PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-NOMOR 16 TAHUN 2012-TENTANG-PENGATURAN-OPERASIONAL-TEMPAT HIBURAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengaturan Operasional Tempat Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan tempat-tempat hiburan sebagaimana diatur peraturan perundang undangan yang berlaku pada dasarnya dimungkinkan untuk dibuka atau dioperasikan secara terus menerus sesuai dengan izin yang diberikan. Sesuai dengan perkembangan keadaan dan untuk mengakomodir aspirasi masyarakat, waktu penyelenggaraan kegiatan operasional tempat-tempat hiburan dimaksud, perlu dilakukan pengendalian dan pembatasan, khususnya dalam Bulan Suci Ramadhan yang dimaksudkan sebagai upaya menghormati kesucian dan kegiatan beribadah selama Bulan Suci Ramadhan tersebut
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 34 Tahun 2005; Perda No. 16 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 meliputi : Ketentuan Pasal 11 huruf e diubah tentang waktu penyelenggaraan; Ketentuan Pasal 16 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat tentang pelanggaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengaturan Operasional Tempat Hiburan
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sodaqoh sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2010 dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur ketentuan pengelolaan zakat meliputi asas dalam pengelolaan zakat,tujuan pengelolaan, pihak pengelola zakat, Jenis zakat dan perhitungannya, penentuan objek zakat, muzakki dan mustahiq, pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan, pihak yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan, peran aktif masyarakat, serta larangan maupun sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sodaqoh sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2010
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Ogan Ilir No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir
PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-NOMOR 12 TAHUN 2016-TENTANG-PEMBENTUKAN-DAN-SUSUNAN-PERANGKAT DAERAH-KABUPATEN OGAN ILIR
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Dalam upaya optimalisasi pelaksanaan tugas pada Inspektorat, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perikanan dan Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah perlu mengubah nomenklatur Perangkat Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 99 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 12 Tahun 2016 meliputi: Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah; Ketentuan Pasal 2 huruf c, dan huruf d angka 4, angka 16, angka 19 serta huruf e angka 4 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 1 Tahun 2019
PENAMBAHAN-PENYERTAAN MODAL-PEMERINTAH-KABUPATEN OGAN ILIR-PADA-PT. BANK SUMATERA SELATAN-DAN-BANGKA BELITUNG-PD. PETROGAS OGAN ILIR-DAN-PDAM TIRTA OGAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO. 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, PD. Petrogas Ogan Ilir dan PDAM Tirta Ogan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 (6); UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perda No. 1 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur ketentuan penambahan penyertaan modal, pelaksanaan penambahan penyertaan modal, perolehan dividen dan pembagian laba atau keuntungan, serta hak dan kewajiban atas dividen dan laba
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Perda No. 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, perlu dilakukan perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2016-2021 sebagai akibat adanya perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah. Dengan adanya perubahan nomenklatur tersebut, perlu dilakukan penyesuainan indikator sasaran, indikator kinerja sasaran, penyesuaian penempatan program dan kegiata serta sasaran program berdasarkan urusan dan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah yang baru tersebut. Dengan diterbitkannya Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah menggantikan Permendagri No. 54 Tahun 2010, maka sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah harus disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2005; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai ketentuan umum, sistematika, dan RPJM-P.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2016-2021
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT Bank Sumsel dan Bangka Belitung dan PD. Petrogas Ogan Ilir
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah dan pendapatan daerah Kabupaten Ogan Ilir melalui investasi, perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dan PD Petrogas Ogan Ilir yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir dan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD RI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, dan Perda No. 1 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT Bank Sumsel dan Bangka Belitung dan PD. Petrogas Ogan Ilir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai : Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal, Dividen dan Pembagian Laba Atas Keuntungan Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 6 Tahun 2017
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH-HAK KEUANGAN-hak ADMINISTRATIF
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pernerintahan Daerah di Kabupaten Ogan llir. Diatur mengenai penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ogan llir sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Perturan Daerah Kabupaten Ogan llir Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ogan llir sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 ten tang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu ditindaklanjuti dengan menetapkan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP NO. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 82 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakasa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk penyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Diatur pula tentang pengangkatan kepala desa, pelantikan, serah terima jabatan, peningkatan kapasitas kepala desa, pemberhentian kepala desa, pemberhentian sementara, pakaian dinas dan atribut kepala desa, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 telah diatur tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Ogan Ilir. Sehubungan dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Rep'ublik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 tentang Perkara Pengujian UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur persyaratan/terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Peraturan Daerah Nomor2 Tahun 2015 perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana te1ah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 2 Tahun 2015.
Materi Pokok Dalam Peraturan Daerah ini antara lain mengatur mengenai Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015 diubah sebagai benkut Ketentuan huruf g dan Pasal 2 diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf s, Ketentuan ayat (7)Pasa13, Ketentuan ayat (4) Pasal 12, Ketentuan ayat (3)Pasal 13 huruf a dan huruf e diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf h , Ketentuan Pasal 15 ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3), Ketentuan ayat (2) Pasal 36.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan desa dalarru penyelenggaraan pemerintahan dan guna meridukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa dan untuk menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan aset milik desa sesuai kebutuhan dan potensi desa, maka Pemerintah Desa diberi kewenangan untuk membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Desa. Demi kepastian dan keseragaman tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sebagaimana dimaksud perlu diatur tata cara pembentukan dan pengelolaannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 ; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendes TT No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2017
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan Pendirian BUM Desa , pengurusan dan pengelolaan BUMDesa, Modal BUMDesa, Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUMDesa, pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangari manajemen dan sumber daya mareusia pengelola BUM Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
Pasal 33, Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Badan Usaha Milik Desa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 03 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat