Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053 yang meliputi Jangka Waktu Dan Kedudukan Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penyusunan Dan Mater! Muatan Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sistematika Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pelaksanaan, Koordinasi, Dan Kerja Sama, Monitoring Dan Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat