Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Boyolali memerlukan perencanaan
pembangunan jangka panjang sebagai arah dan
prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan
dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa agar pelaksanaan pembangunan daerah
Kabupaten Boyolali dalam kurun waktu 20 (dua puluh)
tahun ke depan dapat terarah, berkesinambungan,
efektif, dan efisien serta dapat mengakomodasikan
kepentingan masyarakat, diperlukan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 20252045;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
276 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Perkawinan Anak
ABSTRAK:
bahwa perkawinan anak merupakan perkawinan yang berada di
luar batas norma sosial dan hukum, yang memiliki potensi risiko
buruk pada aspek sosial, kesehatan, pendidikan dan ekonomi
anak, karena ketimpangan fisik dan mentalnya, serta karena
anak masih membutuhkan perawatan dan perlindungan untuk
tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang mempunyai
harkat dan martabat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa perkawinan anak harus dicegah secara sistemik, terencana, terpadu untuk menyelamatkan dan melindungi anak sebagai generasi penerus cita-cita bangsa melalui kebijakan regulasi, agar terhindar dari dampak negatif bagi tumbuh
kembang anak, gangguan kesehatan reproduksi, risiko kematian ibu dan anak, kemiskinan, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum mengenai upaya mencegah perkawinan anak, maka perlu membentuk pengaturan tentang Pencegahan Perkawinan Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Perkawinan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
DI dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pencegahan, Penguatan Kelembagaan, Pengaduan, Penanganan dan Pendampingan, Pemantauan dan Evaluasi, Kerja Sama dan Kemitraan, Sinergitas, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan
ABSTRAK:
bahwa pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk
hewan merupakan upaya sadar dan terencana dalam
menjaga keseimbangan, kesehatan hewan dan keamanan
produk hewan di masyarakat sehingga dapat memberikan
kemanfaatan bagi manusia untuk hidup sejahtera lahir dan
batin dalam lingkungan yang baik dan sehat dengan
berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka menjaga keseimbangan, kesehatanhewan, dan keamanan produk hewan, perlu dibentukregulasi sebagai pedoman dan dasar hukum dalam mengaturpemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewansehingga kemajuan perekonomian daerah dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pembagian
Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah
memiliki kewenangan melakukan pengaturan dan
pengawasan pemasukan hewan dan produk hewan ke
daerah serta pengeluaran hewan dan produk hewan dari
daerah, maka perlu pengaturan ketentuan tersebut dalam suatu Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemasukan dan Pengeluaran
Hewan dan Produk Hewan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Hewan dan Produk Hewan, Persyartaan Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan, Pembinaan dan Pengawasan, Sinergitas, Kerja Sama dan/atau Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Boyolali
ABSTRAK:
bahwa pengembangan kegiatan usaha dan penguatan
struktur permodalan melalui penyertaan modal dari
Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan
Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank
Boyolali harus dilaksanakan dalam kerangka
pembangunan nasional, yang merupakan upaya
pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka
mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten
Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perekonomian Rakyat Bank Boyolali akan mendukung
perbankan yang sehat dan kuat dalam rangka
mengembangkan perekonomian masyarakat di Kabupaten
Boyolali yang berperan untuk memenuhi kebutuhan serta
layanan yang terjangkau; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyertaan modal, maka diperlukan pengaturan tentang
penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat
Bank Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Perseroan Daerah
Bank Perekonomian Rakyat Bank Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Pelaksanaan dan Tata Cara Penyertaan Modal, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 21 Tahun 2019 dicabut.
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali menyelenggarakan
pemenuhan kebutuhan air minum yang menjadi hak
masyarakat melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Ampera Kabupaten Boyolali; bahwa perlu dilakukan penyesuaian terhadap
penyelenggaraan Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Ampera Kabupaten Boyolali guna meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera
Kabupaten Boyolali sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum dan dinamika kebutuhan
masyarakat sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan ayat (3) Pasal 6, perubahan Pasal 17, penyisipan Pasal 17A dan Pasal 17B, perubahan Pasal 22, penambahan Paragraf 4, penyisipan Pasal 22A, perubahan Pasal 24, penyisipan Paragraf 1A, penyisipan Pasal 26A, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 28, penyisipan Paragraf 4A, penyisipan Pasal 29A, perubahan Pasal 30, perubahan ayat (3) Pasal 31, penyisipan Pasal 32A, perubahan ayat (3) Pasal 35, perubahan ayat (4) Pasal 41, perubahan ayat (7) Pasal 42, perubahan ayat (9) Pasal 43.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2018 diubah.
21 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Merapi FM Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa lembaga penyiaran merupakan media
komunikasi massa yang mempunyai peran penting
dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi
serta memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam
menjalankan fungsinya sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial,
sesuai nilai Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
penyiaran yang lebih efektif, maka Lembaga Penyiaran
Publik Lokal Radio Merapi FM perlu untuk
diselaraskan dengan perkembangan dan pertumbuhan
masyarakat; bahwa dengan adanya perkembangan hukum tentang
penyiaran, maka beberapa ketentuan di dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun
2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik
Lokal Radio Merapi FM Kabupaten Boyolali perlu
untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio
Merapi FM Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 10, perubahan ayat (1) Pasal 11, perubahan ayat (2) Pasal 12, perubahan Pasal 15, perubahan Pasal 16, perubahan ayat (1) Pasal 17, perubahan BAB IX, perubahan Pasal 18, perubahan Pasal 19.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2015 diubah.
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk
mengembangkan potensi diri, memiliki akhlak mulia,
pengendalian diri dan kecakapan hidup demi
terwujudnya generasi bangsa yang cerdas dan tangguh
perlu dilaksanakan penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan; bahwa pendidikan kepramukaan dilaksanakan untuk
menginternalisasikan nilai ketuhanan, kebudayaan,
kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam,
dan kemandirian pada peserta didik di Kabupaten
Boyolali; bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang
pemerintah daerah sebagaimana diamanahkan dalam
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka dan memberikan dasar hukum dalam
memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan
secara berkelanjutan dan berkesinambungan perlu
dibentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Kepramukaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan, Peserta Didik dan Tenaga Pendidik, Satuan Pendidikan Kepramukaan, Hak dan Kewajiban, Penanggung Jawab Pendidikan Kepramukaan, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Pendanaan, Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 13 Tahun 2019 dicabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2024
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan
Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan
amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 melalui upaya penataan dan
pemberdayaan pedagang kaki lima; bahwa dalam rangka menyeimbangkan kepentingan
daerah dalam menata dan memberdayakan pedagang
kaki lima di Kabupaten Boyolali sebagai upaya
mewujudkan kesejahteraan masyarakat maka perlu
adanya penataan dan pemberdayaan pedagang kaki
lima; bahwa pengaturan tentang penataan dan
pemberdayaan pedagang kaki lima dipandang sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan
peraturan daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Penataan Pedagang Kaki Lima, Hak dan Kewajiban, Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Tim Koordinasi, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2016 dicabut.
23 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa Dewan Petwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah, yang memiliki hak,
kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi strategis dalam
mewujudkan tujuan Pemerintahan Daerah sebagai
amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan tanggung
jawab lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin
keterwakilan rakyat dalam melaksanakan fungsi, tugas,
dan wewenang lembaga, serta mengembangkan
mekanisme checks and balance antara lembaga Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Bupati, serta
meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja
anggota lembaga demi mewujudkan keadilan dan
kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Petwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Petwakilan Rakyat Daerah, dipandang perlu
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor
5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Petwakilan Rakyat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 201 7;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah, dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 12, Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), ayat (5) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (6), Pasal 9 dihapus, Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 18 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 diubah, Penjelasan Pasal 21 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diubah.
14 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053
ABSTRAK:
bahwa terciptanya lingkungan yang baik dan sehat
serta pemenuhan derajat kesehatan yang optimal,
merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang
dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
bahwa lingkungan hidup tanpa perencanaan pengelolaan
yang baik sangat berpotensi menimbulkan pencemaran
dan/ atau kerusakan lingkungan serta kualitas
lingkungan hidup yang semakin menurun telah
mengancam kelangsungan perikehidupan manusia yang
dapat menurunkan derajat kesehatan masyarakat;
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 10 ayat
(3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan
memberikan arah, landasan, serta kepastian hukum
bagi semua pihak dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup di Kabupaten Boyolali yang bersinergi,
profesional, dan berkelanjutan, maka perlu pengaturan
tentang rencana perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun
2023-2053;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053
yang meliputi
Jangka Waktu Dan Kedudukan Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penyusunan Dan Mater! Muatan Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sistematika Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pelaksanaan, Koordinasi, Dan Kerja Sama, Monitoring Dan Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
200 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat