Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Boyolali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 38 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boyolali yaitu tentang Dispermasdes, Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat Desa, Seksi Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat Desa, Seksi Penataan Lingkungan dan Kawasan Pedesaan, Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Desa, Bidang Pengembangan Perekonomian, Potensi Desa, dan Teknologi Tepat Guna dan Seksi Badan Usaha Milik Desa dan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Boyolali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
04 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2021
Tanggal Berlaku
04 Juni 2021
Sumber
BD.2021/No.20
Subjek
DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 38 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boyolali

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan