Di dalam peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Hewan dan Produk Hewan, Persyartaan Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan, Pembinaan dan Pengawasan, Sinergitas, Kerja Sama dan/atau Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat