PERBUP Kab. Boyolali No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu untuk
mengubah ketiga kalinya Peraturan Bupati Boyolali Nomor
48 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun
2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 48 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 48 Tahun 2016 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan
ABSTRAK:
a. bahwa pemuda sebagai generasi penerus bangsa,
mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis
sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya
melalui penyadaran dan pemberdayaan sehingga
menghasilkan pemuda yang berakhlak mulia, sehat,
cerdas, inovatif, kreatif, mandiri, bertanggung jawab,
berdaya saing, memiliki jiwa kepemimpinan,
kewirausahaan, kepeloporan dan kebangsaan berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan pemuda yang berakhlak mulia,
sehat, cerdas, inovatif, kreatif, mandiri, bertanggung jawab,
berdaya saing, memiliki jiwa kepemimpinan,
kewirausahaan, kepeloporan dan kebangsaan, perlu
dilaksanakan p>embangunan kepemudaan di Kabupaten
Boyolali melalui tindakan-tindakan penyadaran,
pemberdayaan, pengembangan kepemimpinan,
kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah
daerah untuk melaksanakan penyelenggaraan kepemudaan
sebagaimana diamanatkan melalui beberapa ketentuan
diantaranya Pasal 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2009 tentang Kepemudaan, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kepemudaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepemudaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Peran, Tanggung Jawab, dan Hak Pemuda; Arah dan Strategi; Perencanaan; Pelaksanaan Pembangunan Kepemudaan; Pengembangan Kabupaten Layak Pemuda; Kemitraan; Prasarana dan Sarana Kepemudaan; Organisasi dan Satuan Koordinasi Kepemudaan; Pencatatan, Data, dan Informasi; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pebinaan dan Pengawasan; Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2021
FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2021/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di
satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di
bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan
pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain
memiliki dampak negatif berupa timbulnya ketergantungan
yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau
digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat
dan seksama;
b. bahwa semakin meningkatnya kondisi penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di
tengah masyarakat berpotensi mengancam keberlanjutan
kehidupan dan memperlemah ketahanan berbangsa dan
bernegara, oleh karena itu perlu peningkatan peran
pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendukung
program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
c. bahwa sebagai dasar hukum pelaksanaan pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika di daerah, perlu
mengatur fasilitasi pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan
prekursor narkotika dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pelaksanaan Fasilitasi; Antisipasi Dini; Pencegahan; Penanganan; Pendanaan; Tim Terpadu; Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat; Kemitraan dan Kerja Sama; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Penghargaanl Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Analisis Standar Belanja Bangunan Fisik Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa guna menindaklanjuti reviu Inspektorat Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 760/220/3/2021 tentang
Laporan Hasil Reviu atas Analisis Standar Belanja,
perlu mengubah Peraturan Bupati Boyolali Nomor 87
Tahun 2020 tentang Analisis Standar Belanja
Bangunan Fisik Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun
Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 87 Tahun 2020 tentang Analisis Standar
Belanja Bangunan Fisik Pemerintah Kabupaten
Boyolali Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Mentfiri Pekerjaan Umum dan Penimahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penimahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 87 Tahun 2020 tentang Analisis Standar Belanja Bangunan
Fisik Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021 yaitu tentang ketentuan umum dan BGN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 87 Tahun 2020 tentang Analisis Standar Belanja Bangunan Fisik Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dilaksanakanya evaluasi terhadap
uraian tugas pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa Kabupaten Boyolali, dan sebagai pedoman
guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas di
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten
Boyolali, perlu dilakukan penyesuaian dengan
mengubah Peraturan Bupati Boyolali Nomor 38 Tahun
2018 tentang Uraian Tugas Jabatan pada Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten
Boyolali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 38 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas Jabatan
Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Bupati Boyolali Nomor 25 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 38 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boyolali yaitu tentang Dispermasdes, Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat Desa, Seksi Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat Desa, Seksi Penataan Lingkungan dan Kawasan Pedesaan, Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Desa, Bidang Pengembangan Perekonomian, Potensi Desa, dan Teknologi
Tepat Guna dan Seksi Badan Usaha Milik Desa dan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 38 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boyolali
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Dinas Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dilaksanakannya evaluasi
terhadap uraian tugas pada Dinas Ketahanan Pangan
Kabupaten Boyolali, dan sebagai pedoman guna
menunjang kelancaran pelaksanaan tugas di Dinas
Ketahanan Pangan Kabupaten Boyolali, maka perlu
dilakukan penyesuaian dengan mengubah Peraturan
Bupati Boyolali Nomor 73 Tahun 2019 tentang Uraian
Tugas Jabatan pada Dinas Ketahanan Pangan
Kabupaten Boyolali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 73 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas Jabatan
pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Bupati Boyolali Nomor 25 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 73 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 73 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Boyolali yaitu tentang DKP, Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, Seksi Konsumsi Pangan dan Seksi Ketersediaan Pangan dan Kerawanan Pangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 73 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Boyolali
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2021
Kependudukan dan PerkawinanStruktur OrganisasiKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Boyolali No. 117 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Peempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Boyolali
Mengubah sebagian :
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 34 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dilaksanakannya evaluasi
terhadap uraian tugas pada Dinas Pengendalian
Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan
Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten
Boyolali, dan sebagai pedoman guna menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas di Dinas Pengendalian
Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan
Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten
Boyolali, perlu dilakukan penyesuaian dengan
mengubah Peraturan Bupati Boyolali Nomor 34 Tahun
2018 tentang Uraian Tugas Jabatan pada Dinas
Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak
Kabupaten Boyolali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 34 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas Jabatan
Pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga
Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan
Perlindungan Anak Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Bupati Boyolali Nomor 25 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 34 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Boyolali yaitu tentang DP2KBP3A, Seksi Advokasi dan Penggerakan, Seksi Data dan Pengendalian Penduduk, Bidang Keluarga Berencana, Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga,Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Seksi Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga, Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak dan Seksi Pemenuhan Hak Anak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 34 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Boyolali
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Bupati Boyolali Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor
25 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali dan
dengan telah dilaksanakannya evaluasi terhadap
uraian tugas di Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Boyolali, maka Peraturan Bupati
Boyolali Nomor 36 Tahun 2018 tentang Uraian
Tugas Jabatan Pada Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Boyolali perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan
Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Bupati Boyolali Nomor 25 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, uraian tugas dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
54 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dilaksanakannya evaluasi
terhadap uraian tugas di Badan Kepegawaian,
Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Boyolali,
dan sebagai pedoman guna menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas di Badan Kepegawaian, Pendidikan,
dan Pelatihan Daerah Kabupaten Boyolali, maka
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 51 Tahun 2018
tentang Uraian Ti.igas Jabatan pada Badan
Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah
Kabupaten Boyolali sudah tidak sesuai sehingga perlu
diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan pada Badan
Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah
Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, uraian tugas dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
35 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dilaksanakanya evaluasi terhadap
uraian tugas di Dinas Peternakan dan Perikanan, dan
sebagai pedoman guna menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas di Dinas Peternakan dan Perikanan
Kabupaten Boyolali, ketentuan dalam Peraturan Bupati
Boyolali Nomor 46 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas
Jabatan pada Dinas Peternakan dan Perikanan
Kabupaten Boyolali sudah tidak sesuai sehingga perlu
diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan pada Dinas
Peternakan dan Perikanan Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Bupati Boyolali Nomor 25 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, uraian tugas dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
48 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat