ayat (1) Pasal 39, perubahan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2016 diubah.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan
tindakan pemerintah daerah dalam mengoptimalisasi
barang milik daerah dengan mengacu pada asas-asas
umum pemerintahan yang baik dengan berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur
penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan kepada masyarakat perlu pengelolaan secara
optimal, efisen, dan efektif sesuai dengan fungsinya
dalam suatu peraturan pengelolaan barang milik
daerah; bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan ayat (2) Pasal 42, perubahan Pasal 45, perubahan Pasal 48, perubahan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 49, perubahan ayat (1) Pasal 52, perubahan huruf c ayat (1) Pasal 105, perubahan ayat (2) Pasal 128, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 129, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 152, perubahan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 167, perubahan Pasal 169, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 184, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 216, perubahan Pasal 218, perubahan ayat (1) Pasal 226, perubahan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 227, perubahan ayat (1) Pasal 232, perubahan ayat (2) Pasal 233, perubahan huruf b ayat (1) dan ayat (2) Pasal 324, perubahan Pasal 325, perubahan Pasal 326, perubahan Pasal 329, perubahan Pasal 337, perubahan Pasal 390, perubahan ayat (2) Pasal 482.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2018 diubah.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tata
pemerintahan yang baik dengan memberikan jaminan
ketertiban, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
keadilan bagi masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan
gedung, perlu peningkatan pelayanan pemerintah daerah
untuk mendorong, memberdayakan, meningkatkan
kemampuan dan keterlibatan masyarakat dalam pemenuhan
persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung; bahwa dibutuhkan pelayanan retribusi persetujuan
bangunan gedung kepada masyarakat serta penetapan tarif
retribusi persetujuan bangunan gedung yang sesuai dengan
kebutuhan daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, dan ketentuan Pasal 347 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2019 tentang Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat di
Kabupaten Boyolali sehingga perlu dicabut dan diganti
dengan peraturan daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan
Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek, Subjek dan Golongan
Bab III Kewenangan
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif
Bab VI Struktur dan Besaran Tarif
Bab VII Pemungutan Retribusi PBG
Bab VIII Kadaluwarsa Penagihan
Bab IX Pemeriksaan
Bab X Insentif Pemungutan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2019 dicabut.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2021
FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2021/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di
satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di
bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan
pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain
memiliki dampak negatif berupa timbulnya ketergantungan
yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau
digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat
dan seksama;
b. bahwa semakin meningkatnya kondisi penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di
tengah masyarakat berpotensi mengancam keberlanjutan
kehidupan dan memperlemah ketahanan berbangsa dan
bernegara, oleh karena itu perlu peningkatan peran
pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendukung
program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
c. bahwa sebagai dasar hukum pelaksanaan pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika di daerah, perlu
mengatur fasilitasi pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan
prekursor narkotika dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pelaksanaan Fasilitasi; Antisipasi Dini; Pencegahan; Penanganan; Pendanaan; Tim Terpadu; Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat; Kemitraan dan Kerja Sama; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Penghargaanl Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan
ABSTRAK:
a. bahwa pemuda sebagai generasi penerus bangsa,
mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis
sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya
melalui penyadaran dan pemberdayaan sehingga
menghasilkan pemuda yang berakhlak mulia, sehat,
cerdas, inovatif, kreatif, mandiri, bertanggung jawab,
berdaya saing, memiliki jiwa kepemimpinan,
kewirausahaan, kepeloporan dan kebangsaan berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan pemuda yang berakhlak mulia,
sehat, cerdas, inovatif, kreatif, mandiri, bertanggung jawab,
berdaya saing, memiliki jiwa kepemimpinan,
kewirausahaan, kepeloporan dan kebangsaan, perlu
dilaksanakan p>embangunan kepemudaan di Kabupaten
Boyolali melalui tindakan-tindakan penyadaran,
pemberdayaan, pengembangan kepemimpinan,
kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah
daerah untuk melaksanakan penyelenggaraan kepemudaan
sebagaimana diamanatkan melalui beberapa ketentuan
diantaranya Pasal 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2009 tentang Kepemudaan, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kepemudaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepemudaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Peran, Tanggung Jawab, dan Hak Pemuda; Arah dan Strategi; Perencanaan; Pelaksanaan Pembangunan Kepemudaan; Pengembangan Kabupaten Layak Pemuda; Kemitraan; Prasarana dan Sarana Kepemudaan; Organisasi dan Satuan Koordinasi Kepemudaan; Pencatatan, Data, dan Informasi; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pebinaan dan Pengawasan; Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2021
a. bahwa untuk mendukung peningkatan kineija pemerintah
daerah dan pelayanan publik secara optimal dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu memacu
kreativitas daerah dengan melakukan inovasi;
b. bahwa inovasi daerah dibutuhkan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan
pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta
masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah;
c. bahwa dalam rangka memberikan dasar hukum bagi
pemerintah daerah dalam menetapkan inovasi daerah untuk
peningkatan kineija penyelenggaraan pemerintahan daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah be be r a pa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Keija, perlu menetapkan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah; Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah; Uji Coba Inovasi Daerah; Penerapan, Penilaian, Pemberian Penghargaan, dan Perlindungan Inovasi Daerah; Pendanaan; Informasi dan Penyebaran Inovasi Daerah; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2021
a. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung di daerah
dilaksanakan sesuai dengan asas otonomi yang
bertujuan memberikan pengayoman dan memajukan
kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan
tata kehidupan bangsa yang am an, tertib, sejahtera,
dan berkeadilan;
b. bahwa untuk menjamin keselamatan penghuni dan
lingkungannya, penyelenggaraan bangunan gedung
hams dilaksanakan secara tertib, diwujudkan sesuai
dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan
administratif dan teknis bangunan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 342 ayat
(2) humf d Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu
penetapan tata cara atau operasionalisasi pelaksanaan
norma, standar, prosedur dan kriteria di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam humf a, humf b, dan humf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan
Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Standar Teknis; Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Peran Masyarakat; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2018
181
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2021
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2021/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a.
c.
BUPATI BOYOLALI,
bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah
merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah
yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk sebesar-besamya kemakmuran rakyat;
bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun
anggaran 2022 termuat dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang disusun
sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan kemampuan dalam
menghimpun pendapatan daerah dalam rangka
terwujudnya perekonomian daerah
demokrasi ekonomi dengan prinsip
efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan,
lingkungan, kemandirian, serta dengan
mendukung
berdasarkan
kebersamaan,
berwawasan
menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
UndangrUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Keija, dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan tersebut mengatur mengenai anggaran pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.272.481.438.000,00 (dua triliun dua ratus tujuh puluh dua miliar empat ratus delapan puluh satu juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat