Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Objek, Subjek dan Golongan Bab III Kewenangan Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab V Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif Bab VI Struktur dan Besaran Tarif Bab VII Pemungutan Retribusi PBG Bab VIII Kadaluwarsa Penagihan Bab IX Pemeriksaan Bab X Insentif Pemungutan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat