Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 38 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boyolali yaitu tentang Dispermasdes, Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat Desa, Seksi Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat Desa, Seksi Penataan Lingkungan dan Kawasan Pedesaan, Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Desa, Bidang Pengembangan Perekonomian, Potensi Desa, dan Teknologi Tepat Guna dan Seksi Badan Usaha Milik Desa dan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat