Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 6, perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 17, perubahan ayat (3) Pasal 18, penambahan ayat (4) pada Pasal 18, perubahan Pasal 30, perubahan Bagian Kedua Bab VIII, perubahan Pasal 34, perubahan Pasal 35, perubahan ayat (1) Pasal 39, perubahan lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat